{"id":900,"date":"2025-11-28T09:56:24","date_gmt":"2025-11-28T02:56:24","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=900"},"modified":"2025-12-01T10:05:51","modified_gmt":"2025-12-01T03:05:51","slug":"penguatan-pariwisata-hijau-sebagai-arah-baru-pembangunan-ekonomi-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=900","title":{"rendered":"Penguatan Pariwisata Hijau sebagai Arah Baru Pembangunan Ekonomi Nasional"},"content":{"rendered":"\n<p>Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, Komisaris Besar Polisi Nugrah Trihadi, S.I.K., M.H., menegaskan urgensi penerapan pariwisata hijau dalam Kertas Karya Ilmiah Perseorangannya (Taskap) berjudul <em>\u201cPariwisata Hijau Guna Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional\u201d<\/em>. Melalui kajian yang komprehensif, Taskap ini menjadi kontribusi penting dalam upaya memperkuat arah pembangunan pariwisata Indonesia yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam naskahnya, Nugrah Trihadi menyoroti bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya alam luar biasa yang seharusnya dikelola demi peningkatan kesejahteraan umum sebagaimana amanat UUD 1945. Namun, semakin meningkatnya aktivitas pariwisata turut menimbulkan risiko bagi lingkungan apabila tidak diarahkan dengan pendekatan berkelanjutan. Oleh karena itu, konsep pariwisata hijau dipandang sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dan konservasi alam.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui data yang disampaikan, perkembangan sektor pariwisata Indonesia menunjukkan tren positif. Kontribusi pariwisata terhadap PDB mencapai lebih dari 4 persen pada 2024, dengan devisa yang terus meningkat. Di sisi lain, indeks daya saing pariwisata Indonesia turut melonjak ke posisi 22 dunia. Meskipun demikian, Nugrah Trihadi menilai bahwa pencapaian tersebut masih menyisakan berbagai tantangan, terutama menyangkut penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan di lapangan.<\/p>\n\n\n\n<p>Berbagai fenomena kerusakan lingkungan di destinasi wisata menjadi perhatian dalam Taskap ini. Kasus hilangnya ribuan mangrove untuk kepentingan pembangunan wisata, kerusakan ekosistem di kawasan pesisir dan konservasi, serta tekanan akibat over tourism menjadi bukti bahwa pengelolaan destinasi belum sepenuhnya memperhatikan daya dukung lingkungan. Nugrah menegaskan bahwa pola wisata massal tanpa kontrol ketat akan menggerus kualitas lingkungan dan pada akhirnya merugikan sektor pariwisata sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam penjelasannya, konsep pariwisata hijau dipahami sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan, pelestarian budaya lokal, dan pemberdayaan masyarakat. Konsep ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta visi pemerintah dalam RPJMN 2025\u20132029 yang mengintegrasikan pendekatan ekonomi biru, ekonomi hijau, dan ekonomi sirkular sebagai pilar utama pembangunan nasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Taskap ini juga memaparkan bagaimana pendekatan Community Based Tourism (CBT) dapat menjadi model ideal dalam mewujudkan pariwisata hijau. Dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pengelola sekaligus penerima manfaat, konsep ini membuka peluang bagi peningkatan pendapatan, pelestarian tradisi, dan penguatan posisi masyarakat sebagai penjaga kelestarian lingkungan. Hal tersebut diyakini dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi dan perlindungan alam.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, Nugrah menjabarkan kerangka regulasi nasional yang menegaskan pentingnya keberlanjutan dalam pariwisata. Mulai dari Undang-Undang Kepariwisataan, perlindungan lingkungan hidup, hingga kebijakan pembangunan jangka menengah nasional, semuanya telah memberikan landasan kuat bagi implementasi pariwisata hijau. Tantangan terbesar menurutnya adalah memastikan harmonisasi regulasi dan konsistensi implementasi pada tingkat pusat hingga daerah.<\/p>\n\n\n\n<p>Lingkungan strategis global turut mempengaruhi urgensi pariwisata hijau. Komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) dan Perjanjian Paris mendorong negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, untuk mengurangi emisi karbon dan mengembangkan industri rendah karbon. Dalam konteks ini, pariwisata hijau dipandang sebagai salah satu sektor yang dapat memberikan kontribusi signifikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam perspektif regional, kerangka kerja ASEAN mengenai pengembangan destinasi berkelanjutan dan standar ekowisata memberikan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat kerja sama dan berbagi praktik terbaik. Indonesia pun aktif mendorong keberhasilan program seperti <em>Visit the Heart of Borneo<\/em> yang mengedepankan konservasi lintas negara melalui industri pariwisata.