{"id":581,"date":"2025-09-18T13:03:57","date_gmt":"2025-09-18T06:03:57","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=581"},"modified":"2025-10-07T10:27:32","modified_gmt":"2025-10-07T03:27:32","slug":"harmonisasi-kebijakan-pusat-dan-daerah-tentang-ekonomi-hijau-untuk-memperkuat-ketahanan-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=581","title":{"rendered":"Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah tentang Ekonomi Hijau untuk Memperkuat Ketahanan Nasional"},"content":{"rendered":"\n<p>Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum., peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, telah menyusun Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) dengan judul <em>\u201cHarmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah tentang Ekonomi Hijau Guna Penguatan Ketahanan Nasional\u201d<\/em>. Karya ini mengangkat pentingnya keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan sekaligus memperkokoh ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam penelitiannya, Rudy Hendra menekankan bahwa pembangunan ekonomi yang pesat sering kali dihadapkan pada dilema dengan kelestarian lingkungan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak jarang menimbulkan kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan. Hal inilah yang mendorong pentingnya konsep ekonomi hijau untuk menjadi pilar dalam menyelaraskan kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p>Ekonomi hijau menurutnya bukan hanya jargon, melainkan sebuah strategi pembangunan berkelanjutan yang sudah lama diperkenalkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia sebagai negara yang kaya sumber daya alam berkepentingan besar untuk mengadopsi dan mengimplementasikan konsep ini, agar pembangunan tidak lagi mengorbankan lingkungan yang justru menjadi fondasi kehidupan.<\/p>\n\n\n\n<p>Rudy Hendra juga menyoroti adanya kasus konkret seperti persoalan pertambangan timah yang menyebabkan kerugian lingkungan hingga ratusan triliun rupiah. Kasus ini menunjukkan disharmoni kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait kewenangan pengawasan dan perizinan. Akibatnya, kerusakan lingkungan yang terjadi lebih banyak dirasakan oleh masyarakat di daerah.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, fenomena tumpang tindih regulasi menjadi masalah yang serius. Masih banyak produk hukum daerah yang bertentangan dengan kebijakan pusat atau bahkan dinilai menghambat investasi dan keberlanjutan usaha. Pada tahun 2016 misalnya, tercatat lebih dari 3.000 peraturan daerah yang dibatalkan pemerintah pusat karena dianggap tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui Taskap ini, Rudy Hendra menggarisbawahi pentingnya harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Tanpa adanya penyelarasan, kebijakan ekonomi hijau sulit untuk diimplementasikan secara efektif. Harmonisasi kebijakan bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan strategis bangsa dalam menjaga ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Taskap ini menggunakan pendekatan analisis PESTLE (Political, Economic, Social, Technological, Legal, Environmental) untuk mengkaji permasalahan secara menyeluruh. Analisis ini dipadukan dengan perspektif kepentingan nasional sehingga menghasilkan pemetaan yang komprehensif terhadap tantangan dan strategi yang perlu ditempuh.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam pembahasannya, Rudy Hendra menguraikan tiga fokus utama: pertama, kondisi aktual harmonisasi kebijakan ekonomi hijau saat ini; kedua, faktor-faktor yang memengaruhi disharmoni kebijakan; dan ketiga, strategi penyelarasan kebijakan pusat dan daerah yang efektif untuk memperkuat ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia menekankan bahwa harmonisasi regulasi harus disertai dengan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan secara konsisten. Evaluasi ini akan menjadi \u201calat kontrol\u201d agar kebijakan yang dikeluarkan benar-benar kredibel, sinkron, dan dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih jauh, Rudy Hendra menegaskan bahwa ekonomi hijau tidak hanya sebatas kebijakan lingkungan, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan stabilitas sosial, kesejahteraan ekonomi, serta daya saing bangsa. Dengan kata lain, keberhasilan ekonomi hijau merupakan bagian integral dari ketahanan nasional Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini juga memberikan rekomendasi agar pemerintah pusat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menerjemahkan kebijakan ekonomi hijau ke dalam peraturan daerah. Insentif bagi pelaku usaha ramah lingkungan, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi hijau menjadi bagian penting dari rekomendasi tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Karya ilmiah ini diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi Lemhannas RI dan pemangku kebijakan lainnya dalam merumuskan strategi pembangunan yang berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan ekonomi hijau dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, melalui harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, Rudy Hendra meyakini Indonesia mampu memperkuat ketahanan nasionalnya. Sebab, bangsa yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan adalah bangsa yang siap menghadapi tantangan global sekaligus menjaga keutuhan dan keberlanjutan negara. (MF\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum., peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, telah menyusun Kertas Karya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-581","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum., peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, telah menyusun Kertas Karya [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/581","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=581"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/581\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=581"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=581"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=581"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}