Integrasi Geospasial Jadi Kunci Penguatan Ketahanan Nasional Indonesia

Target awal yang dirumuskan adalah 100 persen data geospasial tematik dari 24 kementerian/lembaga menggunakan standar interoperabilitas nasional, 34 provinsi terintegrasi dalam Ina-Geoportal, serta pemangkasan waktu respons bencana berbasis geospasial minimal 50 persen pada 2028. 

Implementasi kerangka tersebut dilakukan bertahap. Pada 2026–2027 dilakukan penyusunan dan penetapan National Geo-Spatial Governance Framework; pada 2028–2030 diterapkan pada kementerian/lembaga dan daerah prioritas, khususnya sektor tata ruang, kebencanaan, ketahanan pangan, sumber daya alam, dan keamanan wilayah; sedangkan pada 2031–2035 diarahkan pada pelembagaan arsitektur nasional yang adaptif dan berkelanjutan.

Penguatan kerangka nasional perlu diikuti konsolidasi kebijakan dan kelembagaan lintas sektor. KKP mengarahkan Kemenko Polkam bersama kementerian koordinator terkait untuk memperkuat koordinasi, BIG bersama Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat simpul JIGN, serta Kementerian PANRB untuk memastikan tata kelola kelembagaan dan proses bisnis mendukung integrasi lintas sektor.

Aspek interoperabilitas menjadi perhatian melalui penguatan standar nasional data, metadata, referensi spasial, dan mekanisme pertukaran data. BIG bersama BPS dan Kementerian Komunikasi dan Digital diarahkan memperkuat standar tersebut, sementara keamanan siber menjadi bagian integral agar integrasi digital-geospasial tidak menimbulkan kerentanan baru terhadap serangan dan gangguan sistem.

Selain pusat, penguatan kapasitas daerah menjadi bagian penting karena ketimpangan infrastruktur, sumber daya manusia, dan kemampuan pemanfaatan geospasial masih menjadi hambatan. Program afirmasi, khususnya di wilayah 3T, diperlukan agar integrasi tidak menimbulkan kesenjangan baru dan seluruh wilayah mampu memanfaatkan informasi geospasial dalam perencanaan, pelayanan publik, mitigasi bencana, serta pengelolaan sumber daya.

Pada akhirnya, KKP Bangkit Rahmat Tri Widodo menegaskan bahwa persoalan utama integrasi tata kelola digital-geospasial Indonesia bukan semata-mata ketiadaan teknologi atau platform, melainkan belum kuatnya interoperabilitas, standardisasi, koordinasi, dan tata kelola lintas lembaga. Dengan integrasi yang terarah, aman, dan berkelanjutan, informasi geospasial diharapkan menjadi instrumen strategis untuk menghasilkan kebijakan yang lebih presisi sekaligus memperkuat daya adaptasi, daya tangkal, dan ketahanan nasional Indonesia. (IP/GT)

Scroll to Top