Integrasi Geospasial Jadi Kunci Penguatan Ketahanan Nasional Indonesia

KKP diarahkan untuk mengkaji kondisi aktual integrasi geospasial, mengidentifikasi kesenjangan struktural dan kelembagaan, serta merumuskan kerangka kebijakan yang sistematis, interoperabel, dan berkelanjutan. 

Dalam penyusunannya, digunakan metode campuran melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan dan pendekatan kuantitatif sederhana melalui pembobotan serta pemeringkatan faktor strategis menggunakan IFAS dan EFAS. Kajian juga menggunakan perspektif ketahanan nasional untuk melihat integrasi geospasial dari aspek efisiensi birokrasi, daya tangkal nasional, kemandirian teknologi, keamanan informasi, dan ketahanan masyarakat.

Dari sisi pemerintahan digital, Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan. UN E-Government Survey 2024 mencatat Indonesia memperoleh skor 0,7991 dan berada di peringkat ke-64 dari 193 negara, sementara Indeks SPBE meningkat dari 2,79 pada 2023 menjadi 3,12 pada 2024 dengan predikat baik. Perkembangan tersebut berjalan seiring dengan penguatan Satu Data Indonesia, Arsitektur SPBE Nasional, Kebijakan Satu Peta, Ina-Geoportal, dan berbagai platform digital pemerintahan.

Kemajuan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan tantangan. Fragmentasi data, perbedaan standar, keterbatasan interoperabilitas, ego sektoral, ketimpangan kapasitas sumber daya manusia, serta belum meratanya infrastruktur digital-geospasial menyebabkan informasi geospasial belum sepenuhnya berfungsi sebagai single source of truth dalam kebijakan publik.

Dalam konteks kebencanaan, kajian menunjukkan manfaat konkret integrasi geospasial. Penggunaan Geospatial Disaster Information Platform disebut mampu mempersingkat waktu respons darurat hingga 30–40 persen dibandingkan 2019, terutama dalam mitigasi gempa dan banjir bandang. 

Analisis SWOT menempatkan Indonesia pada Kuadran I atau strategi agresif dengan nilai IFAS 2,50 dan EFAS 2,72, serta faktor internal 0,74 dan faktor eksternal 0,72. Posisi tersebut menunjukkan kekuatan Indonesia, terutama regulasi, kelembagaan, platform nasional, dan perkembangan pemerintahan digital, dapat dimanfaatkan untuk menangkap peluang teknologi, standar global, dan meningkatnya kebutuhan kebijakan berbasis lokasi.

Berdasarkan posisi tersebut, KKP mengusulkan National Geo-Spatial Governance Framework sebagai kerangka induk integrasi tata kelola digital-geospasial nasional. Kerangka ini menghubungkan SPBE, Satu Data Indonesia, Kebijakan Satu Peta, Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Ina-Geoportal, serta sistem sektoral melalui kebijakan, standar interoperabilitas, pembagian peran, keamanan siber, monitoring, dan pembiayaan berkelanjutan.

Scroll to Top