{"id":1755,"date":"2026-10-12T10:48:15","date_gmt":"2026-10-12T03:48:15","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1755"},"modified":"2026-10-12T10:48:15","modified_gmt":"2026-10-12T03:48:15","slug":"integrasi-geospasial-jadi-kunci-penguatan-ketahanan-nasional-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1755","title":{"rendered":"Integrasi Geospasial Jadi Kunci Penguatan Ketahanan Nasional Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<p>Brigadir Jenderal TNI Bangkit Rahmat Tri Widodo melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) dalam Pendidikan Pemantapan Pimpinan Tingkat Nasional (P3N) XXVII Lemhannas RI Tahun 2026 mengangkat judul \u201cIntegrasi Tata Kelola Digital Pemerintahan Berbasis Informasi Geospasial Guna Memperkuat Ketahanan Nasional Indonesia\u201d. Kajian tersebut menyoroti pentingnya membangun tata kelola pemerintahan digital yang terintegrasi, interoperabel, dan mampu memanfaatkan informasi geospasial sebagai dasar pengambilan keputusan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP ini berangkat dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang mendorong transformasi pemerintahan menuju sistem digital. Transformasi tersebut tidak sekadar memindahkan layanan birokrasi ke platform elektronik, tetapi juga mengubah cara negara mengelola informasi, mengambil keputusan, dan membangun koordinasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Satu Data Indonesia, dan Kebijakan Satu Peta.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi lain, digitalisasi pemerintahan masih menghadapi fragmentasi karena sistem informasi dikembangkan secara sektoral oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan rendahnya interoperabilitas, duplikasi sistem, ketidaksinkronan data, serta \u201cpulau-pulau informasi\u201d yang membuat data belum sepenuhnya terhubung dalam kerangka pengambilan keputusan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Persoalan tersebut semakin strategis karena berbagai risiko nasional memiliki dimensi spasial yang kuat. Ancaman hibrida, perubahan iklim, krisis pangan, disrupsi rantai pasok, dinamika geopolitik, bencana, konflik pemanfaatan ruang, hingga ancaman siber membutuhkan kemampuan negara membaca kerentanan secara spasial, mengintegrasikan data lintas sektor, serta merespons secara cepat dan presisi.<\/p>\n\n\n\n<p>Informasi geospasial karena itu bukan lagi sekadar instrumen pemetaan, melainkan instrumen strategis yang menghubungkan data ekonomi, sosial, lingkungan, pertahanan, dan keamanan dalam kerangka ruang terpadu. Pemanfaatannya dapat mendukung kebijakan berbasis bukti, sistem peringatan dini, perencanaan pembangunan, pengendalian wilayah, serta koordinasi lintas sektor dan wilayah.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian Bangkit Rahmat Tri Widodo menunjukkan adanya kesenjangan antara kondisi faktual dan ideal tata kelola digital pemerintahan Indonesia. Pemerintah telah memiliki SPBE, Satu Data Indonesia, dan Kebijakan Satu Peta beserta berbagai platform pendukung, namun implementasinya masih menghadapi fragmentasi sistem, lemahnya interoperabilitas, belum terpadunya pemanfaatan informasi geospasial, dan belum optimalnya sinkronisasi pusat-daerah.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>KKP diarahkan untuk mengkaji kondisi aktual integrasi geospasial, mengidentifikasi kesenjangan struktural dan kelembagaan, serta merumuskan kerangka kebijakan yang sistematis, interoperabel, dan berkelanjutan.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam penyusunannya, digunakan metode campuran melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan dan pendekatan kuantitatif sederhana melalui pembobotan serta pemeringkatan faktor strategis menggunakan IFAS dan EFAS. Kajian juga menggunakan perspektif ketahanan nasional untuk melihat integrasi geospasial dari aspek efisiensi birokrasi, daya tangkal nasional, kemandirian teknologi, keamanan informasi, dan ketahanan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari sisi pemerintahan digital, Indonesia menunjukkan kemajuan signifikan. UN E-Government Survey 2024 mencatat Indonesia memperoleh skor 0,7991 dan berada di peringkat ke-64 dari 193 negara, sementara Indeks SPBE meningkat dari 2,79 pada 2023 menjadi 3,12 pada 2024 dengan predikat baik. Perkembangan tersebut berjalan seiring dengan penguatan Satu Data Indonesia, Arsitektur SPBE Nasional, Kebijakan Satu Peta, Ina-Geoportal, dan berbagai platform digital pemerintahan.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemajuan tersebut belum sepenuhnya menghilangkan tantangan. Fragmentasi data, perbedaan standar, keterbatasan interoperabilitas, ego sektoral, ketimpangan kapasitas sumber daya manusia, serta belum meratanya infrastruktur digital-geospasial menyebabkan informasi geospasial belum sepenuhnya berfungsi sebagai single source of truth dalam kebijakan publik.