<\/p>\n\n\n\n<p>Secara nasional, Nugrah menguraikan bahwa faktor geografis, demografis, dan sosial budaya Indonesia memberikan ruang luas untuk pengembangan pariwisata hijau. Namun, batasan infrastruktur, risiko bencana, keterbatasan SDM terlatih, dan kerentanan terhadap perubahan iklim menjadi tantangan yang harus ditangani dengan pendekatan terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam temuannya, investasi menjadi salah satu kunci penting untuk mendorong transformasi pariwisata konvensional menuju pariwisata hijau. Dengan kebutuhan investasi yang mencapai belasan miliar dolar, Nugrah mendorong pemerintah dan pelaku usaha untuk memperkuat pembiayaan hijau, termasuk melalui kemitraan publik-swasta dan dukungan lembaga keuangan internasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Taskap ini juga menyampaikan bahwa tanpa mitigasi yang serius, dampak negatif terhadap lingkungan akan mengakibatkan penurunan citra pariwisata nasional, berkurangnya minat wisatawan, serta kerugian ekonomi jangka panjang. Karena itu, tata kelola lintas sektoral menjadi faktor krusial yang menentukan keberhasilan implementasi pariwisata hijau di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, Nugrah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan koordinasi dalam pengelolaan destinasi wisata. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang saling tumpang tindih, rendahnya pengawasan, serta minimnya komitmen daerah terhadap pelestarian lingkungan harus menjadi perhatian utama yang segera diselesaikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat lokal. Sebab, tanpa pemahaman dan kesadaran masyarakat, upaya manapun untuk menerapkan pariwisata hijau akan menghadapi hambatan. Peningkatan kapasitas, edukasi lingkungan, serta penyediaan kesempatan ekonomi bagi masyarakat dinilai sebagai langkah fundamental.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam analisisnya, Nugrah juga menyoroti pentingnya penerapan teknologi dalam pengelolaan pariwisata hijau. Teknologi energi terbarukan, sistem pengelolaan limbah modern, digitalisasi layanan wisata, hingga sistem monitoring berbasis data dinilai dapat meningkatkan kualitas pengelolaan destinasi dan memperkuat daya saing pariwisata Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini kemudian menguraikan berbagai peluang strategis dalam pengembangan pariwisata hijau, seperti diversifikasi destinasi berbasis konservasi, penguatan desa wisata, serta kolaborasi riset bersama akademisi dalam inovasi pengelolaan lingkungan. Seluruh peluang tersebut menjadi fondasi untuk memperluas kontribusi pariwisata terhadap kesejahteraan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada bagian akhir analisisnya, Nugrah menyampaikan bahwa penguatan tata kelola pariwisata hijau tidak hanya berpengaruh pada sektor pariwisata, tetapi juga memiliki dampak berganda bagi sektor sosial, budaya, lingkungan, hingga pembangunan nasional secara keseluruhan. Oleh karenanya, pariwisata hijau perlu dilihat sebagai investasi jangka panjang bagi kehidupan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Diharapkan pariwisata hijau dapat berkembang sebagai motor penggerak ekonomi nasional yang tetap menjaga keseimbangan lingkungan. Keberadaannya menjadi kontribusi yang relevan dalam mendorong arah pembangunan nasional menuju masa depan yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berketahanan. (MF\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, Komisaris Besar Polisi Nugrah Trihadi, S.I.K., M.H., [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-900","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, Komisaris Besar Polisi Nugrah Trihadi, S.I.K., M.H., [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/900","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=900"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/900\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=900"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=900"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=900"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}