{"id":979,"date":"2026-01-30T14:12:15","date_gmt":"2026-01-30T07:12:15","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=979"},"modified":"2026-02-02T14:13:15","modified_gmt":"2026-02-02T07:13:15","slug":"integrasi-pertahanan-dan-pangan-strategi-pengelolaan-wilayah-pertahanan-berbasis-agrikultur-untuk-ketahanan-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=979","title":{"rendered":"Integrasi Pertahanan dan Pangan: Strategi Pengelolaan Wilayah Pertahanan Berbasis Agrikultur untuk Ketahanan Nasional"},"content":{"rendered":"\n<p>Sebagai bagian dari tugas akademik dalam program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, Kolonel Inf Sutrisno Pujiono, S.E., M.M., M.Han. menyusun Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) berjudul <em>\u201cSistem Pengelolaan Wilayah Pertahanan Berbasis Agrikultur Guna Mendukung Program Ketahanan Pangan.\u201d<\/em> Karya ini merefleksikan pemikiran strategis mengenai pentingnya sinergi antara sektor pertahanan dan sektor pertanian sebagai pilar ketahanan nasional di tengah dinamika lingkungan strategis yang semakin kompleks.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam Taskap tersebut ditegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari ketahanan nasional. Ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan berkelanjutan menjadi fondasi stabilitas sosial, ekonomi, dan politik suatu negara. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk besar dan kondisi geografis yang luas menghadapi tantangan serius dalam menjaga keberlanjutan pangan, baik akibat perubahan iklim, alih fungsi lahan, maupun ketidakpastian global.<\/p>\n\n\n\n<p>Penulis menyoroti bahwa ketahanan pangan tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai urusan sektor pertanian. Ketahanan pangan harus ditempatkan sebagai isu strategis nasional yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara. Krisis pangan berpotensi menimbulkan instabilitas sosial yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan kedaulatan negara apabila tidak dikelola secara sistematis dan terpadu.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam konteks tersebut, wilayah pertahanan memiliki peran strategis yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Berbagai lahan pertahanan, khususnya daerah latihan TNI yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai basis agrikultur produktif tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai sarana pertahanan negara. Pemanfaatan ini menjadi salah satu terobosan yang ditawarkan dalam Taskap.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini menggarisbawahi bahwa pengelolaan wilayah pertahanan berbasis agrikultur sejalan dengan konsep pertahanan semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional. Melalui pendekatan ini, wilayah pertahanan tidak hanya berfungsi sebagai ruang latihan dan pengamanan, tetapi juga sebagai sumber kekuatan ekonomi dan logistik nasional, terutama dalam mendukung ketahanan pangan.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, penulis menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dalam mendukung ketahanan pangan merupakan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang. Melalui pemberdayaan wilayah pertahanan, TNI dapat berperan aktif dalam membantu pemerintah meningkatkan produksi pangan, khususnya di wilayah terpencil, perbatasan, dan daerah rawan pangan.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Pemanfaatan daerah latihan TNI sebagai lahan agrikultur produktif dinilai mampu memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, program ini dapat meningkatkan ketersediaan pangan nasional, sementara di sisi lain mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah pertahanan melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan berbasis pertanian.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal sebagai aktor utama dalam pengelolaan agrikultur di wilayah pertahanan. Pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan institusi pertahanan diyakini dapat menciptakan hubungan harmonis antara TNI dan rakyat, sekaligus memperkuat ketahanan sosial di tingkat lokal.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam implementasinya, pengelolaan wilayah pertahanan berbasis agrikultur membutuhkan sinergi lintas sektor yang kuat. Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, TNI, serta sektor swasta perlu memiliki visi dan kebijakan yang selaras agar program dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Penulis juga mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan program ini, seperti keterbatasan infrastruktur, minimnya teknologi pertanian di wilayah pertahanan, serta masih lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan. Tanpa perencanaan yang matang, potensi besar wilayah pertahanan tidak akan memberikan dampak optimal bagi ketahanan pangan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain kendala teknis, aspek sosial dan kultural juga menjadi perhatian penting dalam Taskap ini. Penolakan masyarakat, konflik kepemilikan lahan, dan rendahnya pemahaman mengenai pentingnya ketahanan pangan dapat menjadi tantangan serius apabila tidak dikelola melalui pendekatan komunikasi dan pemberdayaan yang tepat.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai solusi, Taskap ini mengusulkan pemanfaatan daerah latihan TNI melalui sistem zonasi yang jelas, sehingga fungsi utama sebagai wilayah latihan tetap terjaga, sementara sebagian lahan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan agrikultur produktif. Pendekatan ini dinilai realistis dan aman dari sisi kepentingan pertahanan.<\/p>\n\n\n\n<p>Penulis juga menyoroti peran strategis satuan teritorial, termasuk pembentukan dan penguatan Yonif Teritorial Pembangunan, sebagai motor penggerak dalam mendukung program ketahanan pangan. Kehadiran satuan ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara institusi pertahanan dan masyarakat dalam pengelolaan agrikultur berbasis wilayah pertahanan.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Dari perspektif kebijakan, Taskap ini berpijak pada berbagai regulasi nasional yang mendukung integrasi pertahanan dan pangan, mulai dari Undang-Undang Pertahanan Negara hingga kebijakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Landasan hukum ini menjadi pijakan penting agar program dapat dijalankan secara sah, transparan, dan akuntabel.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini juga menampilkan data dan fakta mengenai luas serta sebaran daerah latihan TNI di berbagai matra yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai lahan pertanian. Data tersebut memperkuat argumentasi bahwa wilayah pertahanan dapat menjadi salah satu solusi nyata dalam menghadapi keterbatasan lahan pertanian nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam jangka panjang, sistem pengelolaan wilayah pertahanan berbasis agrikultur diharapkan mampu memperkuat kemandirian pangan nasional. Dengan berkurangnya ketergantungan pada impor, Indonesia akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam percaturan global serta lebih tahan terhadap tekanan ekonomi dan politik internasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain manfaat ekonomi dan pangan, pengelolaan wilayah pertahanan berbasis agrikultur juga memiliki nilai strategis dalam menjaga stabilitas keamanan. Wilayah pertahanan yang produktif dan sejahtera akan mengurangi potensi konflik sosial serta memperkuat kehadiran negara di wilayah strategis.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini menegaskan bahwa ketahanan pangan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi pertahanan negara. Ketahanan non-militer yang kuat akan menjadi penopang utama ketahanan militer dalam menghadapi berbagai ancaman multidimensional di masa depan.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui kajian yang komprehensif ini, Sutrisno Pujiono memberikan kontribusi pemikiran strategis bagi Lemhannas RI dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan ketahanan pangan nasional yang terintegrasi dengan sistem pertahanan negara.<\/p>\n\n\n\n<p>Secara keseluruhan, Taskap ini menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pertahanan berbasis agrikultur bukan sekadar alternatif kebijakan, melainkan sebuah kebutuhan strategis. Dengan perencanaan matang, sinergi lintas sektor, dan pelibatan masyarakat, konsep ini diyakini mampu memberikan dampak nyata bagi terwujudnya ketahanan pangan dan ketahanan nasional Indonesia yang tangguh dan berkelanjutan. (AT\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sebagai bagian dari tugas akademik dalam program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, Kolonel [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-979","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Sebagai bagian dari tugas akademik dalam program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, Kolonel [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/979","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=979"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/979\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":980,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/979\/revisions\/980"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=979"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=979"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=979"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}