{"id":915,"date":"2025-11-20T10:13:21","date_gmt":"2025-11-20T03:13:21","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=915"},"modified":"2025-12-01T10:18:56","modified_gmt":"2025-12-01T03:18:56","slug":"energi-terbarukan-sebagai-pilar-pembangunan-daerah-terpencil","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=915","title":{"rendered":"Energi Terbarukan sebagai Pilar Pembangunan Daerah Terpencil"},"content":{"rendered":"\n<p>Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) karya Komisaris Besar Polisi Leo Joko Triwibowo, S.I.K., berjudul <em>\u201cEnergi Terbarukan dalam Penyediaan Listrik di Daerah Terpencil Guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional\u201d<\/em> menjadi salah satu kontribusi pemikiran strategis dalam Program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Lemhannas RI Tahun 2025. Gagasan ini hadir sebagai respon terhadap tantangan nasional dalam memperkuat ketahanan energi sekaligus membuka akses pembangunan bagi wilayah-wilayah terpencil di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini diawali dengan pemaparan mengenai urgensi transformasi energi di Indonesia yang selama beberapa dekade bergantung pada energi fosil. Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo menegaskan bahwa ketergantungan ini tidak hanya menghadirkan risiko deplesi sumber daya, tetapi juga menimbulkan ancaman lingkungan berupa polusi udara, naiknya emisi karbon, serta ketidakstabilan suplai energi yang memengaruhi pembangunan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam pengantarnya, penulis menguraikan bahwa energi listrik merupakan kebutuhan dasar yang harus tersedia secara adil di seluruh wilayah Indonesia. Namun realitas menunjukkan bahwa ribuan desa, khususnya di wilayah terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil, masih belum menikmati layanan listrik yang layak. Kondisi tersebut menjadi penghambat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal.<\/p>\n\n\n\n<p>Analisis yang dilakukan dalam Taskap ini menunjukkan bahwa energi terbarukan, khususnya energi surya, merupakan alternatif paling potensial untuk menjangkau daerah-daerah terpencil. Faktor geografis dan intensitas radiasi matahari yang merata memungkinkan energi surya menjadi solusi efektif dan terjangkau, terutama pada wilayah dengan keterbatasan jaringan listrik konvensional.<\/p>\n\n\n\n<p>Penulis menyoroti bahwa potensi energi surya Indonesia mencapai ribuan gigawatt, namun pemanfaatannya masih berada jauh di bawah kapasitas tersebut. Minimnya investasi, keterbatasan teknologi, dan struktur kebijakan yang belum sepenuhnya mendukung menjadi faktor penghambat adopsi energi terbarukan secara lebih masif, khususnya untuk daerah terpencil.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini menguraikan berbagai kebijakan nasional yang menjadi landasan, seperti Undang-Undang Energi, Peraturan Presiden tentang percepatan energi terbarukan, hingga regulasi yang mendukung elektrifikasi pedesaan. Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo mengaitkan kerangka hukum tersebut dengan pendekatan pemerataan pembangunan berperspektif ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Dalam pembahasan selanjutnya, penulis menyoroti kesenjangan antara potensi dan realisasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Walaupun terdapat proyek-proyek besar PLTS terapung dan PLTS skala industri, distribusinya masih berfokus di pusat pertumbuhan, bukan di daerah terpencil yang justru memiliki urgensi lebih tinggi terkait akses energi.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih jauh, Taskap ini menampilkan data mengenai daerah-daerah yang belum teraliri listrik dan desa tertinggal yang jumlahnya masih mencapai puluhan ribu. Fenomena ini menunjukkan pentingnya pendekatan berbasis energi terbarukan untuk mempercepat pemerataan akses listrik secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Penulis memberikan penekanan pada manfaat sosial yang muncul dari penyediaan listrik berbasis energi terbarukan. Dari peningkatan kualitas pendidikan melalui akses cahaya pada malam hari, meningkatnya pelayanan kesehatan, hingga peningkatan produktivitas masyarakat\u2014listrik terbukti menjadi katalisator pembangunan.