{"id":767,"date":"2025-10-01T08:33:46","date_gmt":"2025-10-01T01:33:46","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=767"},"modified":"2025-10-27T13:38:51","modified_gmt":"2025-10-27T06:38:51","slug":"menjaga-kasih-dan-tanggung-jawab-di-balik-jeruji-gagasan-ade-agustina-tentang-long-distance-parenting-menuju-indonesia-emas-2045","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=767","title":{"rendered":"Menjaga Kasih dan Tanggung Jawab di Balik Jeruji: Gagasan tentang Long Distance Parenting Menuju Indonesia Emas 2045"},"content":{"rendered":"\n<p>Ade Agustina, A.Md.IP., S.H., M.H., peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, menulis sebuah Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) berjudul <em>\u201cLong Distance Parenting (LDP) oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Guna Menyiapkan Generasi Penerus Bangsa dalam Mendukung Indonesia Emas 2045.\u201d<\/em> Karya ini menggugah perhatian terhadap pentingnya peran orang tua yang sedang menjalani masa pidana dalam menjaga hubungan emosional dengan anak-anak mereka. Dalam tulisannya, Ade menegaskan bahwa pengasuhan tidak terhenti oleh jarak dan keterbatasan, selama masih ada komunikasi, kasih, dan tanggung jawab moral yang dijaga.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui karya ilmiahnya, Ade menggambarkan bahwa pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 tidak hanya membutuhkan generasi muda yang cerdas secara intelektual, tetapi juga berkarakter kuat dan memiliki ketahanan sosial. Keluarga menjadi pondasi utama dalam pembentukan karakter tersebut. Ia menilai, pembinaan keluarga, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), merupakan bagian penting dalam strategi pembangunan sumber daya manusia unggul.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap tersebut menguraikan fenomena Long Distance Parenting sebagai bentuk pengasuhan jarak jauh antara warga binaan dan anak-anak mereka di luar lembaga pemasyarakatan. Pola pengasuhan ini dilakukan dengan komunikasi terbatas, baik melalui surat, telepon, maupun pertemuan singkat. Meskipun demikian, praktik ini tetap memberikan dampak positif terhadap perkembangan mental dan emosional anak yang ditinggalkan.<\/p>\n\n\n\n<p>Ade menjelaskan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2023, terdapat lebih dari 270.000 warga binaan di Indonesia, sebagian besar merupakan orang tua dengan anak-anak dalam usia tumbuh kembang. Kondisi ini menggambarkan adanya jutaan anak yang harus tumbuh tanpa kehadiran langsung ayah atau ibunya. Dalam konteks tersebut, Long Distance Parenting menjadi jalan tengah agar peran pengasuhan tetap berjalan meskipun dari balik jeruji besi.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Ia juga mengaitkan gagasan ini dengan teori ekologi perkembangan anak dari Urie Bronfenbrenner yang menekankan pentingnya interaksi konsisten antara anak dan orang tua, sekalipun secara fisik terpisah. Menurut Ade, komunikasi yang dilakukan secara rutin tetap memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter dan kestabilan emosional anak. Prinsip ini memperlihatkan bahwa kasih sayang tidak mengenal batas ruang.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam penelitiannya, Ade mengamati situasi di tiga Lapas Perempuan yaitu Jakarta, Tangerang, dan Semarang. Hasil observasi menunjukkan belum semua lembaga pemasyarakatan memiliki program pengasuhan yang terencana dengan baik. Hanya sebagian kecil yang telah memulai uji coba program Long Distance Parenting melalui bimbingan akademisi dan kegiatan konseling keluarga. Upaya sederhana tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat ketahanan keluarga di lingkungan warga binaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, Ade menyoroti hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan LDP, antara lain keterbatasan fasilitas komunikasi, minimnya kebijakan pembinaan berbasis keluarga, serta stigma sosial terhadap warga binaan. Kondisi ini sering kali membuat proses pengasuhan jarak jauh berjalan tidak optimal. Padahal, dukungan moral dari orang tua sangat berpengaruh terhadap masa depan anak, terutama dalam menjaga semangat belajar dan kepercayaan diri mereka.