{"id":810,"date":"2025-10-22T13:40:15","date_gmt":"2025-10-22T06:40:15","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=810"},"modified":"2025-10-29T13:42:02","modified_gmt":"2025-10-29T06:42:02","slug":"membangun-ketahanan-generasi-muda-melalui-pencegahan-narkoba-berbasis-digital","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=810","title":{"rendered":"Membangun Ketahanan Generasi Muda Melalui Pencegahan Narkoba Berbasis Digital"},"content":{"rendered":"\n<p>Kombes Pol Darmawan Affandy, S.I.K., M.M., peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, menyusun Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) dengan judul \u201cSistem Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Berbasis Digital bagi Generasi Muda Indonesia Guna Mewujudkan Ketahanan Nasional.\u201d Karya ini mengangkat isu aktual mengenai bahaya narkoba di era digital dan pentingnya membangun sistem pencegahan yang inovatif, terintegrasi, serta berbasis teknologi untuk melindungi generasi muda Indonesia sebagai aset strategis bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Penelitian ini berangkat dari keprihatinan terhadap meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda yang kini banyak terjadi melalui media sosial dan platform digital. Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman narkoba tidak lagi bersifat konvensional, melainkan telah memasuki ruang digital dengan modus yang semakin kompleks. Menurut Darmawan Affandy, perkembangan ini menuntut strategi baru yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan preventif melalui sistem digital yang adaptif terhadap karakter generasi muda.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam Taskap tersebut dijelaskan bahwa generasi muda adalah tulang punggung bangsa yang memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Berdasarkan data BPS tahun 2023, lebih dari 60 juta penduduk Indonesia berada pada rentang usia muda, dan sebagian besar di antaranya adalah pengguna aktif internet. Kondisi ini menjadikan ruang digital sebagai arena strategis untuk edukasi dan kampanye anti-narkoba yang lebih relevan dan efektif.<\/p>\n\n\n\n<p>Darmawan menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman multidimensi yang dapat melemahkan ketahanan nasional, baik dari aspek sosial, budaya, maupun keamanan. Tingginya tingkat penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda berpotensi menurunkan produktivitas, memperburuk kualitas sumber daya manusia, serta mengancam keberlanjutan pembangunan bangsa. Karena itu, sistem pencegahan berbasis digital harus dipandang sebagai bagian integral dari strategi ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini menguraikan berbagai regulasi yang menjadi dasar hukum dalam pencegahan narkoba, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya dinilai penting untuk memperkuat peran aparat penegak hukum dalam menindak kejahatan narkoba di ruang digital, termasuk melalui patroli siber, pengawasan media sosial, dan kerja sama antarinstansi.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, Darmawan mengemukakan bahwa sistem pencegahan narkoba berbasis digital perlu mengintegrasikan tiga aspek utama: edukasi digital yang berkelanjutan, deteksi dini melalui teknologi informasi, dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan dunia pendidikan. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari pengaruh narkoba.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam analisisnya, Darmawan menggunakan pendekatan SWOT untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dari sistem pencegahan narkoba digital di Indonesia. Salah satu kekuatan utama terletak pada kemampuan generasi muda dalam beradaptasi dengan teknologi, sementara tantangannya adalah rendahnya literasi digital yang membuka peluang bagi sindikat narkoba untuk melakukan rekrutmen dan promosi secara daring.<\/p>\n\n\n\n<p>Hasil kajian juga menunjukkan bahwa literasi digital generasi muda Indonesia masih perlu ditingkatkan. Meskipun indeks literasi digital nasional tahun 2023 tergolong tinggi, kesenjangan antarwilayah masih cukup besar. Lemahnya kecakapan digital di beberapa daerah membuat anak muda rentan terhadap paparan konten berbahaya dan manipulatif, termasuk ajakan untuk menggunakan narkoba secara terselubung melalui media sosial.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN). Kolaborasi antara BNN, Polri, Kemenkominfo, dan lembaga pendidikan menjadi kunci keberhasilan dalam membangun sistem pencegahan digital yang efektif.<\/p>\n\n\n\n<p>Darmawan menilai, pencegahan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum semata. Edukasi berbasis digital yang menarik dan relevan bagi generasi muda merupakan upaya jangka panjang yang mampu membentuk kesadaran kolektif. Konten kampanye kreatif di media sosial, aplikasi pelaporan berbasis komunitas, dan platform pembelajaran daring dapat menjadi sarana efektif dalam membangun ketahanan diri generasi muda terhadap ancaman narkoba.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Melalui perspektif Ketahanan Nasional, Taskap ini menempatkan isu narkoba sebagai ancaman nonmiliter yang dapat melemahkan keutuhan bangsa. Oleh karena itu, strategi pencegahan digital tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pembinaan karakter, penguatan moral, serta peningkatan daya tangkal generasi muda terhadap pengaruh negatif dunia maya.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, Darmawan merekomendasikan pembentukan sistem terpadu berbasis big data yang mampu memantau dan menganalisis pola penyalahgunaan narkoba di ruang digital. Sistem ini diharapkan menjadi bagian dari tata kelola keamanan siber nasional yang responsif terhadap dinamika kejahatan siber narkotika.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kesimpulannya, Taskap ini menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan narkoba berbasis digital sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor dan komitmen bersama seluruh elemen bangsa. Penggunaan teknologi harus diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, menumbuhkan kesadaran hukum, dan membangun budaya digital yang beretika.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui karya ilmiahnya, Kombes Pol Darmawan Affandy memberikan kontribusi pemikiran strategis bagi penguatan kebijakan nasional dalam menghadapi ancaman narkoba digital. Pendekatan ilmiah yang dikajinya tidak hanya relevan bagi dunia penegakan hukum, tetapi juga menjadi inspirasi bagi pengembangan kebijakan publik di bidang ketahanan sosial dan digital Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Lemhannas RI sebagai lembaga pengkaderan nasional menjadi wadah penting dalam melahirkan pemimpin yang berpikir visioner, adaptif terhadap perubahan teknologi, dan berkomitmen menjaga keutuhan bangsa. Taskap ini menjadi salah satu wujud nyata dari semangat tersebut \u2014 menggabungkan nilai kebangsaan, pengetahuan teknologi, dan komitmen kuat terhadap Ketahanan Nasional di era digital.IP\/BIA<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kombes Pol Darmawan Affandy, S.I.K., M.M., peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-810","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"IP","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=4"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Kombes Pol Darmawan Affandy, S.I.K., M.M., peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/810","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=810"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/810\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=810"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=810"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=810"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}