{"id":740,"date":"2025-10-01T09:00:00","date_gmt":"2025-10-01T02:00:00","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=740"},"modified":"2025-10-13T09:56:13","modified_gmt":"2025-10-13T02:56:13","slug":"pemberdayaan-potensi-antariksa-strategi-visioner-memperkuat-ketahanan-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=740","title":{"rendered":"Membangun Ketahanan Nasional Melalui Pemberdayaan Potensi Antariksa"},"content":{"rendered":"\n<p>Sebagai peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Tahun 2025 di Lemhannas RI, Kolonel Pnb Abram R.A. Tumanduk, S.Sos., M.Han. menulis Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) berjudul \u201cPemberdayaan Potensi Antariksa Guna Memperkuat Ketahanan Nasional.\u201d Karya ini menjadi refleksi strategis mengenai urgensi pemanfaatan teknologi antariksa dalam memperkuat ketahanan nasional Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam penelitiannya, Kolonel Abram menegaskan bahwa antariksa kini telah menjadi domain strategis baru dalam pertahanan dan keamanan negara. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok telah berinvestasi besar-besaran dalam pengembangan kekuatan antariksa untuk kepentingan militer, komunikasi, hingga pengawasan global. Fenomena ini menandai pergeseran paradigma, di mana penguasaan ruang angkasa bukan lagi sekadar simbol kemajuan teknologi, tetapi menjadi instrumen kedaulatan dan daya tangkal suatu bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Indonesia, menurut hasil kajian Lemhannas RI tahun 2024, memiliki indeks ketahanan nasional yang tergolong tangguh dengan skor 2,87. Namun di tengah kemajuan dunia, Indonesia menghadapi tantangan baru seperti ancaman siber, militerisasi antariksa, dan ketergantungan terhadap teknologi asing. Dalam konteks inilah, pemberdayaan potensi antariksa menjadi kebutuhan strategis agar ketahanan nasional tidak hanya tangguh di darat, laut, dan udara, tetapi juga di ruang angkasa.<\/p>\n\n\n\n<p>Sejarah menunjukkan bahwa Indonesia bukan pemain baru di bidang keantariksaan. Sejak 1963, Indonesia telah mengembangkan roket Kartika-1 dan mendirikan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Peluncuran satelit Palapa pada 1976 menjadi bukti kemampuan Indonesia dalam membangun sistem komunikasi berbasis satelit. Namun setelah integrasi LAPAN ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dibutuhkan langkah konkret agar riset dan inovasi antariksa tidak kehilangan arah strategisnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kolonel Abram menyoroti letak geografis Indonesia yang berada di garis khatulistiwa sebagai modal besar dalam pengembangan antariksa. Pulau Biak disebut memiliki potensi strategis sebagai pusat peluncuran satelit karena efisiensi energi dan jalur orbit yang ideal. Jika potensi ini dikembangkan, Indonesia berpeluang menjadi pusat peluncuran satelit komersial di kawasan Asia-Pasifik, sekaligus memperkuat posisi geostrategis nasional di panggung internasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Meski demikian, masih banyak kendala yang harus dihadapi. Dari sisi regulasi, belum terdapat undang-undang turunan yang secara khusus mengatur operasional militer di bidang antariksa. Dalam tataran kelembagaan, penggabungan LAPAN ke BRIN menyebabkan hilangnya entitas nasional yang memiliki otoritas representatif di dunia internasional seperti UNOOSA. Kondisi ini mengakibatkan menurunnya posisi diplomatik Indonesia dalam perumusan kebijakan global keantariksaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Aspek sumber daya manusia juga menjadi perhatian penting. Meskipun universitas seperti ITB, UI, UGM, ITS, dan Unhan telah melahirkan lulusan di bidang teknik dirgantara, jumlah dan spesialisasinya belum sebanding dengan kebutuhan nasional. Kolonel Abram menilai perlunya pembentukan karier fungsional khusus di bidang antariksa, agar para peneliti dan teknolog memiliki jalur pengembangan yang terarah serta mendukung keberlanjutan riset jangka panjang.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, pengembangan teknologi antariksa masih bergantung pada negara lain. Ketergantungan ini terlihat dari kebutuhan peluncuran satelit, sistem navigasi, hingga data penginderaan jauh yang sebagian besar masih disuplai oleh pihak asing. Ketergantungan semacam ini tidak hanya berisiko terhadap keamanan data nasional, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas komunikasi dan sistem pertahanan Indonesia di masa krisis geopolitik.