<\/p>\n\n\n\n<p>Ade menegaskan bahwa Long Distance Parenting memiliki relevansi yang kuat dengan nilai-nilai Pancasila. Melalui pengasuhan ini, nilai Ketuhanan dapat ditanamkan lewat pembiasaan doa bersama secara daring, nilai Kemanusiaan melalui sikap kasih sayang tanpa diskriminasi, serta nilai Persatuan Indonesia dengan menumbuhkan rasa cinta tanah air kepada anak. Pengasuhan berbasis nilai Pancasila tersebut membantu membentuk generasi yang berkarakter dan berintegritas.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kerangka pembangunan nasional, Ade mengaitkan Long Distance Parenting dengan Asta Cita, terutama cita ketiga tentang memperkuat ketahanan sosial budaya dan karakter bangsa. Ia berpendapat bahwa pembentukan generasi emas bukan hanya tanggung jawab lembaga pendidikan, melainkan dimulai dari keluarga\u2014termasuk keluarga yang sedang berada dalam kondisi terbatas seperti warga binaan. Pola pengasuhan jarak jauh menjadi jembatan agar nilai-nilai moral dan kebangsaan tetap tersampaikan.<\/p>\n\n\n\n<p>Penulis juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi. Lembaga pemasyarakatan, menurut Ade, harus menjadi ruang pembinaan yang tidak hanya berfokus pada aspek kedisiplinan, tetapi juga memperhatikan hak-hak kemanusiaan warga binaan sebagai orang tua. Ia mendorong agar kebijakan pembinaan berbasis keluarga dimasukkan dalam rencana strategis nasional bidang pemasyarakatan.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Karya ini menampilkan pandangan empatik bahwa warga binaan perempuan tidak kehilangan perannya sebagai ibu. Mereka tetap memiliki hak untuk berhubungan dengan anak-anaknya dan berpartisipasi dalam proses pengasuhan. Ade menilai bahwa negara perlu menjamin hak ini melalui peraturan dan fasilitas yang memadai di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, rehabilitasi sosial dapat berjalan seiring dengan pemulihan nilai-nilai keluarga.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam bagian analisisnya, Ade juga menyoroti praktik baik yang telah dilakukan di beberapa lembaga, seperti kolaborasi dengan lembaga psikologi dan organisasi sosial dalam memberikan pelatihan parenting bagi warga binaan. Pendekatan ini menunjukkan hasil yang positif, di mana para ibu yang menjalani hukuman tetap dapat berinteraksi secara emosional dengan anak-anaknya, menjaga harapan, serta menumbuhkan semangat hidup yang lebih baik.<\/p>\n\n\n\n<p>Refleksi dalam Taskap ini memberikan pesan kuat bahwa pembangunan manusia tidak dapat dipisahkan dari pembangunan keluarga. Long Distance Parenting menjadi simbol ketahanan sosial dan spiritual yang berperan penting dalam menjaga generasi muda dari krisis moral. Dalam perspektif kebangsaan, penguatan nilai-nilai keluarga sejalan dengan cita-cita Lemhannas RI dalam membentuk pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai penutup, Ade menyampaikan bahwa praktik Long Distance Parenting memiliki potensi besar untuk mendukung keberhasilan visi Indonesia Emas 2045. Dengan memperkuat peran keluarga, termasuk keluarga warga binaan, bangsa Indonesia dapat membangun generasi penerus yang tangguh, berdaya saing global, dan berjiwa kebangsaan. Ia berharap karya ini menjadi masukan strategis bagi pemerintah dalam memperkuat sistem pembinaan yang berbasis kemanusiaan dan keadilan sosial.<\/p>\n\n\n\n<p>Karya ilmiah ini menjadi bukti nyata bahwa gagasan strategis dapat lahir dari pengalaman empatik di lapangan. Melalui risetnya, Ade Agustina menunjukkan kepemimpinan yang peka terhadap persoalan sosial dan berorientasi pada masa depan bangsa. Long Distance Parenting bukan sekadar teori pengasuhan, melainkan praktik nyata kasih sayang yang menjaga asa, menumbuhkan harapan, dan mempersiapkan generasi emas Indonesia yang bermartabat.IP\/BIA<\/p>\n\n\n\n<p><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ade Agustina, A.Md.IP., S.H., M.H., peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, menulis [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-767","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"IP","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=4"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Ade Agustina, A.Md.IP., S.H., M.H., peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, menulis [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/767","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=767"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/767\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=767"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=767"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=767"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}