{"id":447,"date":"2025-08-05T11:51:46","date_gmt":"2025-08-05T04:51:46","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=447"},"modified":"2025-10-03T16:14:18","modified_gmt":"2025-10-03T09:14:18","slug":"kemandirian-industri-pertahanan-pilar-strategis-ketahanan-nasional-di-tengah-konstelasi-global","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=447","title":{"rendered":"Kemandirian Industri Pertahanan: Pilar Strategis Ketahanan Nasional di Tengah Konstelasi Global"},"content":{"rendered":"\n<p>Kolonel Pnb Andreas Ardianto Dhewo, M.Sc., M.Si (Han), peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, mengangkat tema krusial dalam Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) yang berjudul <em>&#8220;Membangun Kemandirian Industri Pertahanan Guna Menghadapi Konstelasi Geopolitik Global dalam Rangka Memperkokoh Ketahanan Nasional&#8221;<\/em>. Dalam karya ilmiahnya, Andreas menekankan bahwa kemandirian industri pertahanan (indhan) merupakan kebutuhan strategis yang mendesak, terlebih di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks dan sarat dengan kompetisi antarnegara.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam Taskap-nya, Andreas menjelaskan bahwa globalisasi dan perkembangan teknologi telah memicu konstelasi geopolitik yang semakin kompetitif. Negara-negara besar berlomba-lomba menguasai sumber daya strategis dan teknologi pertahanan mutakhir. Kondisi ini menciptakan ketergantungan bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, terhadap produk industri pertahanan negara lain. Ketergantungan inilah yang menjadi titik rawan dalam upaya memperkuat ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Berangkat dari landasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, penulis menyoroti pentingnya Indonesia memiliki sistem pertahanan yang tangguh berbasis produksi dalam negeri. Namun, kondisi saat ini menunjukkan bahwa sebagian besar bahan baku dan komponen utama alutsista masih berasal dari luar negeri. Hanya terdapat satu industri bahan baku dalam negeri dari total 215 industri pertahanan nasional yang terdata, sebuah fakta yang menjadi ironi dalam cita-cita kemandirian.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini juga memaparkan kompleksitas tantangan dalam pengembangan industri pertahanan. Mulai dari minimnya akses terhadap teknologi kunci, terbatasnya hilirisasi bahan baku, hingga keterbatasan dalam penguasaan sistem elektronika dan komunikasi militer. Dalam kerja sama strategis seperti proyek KFX\/IFX dengan Korea Selatan, insinyur Indonesia bahkan mengalami pembatasan akses pada teknologi sensitif, yang berujung pada gesekan diplomatik.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai solusi, Andreas menyoroti pentingnya pendekatan terintegrasi yang melibatkan negara, industri, dan TNI dalam satu ekosistem kolaboratif, sesuai dengan model <em>Defence Iron Triangle<\/em>. Pendekatan ini perlu diperkuat dengan insentif terhadap industri lokal, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta transformasi kebijakan riset dan pengembangan (R&amp;D) pertahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Data TKDN menunjukkan adanya progres, namun belum cukup signifikan. PT Pindad, misalnya, berhasil mencapai TKDN tinggi pada sejumlah produk senjata ringan, tetapi kendaraan tempur dan teknologi tinggi lainnya masih berada pada angka yang belum ideal. Begitu pula dengan PT PAL dan PT DI yang masih mengimpor banyak komponen kritis. Sementara itu, PT Dahana menunjukkan capaian membanggakan pada produk bom dengan kandungan lokal tinggi, membuktikan potensi besar jika ada dukungan strategis.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Untuk mendukung akselerasi pembangunan indhan, Andreas merekomendasikan adanya konsolidasi dan penguatan peran holding DEFEND ID sebagai poros utama sinergi BUMN pertahanan. Di sisi lain, alih teknologi dari pembelian alutsista luar negeri harus dikawal dengan serius agar tidak sekadar menjadi formalitas kontraktual, melainkan menjadi sarana nyata penguasaan teknologi strategis.<\/p>\n\n\n\n<p>Taskap ini juga mengkaji rencana pembelian alat utama sistem senjata (alutsista) dari luar negeri, seperti jet tempur Rafale dari Prancis dan kapal PPA dari Italia. Andreas mengingatkan bahwa pengadaan ini harus disertai skema transfer teknologi dan offset industri yang konkret, agar tidak sekadar menambah ketergantungan, tetapi memperkuat fondasi kemandirian industri pertahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kerangka geopolitik global, posisi Indonesia yang bebas aktif harus dimanfaatkan sebagai kekuatan negosiasi dan strategi <em>hedging<\/em>, bukan sekadar sebagai penonton. Penulis menekankan bahwa penempatan posisi strategis Indonesia di tengah kekuatan besar dunia adalah kunci untuk meraih manfaat geopolitik tanpa terjebak dalam konflik kepentingan.<\/p>\n\n\n\n<p>Pentingnya industri pertahanan tidak hanya dilihat dari perspektif kekuatan militer semata, tetapi juga sebagai pendorong ekonomi nasional. Industri pertahanan yang mandiri akan membuka peluang <em>spin-off<\/em> ke sektor komersial dan sipil, sekaligus memperkuat ekonomi nasional dari sisi teknologi dan inovasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Membangun kemandirian indhan, menurut Andreas, harus menjadi proyek nasional yang lintas rezim. Visi Indonesia Emas 2045 tidak akan terwujud tanpa sistem pertahanan yang kuat, dan sistem pertahanan tidak akan kuat tanpa industri pertahanan yang mandiri, terintegrasi, dan berdaya saing tinggi di level global.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, Andreas menyoroti perlunya perbaikan dalam perencanaan pengadaan alpalhan yang sering kali tidak adaptif terhadap dinamika ancaman global. Fleksibilitas dalam desain dan spesifikasi teknis harus dimiliki, serta ada investasi berkelanjutan pada rekayasa balik dan purwarupa buatan anak bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui Taskap ini, Andreas mengajak para pemangku kepentingan untuk tidak menunda pembangunan kemandirian industri pertahanan. Ini bukan sekadar urusan anggaran, tapi juga soal strategi jangka panjang dalam menjaga kedaulatan dan martabat bangsa di tengah arus globalisasi yang kompetitif dan penuh tekanan geopolitik. (ALV\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kolonel Pnb Andreas Ardianto Dhewo, M.Sc., M.Si (Han), peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, mengangkat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-447","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Kolonel Pnb Andreas Ardianto Dhewo, M.Sc., M.Si (Han), peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, mengangkat [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/447","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=447"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/447\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=447"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=447"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=447"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}