Selain itu, stigma sosial dan paradigma lama yang masih memandang penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan turut memperburuk kondisi tersebut. Diskriminasi sosial maupun ekonomi menyebabkan penyandang disabilitas sering kali tidak mendapatkan ruang yang setara dalam dunia kerja, pelayanan publik, maupun kegiatan produktif lainnya.
Dalam sektor ketenagakerjaan, meskipun pemerintah telah menetapkan kebijakan afirmatif melalui kuota tenaga kerja disabilitas di instansi pemerintah dan perusahaan swasta, implementasinya dinilai belum optimal. Kurangnya pengawasan serta rendahnya kesadaran dunia usaha terhadap potensi produktivitas penyandang disabilitas menjadi faktor penghambat utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
KKP ini menekankan bahwa ketahanan ekonomi nasional yang kuat hanya dapat tercapai apabila seluruh elemen masyarakat dilibatkan dalam proses pembangunan tanpa terkecuali. Oleh karena itu, penguatan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas tidak hanya menjadi isu sosial, tetapi juga merupakan strategi nasional dalam memperluas basis ekonomi dan meningkatkan produktivitas bangsa.
Dalam konteks pembangunan inklusif, Bambang Susilo menjelaskan pentingnya transformasi paradigma pembangunan dari pendekatan charity-based menuju rights-based approach. Pendekatan berbasis hak dinilai lebih mampu memberikan ruang kesetaraan, penghormatan, dan akses yang adil bagi penyandang disabilitas dalam berbagai sektor kehidupan.
Kajian ini juga menguraikan bahwa perkembangan teknologi digital membuka peluang besar bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam ekonomi kreatif, perdagangan elektronik, pekerjaan jarak jauh, dan berbagai bentuk usaha berbasis teknologi. Pemanfaatan platform digital dapat menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas secara lebih luas dan berkelanjutan.
Sektor UMKM dan ekonomi kreatif disebut sebagai salah satu sektor potensial yang dapat dikembangkan oleh penyandang disabilitas. Dengan dukungan pelatihan, pendampingan usaha, akses modal, serta perluasan akses pasar, penyandang disabilitas dinilai mampu menjadi pelaku usaha yang produktif dan inovatif di berbagai daerah.
Untuk mendukung penguatan ekonomi inklusif tersebut, kajian ini mengusulkan pembentukan Kementerian Disabilitas Indonesia sebagai langkah strategis dalam memperkuat koordinasi kebijakan lintas sektor. Kehadiran lembaga khusus tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai program pemberdayaan disabilitas agar berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.
