Selain perbaikan regulasi, instrumen pengukuran nasional yang tajam bernama Indeks Keadaban Digital Nasional (IKDN) juga perlu segera dikembangkan. Indeks ini akan berfungsi spesifik untuk mengevaluasi secara berkala tingkat kohesi sosial dan integritas informasi masyarakat Indonesia di dunia maya. Hasil dari evaluasi berkala tersebut nantinya diwajibkan menjadi acuan utama dalam merumuskan penyempurnaan kebijakan publik terkait teknologi digital.
Tentu saja, keberhasilan dari pelaksanaan seluruh agenda strategis lintas sektoral ini sangat bergantung pada sinergi yang harmonis antar instansi negara. Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan, Badan Siber dan Sandi Negara, serta institusi hukum terkait wajib bergerak selaras. Pelepasan kepentingan sektoral merupakan kunci penentu untuk berhasil mewujudkan ketahanan informasi yang kokoh dalam menghadapi gempuran narasi asing.
Alokasi pendanaan yang stabil juga diwajibkan untuk dipastikan agar program pemerataan edukasi ini mampu menyentuh daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Kesenjangan akses infrastruktur jaringan tidak boleh lagi dijadikan alasan bagi masyarakat pelosok Nusantara untuk terus tertinggal dalam literasi kritis. Penjaminan hak konstitusional atas kelayakan pengetahuan digital ini akan memperkuat fondasi keadilan sosial secara nyata bagi rakyat.
Pada konklusinya, implementasi dari literasi digital kebangsaan yang diusulkan ini akan bertransformasi menjadi instrumen bela negara yang sangat krusial di ranah modern. Masyarakat Indonesia tidak lagi sekadar diposisikan menjadi pasar konsumen, melainkan para penggerak kedaulatan informasi yang mampu melindungi bangsa. Ruang digital kelak akan berevolusi sepenuhnya menjadi sarana ampuh dalam merekatkan persatuan dan membentuk karakter masyarakat yang bermartabat tinggi. (IP/BIA)
