{"id":621,"date":"2025-09-29T10:39:30","date_gmt":"2025-09-29T03:39:30","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=621"},"modified":"2025-10-07T10:45:09","modified_gmt":"2025-10-07T03:45:09","slug":"mengurai-permasalahan-pertanahan-masyarakat-hukum-adat-di-ikn-untuk-ketahanan-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=621","title":{"rendered":"Mengurai Permasalahan Pertanahan Masyarakat Hukum Adat di IKN untuk Ketahanan Nasional"},"content":{"rendered":"\n<p>Yohanes Fakundo Selman, S.Fil., M.Pd., peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, menulis Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) berjudul <em>\u201cPenyelesaian Permasalahan Pertanahan Masyarakat Hukum Adat di Ibu Kota Nusantara Guna Mewujudkan Ketahanan Nasional.\u201d<\/em> Karya ini mengangkat isu strategis terkait pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bersinggungan langsung dengan hak-hak masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur merupakan keputusan historis dengan pertimbangan ekologis dan ekonomi. Namun, di balik proyek ambisius senilai triliunan rupiah tersebut, terdapat tantangan serius berupa persoalan pertanahan masyarakat hukum adat. Taskap ini menyoroti bahwa keberlangsungan pembangunan IKN tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga keadilan sosial dan perlindungan hak masyarakat lokal.<\/p>\n\n\n\n<p>Masyarakat hukum adat di kawasan IKN, seperti Dayak, Paser, dan Kutai, memiliki hubungan historis dan kultural yang kuat dengan tanah leluhur mereka. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang menyangkut identitas, budaya, dan spiritualitas. Sayangnya, banyak lahan adat di wilayah IKN belum tersertifikasi, sehingga rentan terhadap penggusuran dan klaim dari pihak lain.<\/p>\n\n\n\n<p>Yohanes menjelaskan bahwa terdapat tiga persoalan utama terkait pertanahan. Pertama, pengakuan negara terhadap kepemilikan lahan adat masih lemah. Kedua, tumpang tindih klaim antara masyarakat adat, pemerintah, perusahaan, dan bahkan kesultanan, menimbulkan konflik berkepanjangan. Ketiga, praktik pengambilalihan lahan tanpa dialog yang memadai seringkali memicu gesekan sosial.<\/p>\n\n\n\n<p>Data yang dihimpun menunjukkan hanya 31% tanah di kawasan IKN memiliki sertifikat kepemilikan resmi. Sementara itu, 66% dikuasai masyarakat tanpa dokumen formal, dan sisanya dikuasai badan hukum serta pemerintah. Kondisi ini membuka celah bagi praktik perampasan lahan dan semakin memperburuk posisi tawar masyarakat adat.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, luas tanah adat yang diklaim masyarakat hukum adat Dayak Paser Balik mencapai puluhan ribu hektare di dalam kawasan IKN. Namun, keberadaan hukum adat sering kali tidak mendapatkan pengakuan formal dalam peraturan yang berlaku. Akibatnya, pembangunan IKN berpotensi mengikis hak-hak komunal yang sudah diwariskan turun-temurun.<\/p>\n\n\n\n<p>Konflik agraria di wilayah IKN juga melibatkan perusahaan besar yang mengantongi izin konsesi perkebunan dan pertambangan. Bahkan, ada klaim dari kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara yang memperumit penyelesaian sengketa. Kondisi ini menggambarkan betapa rumitnya persoalan pertanahan di wilayah yang kini disiapkan sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Dalam konteks ketahanan nasional, Yohanes menegaskan bahwa permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele. Konflik berkepanjangan yang melibatkan masyarakat hukum adat berpotensi melemahkan kohesi sosial, mengurangi legitimasi pembangunan, serta menimbulkan instabilitas di daerah strategis. Jika tidak diselesaikan dengan bijak, hal ini dapat berimplikasi pada melemahnya ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini juga menyoroti bahwa meskipun Undang-Undang IKN memuat prinsip pembangunan sosial yang menjamin penghormatan terhadap masyarakat lokal, implementasinya masih jauh dari ideal. Banyak keputusan di lapangan belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.<\/p>\n\n\n\n<p>Yohanes mengajukan pendekatan penyelesaian yang berlandaskan pada prinsip keadilan sosial dan penghormatan HAM. Dialog intensif, inventarisasi lahan adat, serta penerbitan sertifikasi hak ulayat menjadi langkah mendesak untuk memastikan masyarakat adat tidak terpinggirkan. Tanpa langkah konkret, potensi konflik akan terus membayang-bayangi pembangunan IKN.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia menekankan bahwa penyelesaian permasalahan pertanahan tidak hanya soal administrasi, melainkan juga pemulihan kepercayaan. Pemerintah perlu memastikan proses pembangunan berjalan inklusif dengan melibatkan masyarakat hukum adat sejak tahap perencanaan. Dengan begitu, pembangunan IKN dapat membawa manfaat bersama, bukan justru menimbulkan luka sosial.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, pemberdayaan masyarakat hukum adat juga menjadi bagian penting dari strategi ketahanan nasional. Dengan mengakui dan memberdayakan mereka, negara tidak hanya melindungi hak warga negara, tetapi juga memperkuat basis sosial yang menopang stabilitas nasional di kawasan yang menjadi etalase Indonesia di masa depan.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini juga mengusulkan agar lembaga terkait mempercepat implementasi regulasi yang sudah ada, seperti pengakuan hak ulayat dan perlindungan tanah adat. Harmonisasi antara kebijakan pusat, daerah, dan otorita IKN sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang memperkeruh persoalan.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, Yohanes menilai bahwa penyelesaian konflik tanah di IKN dapat menjadi contoh praktik terbaik dalam penanganan konflik agraria di Indonesia. Keberhasilan dalam menyelesaikan permasalahan ini akan memperkuat legitimasi pembangunan IKN sekaligus menjadi cermin komitmen negara terhadap keadilan sosial.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Dalam kesimpulannya, Taskap ini menegaskan bahwa pembangunan IKN hanya akan berhasil jika masyarakat hukum adat diposisikan sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan. Perlindungan tanah adat adalah bagian integral dari ketahanan nasional, karena menyangkut keutuhan sosial, budaya, dan politik bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Karya ini memberikan kontribusi penting bagi wacana kebijakan pertanahan di Indonesia. Tidak hanya sebagai kajian akademik, tetapi juga sebagai pijakan praktis bagi para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembangunan IKN. Lemhannas RI melalui program PPRA kembali menunjukkan perannya dalam melahirkan gagasan strategis bagi bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui Taskap ini, Yohanes Fakundo Selman berhasil merangkai analisis yang tajam tentang keterkaitan antara pertanahan masyarakat hukum adat dengan ketahanan nasional. Karya tersebut menjadi pengingat bahwa membangun ibu kota baru tidak boleh mengabaikan akar sejarah dan hak-hak masyarakat yang telah lama mendiami wilayah tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan demikian, publikasi Taskap ini tidak hanya relevan dalam konteks pembangunan IKN, tetapi juga memberikan pelajaran berharga bagi pembangunan nasional secara keseluruhan. Perlindungan masyarakat hukum adat adalah fondasi penting menuju Indonesia yang tangguh, berdaulat, dan berkeadilan sosial. (MF\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Yohanes Fakundo Selman, S.Fil., M.Pd., peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, menulis Kertas Karya Ilmiah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-621","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Yohanes Fakundo Selman, S.Fil., M.Pd., peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, menulis Kertas Karya Ilmiah [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/621","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=621"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/621\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=621"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=621"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=621"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}