{"id":513,"date":"2025-09-10T13:15:40","date_gmt":"2025-09-10T06:15:40","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=513"},"modified":"2025-10-07T10:13:28","modified_gmt":"2025-10-07T03:13:28","slug":"peningkatan-ekonomi-hijau-sebagai-pilar-ketahanan-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=513","title":{"rendered":"Peningkatan Ekonomi Hijau sebagai Pilar Ketahanan Nasional"},"content":{"rendered":"\n<p>Kolonel Inf Pinsensius Manik, S.I.P., M.M., peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI tahun 2024, menuangkan gagasannya dalam Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) berjudul <em>\u201cPeningkatan Implementasi Ekonomi Hijau Guna Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Nasional\u201d<\/em>. Karya ini hadir sebagai kontribusi akademik sekaligus refleksi strategis tentang pentingnya penerapan ekonomi hijau dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional yang berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam Taskap tersebut, Pinsensius menegaskan bahwa degradasi sumber daya alam, perubahan iklim, dan krisis energi telah menjadi ancaman nyata yang dapat melemahkan fondasi ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, konsep ekonomi hijau perlu didorong sebagai jalan tengah yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyeimbangkan aspek sosial dan lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p>Penulis menekankan bahwa regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menjadi kerangka penting dalam memperkuat transformasi menuju ekonomi hijau. Hal ini menunjukkan bahwa payung hukum Indonesia sudah relatif siap, tinggal bagaimana implementasinya dapat dipercepat.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui kajiannya, Pinsensius menguraikan bahwa ekonomi hijau tidak hanya berdampak pada keberlanjutan ekosistem, tetapi juga memperkuat daya tahan ekonomi nasional. Ketahanan ekonomi dapat dicapai melalui diversifikasi energi, peningkatan efisiensi, dan penciptaan lapangan kerja hijau yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, penelitian ini juga menyoroti potensi besar Indonesia dalam energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan panas bumi. Pemanfaatan energi bersih diyakini dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus meningkatkan kemandirian energi. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah fluktuasi pasar global.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam konteks global, Indonesia dituntut untuk segera beradaptasi dengan tren pembangunan hijau yang telah lebih dahulu dijalankan oleh banyak negara. Jika tidak, daya saing nasional di pasar internasional berisiko menurun karena meningkatnya standar keberlanjutan dalam rantai pasok global. Dengan demikian, ekonomi hijau menjadi bukan hanya keharusan lingkungan, tetapi juga strategi geopolitik.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini juga menyajikan data proyeksi dari Bappenas yang menyebutkan bahwa penerapan ekonomi hijau dapat menciptakan sekitar 1,8 juta lapangan kerja baru per tahun pada 2030. Di sisi lain, penerapan kebijakan rendah karbon berpotensi menekan emisi hingga 912 juta ton CO2 pada 2030, sekaligus melindungi jutaan hektar hutan primer.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Namun, penulis tidak menutup mata terhadap tantangan implementasi. Masalah seperti keterbatasan anggaran, kesadaran masyarakat yang masih rendah, serta lemahnya koordinasi antar-lembaga menjadi hambatan serius. Dalam analisisnya, Pinsensius menawarkan strategi yang menekankan kolaborasi multipihak, termasuk melalui model Pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.<\/p>\n\n\n\n<p>Strategi lain yang diusulkan adalah optimalisasi instrumen fiskal dan pendanaan hijau. Dengan pembiayaan yang tepat, proyek-proyek energi terbarukan, teknologi ramah lingkungan, hingga infrastruktur hijau dapat lebih cepat terealisasi dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam perspektif ketahanan nasional, ekonomi hijau diposisikan sebagai instrumen strategis untuk mengurangi kerentanan bangsa terhadap dampak perubahan iklim, fluktuasi energi global, hingga bencana alam. Implementasi yang konsisten akan menjadikan ekonomi Indonesia lebih tangguh, mandiri, dan berdaya saing tinggi.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini juga menyiratkan bahwa transisi menuju ekonomi hijau harus dilihat sebagai peluang, bukan beban. Dengan sumber daya alam yang melimpah dan bonus demografi, Indonesia berpotensi menjadi motor penggerak pembangunan hijau di kawasan regional, bahkan global.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai penutup, Pinsensius menegaskan bahwa peningkatan implementasi ekonomi hijau adalah investasi jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan bangsa. Dengan langkah yang terencana dan dukungan dari seluruh elemen bangsa, visi mewujudkan ketahanan ekonomi nasional yang tangguh dan berkelanjutan dapat dicapai.<\/p>\n\n\n\n<p>Karya tulis ini menambah koleksi berharga di Perpustakaan Lemhannas RI. Selain sebagai referensi akademik, tulisan ini diharapkan dapat menginspirasi para pemimpin nasional masa depan untuk terus berinovasi dalam membangun Indonesia yang berdaulat, adil, makmur, dan ramah lingkungan. (MF\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kolonel Inf Pinsensius Manik, S.I.P., M.M., peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI tahun 2024, menuangkan gagasannya dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-513","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Kolonel Inf Pinsensius Manik, S.I.P., M.M., peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI tahun 2024, menuangkan gagasannya dalam [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/513","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=513"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/513\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=513"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=513"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=513"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}