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam konteks kebencanaan, kajian menunjukkan manfaat konkret integrasi geospasial. Penggunaan Geospatial Disaster Information Platform disebut mampu mempersingkat waktu respons darurat hingga 30\u201340 persen dibandingkan 2019, terutama dalam mitigasi gempa dan banjir bandang.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Analisis SWOT menempatkan Indonesia pada Kuadran I atau strategi agresif dengan nilai IFAS 2,50 dan EFAS 2,72, serta faktor internal 0,74 dan faktor eksternal 0,72. Posisi tersebut menunjukkan kekuatan Indonesia, terutama regulasi, kelembagaan, platform nasional, dan perkembangan pemerintahan digital, dapat dimanfaatkan untuk menangkap peluang teknologi, standar global, dan meningkatnya kebutuhan kebijakan berbasis lokasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan posisi tersebut, KKP mengusulkan National Geo-Spatial Governance Framework sebagai kerangka induk integrasi tata kelola digital-geospasial nasional. Kerangka ini menghubungkan SPBE, Satu Data Indonesia, Kebijakan Satu Peta, Jaringan Informasi Geospasial Nasional, Ina-Geoportal, serta sistem sektoral melalui kebijakan, standar interoperabilitas, pembagian peran, keamanan siber, monitoring, dan pembiayaan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Target awal yang dirumuskan adalah 100 persen data geospasial tematik dari 24 kementerian\/lembaga menggunakan standar interoperabilitas nasional, 34 provinsi terintegrasi dalam Ina-Geoportal, serta pemangkasan waktu respons bencana berbasis geospasial minimal 50 persen pada 2028.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Implementasi kerangka tersebut dilakukan bertahap. Pada 2026\u20132027 dilakukan penyusunan dan penetapan National Geo-Spatial Governance Framework; pada 2028\u20132030 diterapkan pada kementerian\/lembaga dan daerah prioritas, khususnya sektor tata ruang, kebencanaan, ketahanan pangan, sumber daya alam, dan keamanan wilayah; sedangkan pada 2031\u20132035 diarahkan pada pelembagaan arsitektur nasional yang adaptif dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Penguatan kerangka nasional perlu diikuti konsolidasi kebijakan dan kelembagaan lintas sektor. KKP mengarahkan Kemenko Polkam bersama kementerian koordinator terkait untuk memperkuat koordinasi, BIG bersama Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat simpul JIGN, serta Kementerian PANRB untuk memastikan tata kelola kelembagaan dan proses bisnis mendukung integrasi lintas sektor.<\/p>\n\n\n\n<p>Aspek interoperabilitas menjadi perhatian melalui penguatan standar nasional data, metadata, referensi spasial, dan mekanisme pertukaran data. BIG bersama BPS dan Kementerian Komunikasi dan Digital diarahkan memperkuat standar tersebut, sementara keamanan siber menjadi bagian integral agar integrasi digital-geospasial tidak menimbulkan kerentanan baru terhadap serangan dan gangguan sistem.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain pusat, penguatan kapasitas daerah menjadi bagian penting karena ketimpangan infrastruktur, sumber daya manusia, dan kemampuan pemanfaatan geospasial masih menjadi hambatan. Program afirmasi, khususnya di wilayah 3T, diperlukan agar integrasi tidak menimbulkan kesenjangan baru dan seluruh wilayah mampu memanfaatkan informasi geospasial dalam perencanaan, pelayanan publik, mitigasi bencana, serta pengelolaan sumber daya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, KKP Bangkit Rahmat Tri Widodo menegaskan bahwa persoalan utama integrasi tata kelola digital-geospasial Indonesia bukan semata-mata ketiadaan teknologi atau platform, melainkan belum kuatnya interoperabilitas, standardisasi, koordinasi, dan tata kelola lintas lembaga. Dengan integrasi yang terarah, aman, dan berkelanjutan, informasi geospasial diharapkan menjadi instrumen strategis untuk menghasilkan kebijakan yang lebih presisi sekaligus memperkuat daya adaptasi, daya tangkal, dan ketahanan nasional Indonesia. (IP\/GT)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Brigadir Jenderal TNI Bangkit Rahmat Tri Widodo melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) dalam Pendidikan Pemantapan Pimpinan Tingkat Nasional (P3N) XXVII [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1755","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Brigadir Jenderal TNI Bangkit Rahmat Tri Widodo melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) dalam Pendidikan Pemantapan Pimpinan Tingkat Nasional (P3N) XXVII [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1755","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1755"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1755\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1756,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1755\/revisions\/1756"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1755"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1755"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1755"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}