Penguatan Peradilan Siber sebagai Pilar Stabilitas Keamanan dan Ketahanan Nasional

Transformasi digital telah membawa perubahan mendasar dalam tata kelola negara, termasuk di bidang hukum dan peradilan. Dalam konteks inilah Dr. Andi Akram, S.H., M.H., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Tahun 2025 Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, menyusun Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Penguatan Peradilan Siber Guna Stabilitas Keamanan dalam Rangka Ketahanan Nasional”. KKP ini menjadi refleksi strategis atas kebutuhan Indonesia untuk menghadirkan sistem peradilan yang adaptif, tangguh, dan berdaulat di tengah meningkatnya ancaman siber global.

Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat telah menciptakan ruang siber sebagai domain baru kehidupan berbangsa dan bernegara. Di satu sisi, digitalisasi membuka peluang efisiensi, transparansi, dan akses keadilan yang lebih luas. Namun di sisi lain, ia menghadirkan ancaman serius berupa kejahatan siber, manipulasi informasi, serta serangan terhadap sistem hukum dan keadilan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik dan stabilitas nasional.

Indonesia sejatinya telah memulai langkah awal transformasi peradilan melalui penerapan e-Court dan e-Litigation oleh Mahkamah Agung. Sistem ini menjadi tonggak penting modernisasi peradilan dengan memungkinkan administrasi perkara dan persidangan dilakukan secara elektronik. Meski demikian, implementasi peradilan elektronik tersebut masih berada pada tahap transisi dan belum sepenuhnya menjelma menjadi peradilan siber yang tangguh dan berketahanan tinggi.

Dalam KKP ini ditegaskan bahwa peradilan elektronik yang ada saat ini masih menghadapi berbagai kendala mendasar. Kesenjangan infrastruktur teknologi informasi antarwilayah, keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, serta belum optimalnya keamanan sistem digital menjadi tantangan nyata yang harus segera diatasi. Tanpa fondasi yang kuat, digitalisasi peradilan justru berpotensi membuka celah baru bagi kejahatan siber dan manipulasi bukti hukum.

Ancaman yang dihadapi peradilan tidak lagi bersifat konvensional, melainkan semakin kompleks dengan hadirnya kecerdasan buatan, teknologi deepfake, dan post-quantum computing. Teknologi ini memungkinkan pemalsuan bukti digital, rekayasa identitas, hingga pembobolan sistem enkripsi dalam waktu singkat. Apabila tidak diantisipasi, kondisi ini dapat merusak integritas putusan pengadilan dan melemahkan legitimasi hukum negara.

Scroll to Top