<\/p>\n\n\n\n<p>Kolonel Abram juga menyoroti minimnya infrastruktur dan anggaran penelitian. Sebelum integrasi ke BRIN, alokasi dana untuk sektor antariksa hanya berkisar antara Rp600\u2013800 miliar per tahun, jauh tertinggal dibandingkan dengan India dan Jepang yang berinvestasi miliaran dolar. Padahal, investasi di bidang antariksa tidak hanya berdampak pada sektor pertahanan, tetapi juga pada kemajuan sains, teknologi, ekonomi digital, dan mitigasi bencana.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam konteks kebijakan, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Antariksa. Namun, pelaksanaannya masih memerlukan integrasi lintas lembaga dan pengawasan nasional agar visi \u201ckemandirian teknologi antariksa\u201d dapat benar-benar terwujud secara konsisten dan terarah.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Melalui metode Force Field Analysis dan TOWS, Taskap ini menganalisis faktor pendorong dan penghambat dalam pemberdayaan antariksa nasional. Hasil analisis menunjukkan bahwa kekuatan utama Indonesia terletak pada posisi geografis dan kemampuan akademik yang berkembang pesat. Namun, faktor penghambat seperti lemahnya koordinasi antarinstansi, ketidakpastian kebijakan, dan minimnya pendanaan masih menjadi beban yang signifikan terhadap upaya kemandirian antariksa nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Kolonel Abram merekomendasikan agar pemerintah membentuk kembali otoritas antariksa nasional yang memiliki fungsi koordinasi strategis lintas kementerian. Lembaga ini diharapkan mampu mengintegrasikan riset ilmiah, pengembangan teknologi, dan kebutuhan pertahanan. Selain itu, kolaborasi antara TNI AU, BRIN, dan Kementerian Pertahanan perlu diperkuat untuk menciptakan Space Situational Awareness (SSA) nasional yang mampu mendeteksi dan melindungi wilayah antariksa Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kesimpulannya, penulis menekankan bahwa pemberdayaan potensi antariksa tidak hanya berdimensi ilmiah, tetapi juga merupakan bagian integral dari pertahanan nasional. Antariksa adalah arena baru perjuangan kedaulatan bangsa yang menuntut kesiapan sumber daya, regulasi, dan kepemimpinan strategis. Tanpa langkah nyata, Indonesia berisiko tertinggal dan bergantung pada kekuatan luar yang dapat mengancam kedaulatannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Karya ilmiah Kolonel Abram ini menjadi pengingat bahwa pembangunan antariksa adalah investasi strategis jangka panjang bagi Indonesia. Dalam era digital dan persaingan global, kedaulatan tidak lagi hanya diukur dari penguasaan wilayah darat dan laut, tetapi juga dari kemampuan mengendalikan informasi, komunikasi, dan teknologi berbasis ruang angkasa.Melalui pemikiran visioner ini, Lemhannas RI berharap agar gagasan pemberdayaan potensi antariksa dapat menjadi inspirasi bagi para pemimpin bangsa untuk menegakkan kemandirian dan memperkuat Ketahanan Nasional di masa depan. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Indonesia diyakini mampu menjadi kekuatan antariksa baru di kawasan, yang berdiri teguh atas dasar ilmu, teknologi, dan nasionalisme. (MF\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sebagai peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Tahun 2025 di Lemhannas RI, Kolonel Pnb Abram R.A. Tumanduk, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-740","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"MF","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=3"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Sebagai peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Tahun 2025 di Lemhannas RI, Kolonel Pnb Abram R.A. Tumanduk, [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/740","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=740"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/740\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=740"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=740"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=740"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}