<\/p>\n\n\n\n<p>Di tingkat ekonomi, pemanfaatan PLTS di daerah terpencil memberikan peluang pengembangan usaha lokal. Mulai dari usaha kecil seperti pengolahan hasil pertanian hingga aktivitas industri rumah tangga, semua memerlukan energi yang stabil dan terjangkau. PLTS memungkinkan masyarakat pedesaan maupun pesisir mengurangi biaya operasional sekaligus membuka lapangan pekerjaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam dimensi ekologis, penggunaan energi surya membantu menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil yang selama ini menyebabkan emisi gas rumah kaca. Dengan demikian, strategi ini sejalan dengan target nasional zero emission 2060, serta mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini turut membahas tantangan teknis dan non-teknis dalam pemanfaatan PLTS, seperti biaya pembangunan, perawatan sistem, dan keterbatasan infrastruktur pendukung. Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo menilai bahwa hambatan tersebut dapat diminimalisir melalui harmonisasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM lokal, serta kolaborasi lintas sektor.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui analisis SWOT, penulis mengidentifikasi kekuatan Indonesia berupa potensi energi melimpah dan dukungan regulasi yang kuat. Namun kelemahan seperti ketergantungan teknologi impor, keterbatasan pendanaan, dan disparitas infrastruktur menjadi faktor signifikan yang harus diatasi melalui perumusan strategi yang tepat.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Strategi yang ditawarkan Taskap ini mencakup pemanfaatan dana desa untuk pembangunan PLTS, peningkatan investasi publik maupun swasta, standarisasi sistem PLTS di desa terpencil, serta percepatan inovasi teknologi energi terbarukan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempercepat elektrifikasi wilayah terpencil dan memperkuat ketahanan energi nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat lokal untuk mengelola dan memelihara PLTS agar pembangunan energi tidak hanya berhenti pada instalasi, tetapi menjadi sistem yang hidup dan berkelanjutan. Partisipasi masyarakat merupakan elemen kunci yang menentukan keberhasilan program energi berbasis komunitas.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam konteks ketahanan nasional, penyediaan listrik di daerah terpencil memiliki nilai strategis karena memperkuat integrasi wilayah, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi disparitas pembangunan. Hal ini sekaligus memperkuat kehadiran negara di wilayah-wilayah 3T yang rentan terhadap berbagai ancaman.<\/p>\n\n\n\n<p>Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo mengakhiri Taskap dengan rekomendasi strategis yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, BUMN energi, swasta, serta komunitas lokal. Energi terbarukan harus ditempatkan sebagai prioritas pembangunan nasional sebagai bentuk adaptasi Indonesia terhadap tantangan energi global.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini menjadi kontribusi pemikiran berharga bagi Lemhannas RI dalam merumuskan arah kebijakan strategis terkait energi, pembangunan wilayah, dan ketahanan nasional. Pemikiran ini selaras dengan agenda pemerintah dalam memperkuat swasembada energi dan mendorong transisi menuju ekonomi hijau.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui naskah publikasi ini, diharapkan gagasan Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo dapat menjadi inspirasi bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas pemanfaatan energi terbarukan. Arah baru pembangunan energi Indonesia menuntut inovasi, keberanian, dan komitmen jangka panjang.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan demikian, penyediaan listrik berbasis energi surya bukan hanya solusi teknis, tetapi juga langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia yang lebih berdaya, mandiri, dan berkelanjutan. Upaya ini merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang inklusif dan berpihak kepada seluruh rakyat hingga pelosok negeri. (MF\/BIA)<\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) karya Komisaris Besar Polisi Leo Joko Triwibowo, S.I.K., berjudul \u201cEnergi Terbarukan dalam Penyediaan Listrik di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-915","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) karya Komisaris Besar Polisi Leo Joko Triwibowo, S.I.K., berjudul \u201cEnergi Terbarukan dalam Penyediaan Listrik di [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/915","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=915"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/915\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=915"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=915"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=915"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}