Transformasi digital pemerintahan telah menjadi agenda strategis nasional yang tidak dapat ditunda, terutama dalam menghadapi dinamika global dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan negara. Dalam konteks tersebut, Alan Dahlan, S.H., M.Si., Laksamana Pertama TNI, melalui Kertas Kerja Perseorangan (KKP) berjudul “Percepatan Transformasi Digital guna Layanan Publik yang Adaptif, Terintegrasi, dan Berbasis Data dalam rangka Ketahanan Nasional”, yang disusun dalam Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXV Lemhannas RI Tahun 2025, mengangkat isu transformasi digital sebagai fondasi penting dalam memperkuat ketahanan nasional Indonesia.
Tulisan ini berangkat dari pemahaman bahwa digitalisasi pemerintahan bukan sekadar proses teknis pemanfaatan teknologi informasi, melainkan perubahan sistemik dalam tata kelola negara. Layanan publik yang adaptif, terintegrasi, dan berbasis data dipandang sebagai prasyarat bagi negara untuk merespons kebutuhan masyarakat secara cepat, akurat, dan inklusif, sekaligus menjaga legitimasi institusi publik di tengah era disrupsi teknologi.
Kemajuan Indonesia dalam indeks global e-government dan nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menunjukkan adanya capaian positif dalam beberapa tahun terakhir. Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kualitas layanan publik yang merata dan terintegrasi. Masih terdapat kesenjangan signifikan antarwilayah, antarlembaga, dan antarlevel pemerintahan yang berpotensi melemahkan efektivitas transformasi digital secara nasional.
Pandemi COVID-19 menjadi momentum akselerasi sekaligus cermin kelemahan digitalisasi pemerintahan. Di satu sisi, pandemi mendorong percepatan adopsi layanan digital; di sisi lain, ia menyingkap fragmentasi sistem, rendahnya interoperabilitas, dan lemahnya koordinasi lintas instansi. Kondisi ini mempertegas bahwa transformasi digital membutuhkan perencanaan matang dan tata kelola yang kuat, bukan sekadar respons darurat.
Kebijakan nasional seperti SPBE dan Satu Data Indonesia telah memberikan kerangka normatif yang jelas bagi digitalisasi pemerintahan. Namun implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan struktural, mulai dari keterbatasan infrastruktur digital, kualitas data yang belum seragam, hingga kapasitas sumber daya manusia aparatur yang belum memadai. Tanpa pembenahan aspek-aspek tersebut, kebijakan digital berisiko berhenti pada tataran administratif.
