{"id":617,"date":"2025-09-25T10:35:23","date_gmt":"2025-09-25T03:35:23","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=617"},"modified":"2025-10-07T10:32:34","modified_gmt":"2025-10-07T03:32:34","slug":"membangun-pemolisian-demokratis-menopang-kematangan-demokrasi-di-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=617","title":{"rendered":"Membangun Pemolisian Demokratis Menopang Kematangan Demokrasi di Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<p>Komisari Besar Polisi Wika Hardianto, SH, S.IK, MH, peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, telah menyusun Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) dengan judul <em>\u201cMembangun Pemolisian Demokratis Guna Mendukung Terwujudnya Kematangan Demokrasi di Indonesia\u201d<\/em>. Kajian ini mengupas secara mendalam mengenai pentingnya peran kepolisian dalam memperkuat demokrasi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam pengantarnya, Wika Hardianto menegaskan bahwa perjalanan demokrasi Indonesia sejak era reformasi telah menghadirkan harapan besar bagi terciptanya sistem politik yang inklusif. Namun, berbagai tantangan masih membayangi, mulai dari praktik politik uang, politik identitas, hingga lemahnya perlindungan terhadap kebebasan sipil. Melalui kajian ini, ia menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya bergantung pada proses politik, tetapi juga pada bagaimana institusi penegak hukum, khususnya kepolisian, menjalankan peranannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini menyajikan analisis kondisi demokrasi di Indonesia yang menurut berbagai lembaga internasional masih berada pada kategori \u201cFlawed Democracy\u201d atau demokrasi cacat. Berdasarkan indeks yang diterbitkan <em>Economist Intelligence Unit<\/em> (EIU), Indonesia memperoleh skor 6,71 dan menempati urutan ke-52 dunia. Sementara itu, <em>Freedom House<\/em> juga menempatkan Indonesia pada kategori \u201cPartly Free\u201d dengan skor 59. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam memperkuat sendi-sendi demokrasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Wika Hardianto menguraikan bahwa salah satu aspek terlemah demokrasi di Indonesia adalah budaya politik dan kebebasan sipil. Kedua faktor ini sangat terkait dengan peran kepolisian yang seharusnya mampu melindungi hak asasi manusia, menjaga netralitas politik, dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi. Di sinilah pemolisian demokratis menemukan relevansinya sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menopang kematangan demokrasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pemolisian demokratis memiliki beberapa prinsip utama: penghormatan terhadap hak asasi manusia, akuntabilitas kepada publik, transparansi dalam pelaksanaan tugas, keterwakilan yang mencerminkan keragaman masyarakat, serta keadilan dalam penegakan hukum. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan agar kepolisian dapat berfungsi bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai pengawal nilai-nilai demokrasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini juga mengupas data tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Menurut survei Lembaga Survei Indonesia tahun 2023, Polri memperoleh skor kepercayaan publik terendah dibanding lembaga hukum lainnya. Hal ini menjadi indikator penting bahwa integritas kepolisian dan penerapan prinsip demokratis dalam menjalankan fungsi harus terus diperkuat agar tidak mengikis legitimasi institusi.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Dalam bagian analisisnya, penulis mengutip teori-teori penting dari akademisi seperti Bayley yang menyebutkan empat dimensi pemolisian demokratis, serta Larry Diamond yang menekankan pada pentingnya konsolidasi demokrasi melalui keterlibatan elit politik, masyarakat, dan institusi demokratis. Kombinasi teori ini memberi kerangka konseptual yang kuat untuk merumuskan strategi praktis bagi kepolisian di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Wika juga membandingkan kondisi demokrasi Indonesia dengan negara-negara yang dinilai memiliki demokrasi matang seperti Norwegia, Selandia Baru, dan Swedia. Ia menunjukkan bahwa keberhasilan negara-negara tersebut dalam membangun demokrasi erat kaitannya dengan profesionalitas aparat penegak hukum yang berintegritas, transparansi pemerintahan, serta rendahnya tingkat korupsi. Hal ini menjadi cermin yang seharusnya memacu Indonesia untuk berbenah.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi lain, tantangan besar yang dihadapi kepolisian Indonesia adalah menjaga independensi dari intervensi politik dan kepentingan kelompok tertentu. Beberapa kasus menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan keberpihakan dalam kontestasi politik yang dapat merusak citra serta mengurangi kepercayaan publik. Untuk itu, pembenahan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal menjadi keharusan.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini menegaskan bahwa pembangunan pemolisian demokratis bukan hanya wacana, melainkan kebutuhan strategis bagi bangsa Indonesia. Reformasi kepolisian harus diarahkan pada penguatan akuntabilitas, budaya organisasi yang profesional, dan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas. Dengan demikian, Polri dapat memainkan peran optimal sebagai institusi demokratis yang melindungi hak-hak warga negara sekaligus menjaga stabilitas nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, penulis memberikan rekomendasi agar strategi pembangunan pemolisian demokratis didukung dengan kebijakan yang berkesinambungan, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta kerja sama lintas lembaga negara. Keterlibatan masyarakat sipil juga perlu diperluas agar pengawasan terhadap kepolisian lebih efektif dan transparan. Dengan perspektif yang komprehensif, Wika Hardianto menekankan bahwa pemolisian demokratis merupakan kunci dalam mengawal perjalanan demokrasi Indonesia menuju konsolidasi yang matang. Diharapkan Indonesia dapat semakin memperkuat kualitas demokrasinya sehingga mampu menghadapi tantangan global dan domestik dengan kokoh, adil, dan berkeadaban. (MF\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Komisari Besar Polisi Wika Hardianto, SH, S.IK, MH, peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, telah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-617","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Komisari Besar Polisi Wika Hardianto, SH, S.IK, MH, peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, telah [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/617","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=617"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/617\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=617"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=617"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=617"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}