{"id":1746,"date":"2026-10-05T11:40:00","date_gmt":"2026-10-05T04:40:00","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1746"},"modified":"2026-10-12T09:55:04","modified_gmt":"2026-10-12T02:55:04","slug":"transformasi-tata-kelola-data-energi-nasional-strategi-arham-rivai-memperkuat-ketahanan-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1746","title":{"rendered":"Transformasi Tata Kelola Data Energi Nasional, Strategi Arham Rivai Memperkuat Ketahanan Nasional"},"content":{"rendered":"\n<p>Ketahanan energi merupakan salah satu faktor strategis dalam memperkuat ketahanan nasional Indonesia. Di tengah dinamika geopolitik, ketidakpastian rantai pasok global, serta percepatan transisi energi, kemampuan negara dalam mengelola sumber daya dan informasi energi menjadi semakin penting. Hal tersebut menjadi perhatian Dr. Arham Rivai, S.Si., M.Si. melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul <strong>\u201cTransformasi Tata Kelola Data Energi Nasional guna Memperkuat Ketahanan Nasional\u201d<\/strong> dalam Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Lemhannas RI Tahun 2026.<\/p>\n\n\n\n<p>Indonesia memiliki potensi sumber daya energi yang beragam, baik energi fosil maupun energi baru dan terbarukan. Namun, potensi tersebut perlu didukung oleh tata kelola data yang terintegrasi agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Data energi yang akurat, mutakhir, konsisten, dan mudah diakses menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan, menentukan prioritas pembangunan, mengelola pasokan, serta mengantisipasi berbagai risiko yang dapat mengganggu ketahanan energi nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Salah satu permasalahan yang diangkat dalam kajian ini adalah pengelolaan data energi yang masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Perbedaan sistem pendataan, standar informasi, serta mekanisme pertukaran data berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan informasi. Kondisi tersebut dapat menghambat penyusunan kebijakan yang terpadu, terutama ketika pemerintah membutuhkan data lintas sektor secara cepat untuk mendukung pengambilan keputusan strategis.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketidaksesuaian data antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi tantangan tersendiri. Perbedaan definisi, metode pengumpulan, dan pembaruan data dapat menghasilkan informasi yang tidak seragam. Selain itu, data yang telah tersedia belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai dasar analisis dan perencanaan. Padahal, pengelolaan data yang baik tidak hanya berkaitan dengan pengumpulan informasi, tetapi juga mencakup validasi, integrasi, analisis, pemanfaatan, dan evaluasi secara berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari perspektif ketahanan nasional, kelemahan tata kelola data energi dapat memengaruhi kemampuan pemerintah dalam mengidentifikasi kerentanan dan menentukan langkah antisipatif. Ketidakakuratan informasi mengenai produksi, distribusi, konsumsi, maupun kebutuhan energi dapat mengurangi ketepatan perencanaan. Oleh karena itu, transformasi tata kelola data perlu dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas negara dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis dan menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah landasan regulasi yang mendukung pengelolaan energi dan data, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Keberadaan regulasi tersebut menjadi fondasi bagi penguatan tata kelola data. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi yang konsisten, keselarasan standar, dan koordinasi antarlembaga berjalan secara efektif.<\/p>\n\n\n\n<p>Arham Rivai menempatkan penguatan tata kelola dan koordinasi kelembagaan sebagai salah satu langkah utama transformasi. Kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang energi, statistik, dan perencanaan pembangunan perlu memperkuat sinergi sesuai tugas masing-masing. Mekanisme koordinasi yang jelas diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, menetapkan standar data dan metadata, memperjelas tanggung jawab pengelolaan, serta mendorong pertukaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, data energi dapat dikelola sebagai sumber daya strategis yang mendukung kepentingan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Strategi berikutnya adalah membangun sistem digital yang terintegrasi dan mampu mendukung interoperabilitas data. Pemanfaatan teknologi seperti <em>Application Programming Interface<\/em> (API), <em>Big Data<\/em>, serta penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat membantu mempercepat pertukaran dan pengolahan informasi antarsistem. Integrasi tersebut diharapkan mengurangi duplikasi data, meningkatkan konsistensi informasi, serta mempermudah pemantauan kondisi energi secara lebih menyeluruh. Penerapannya tetap perlu memperhatikan keamanan informasi, kualitas data, dan keberlanjutan infrastruktur digital.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain aspek kelembagaan dan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan unsur penting dalam transformasi. Sistem digital yang memadai tidak akan memberikan hasil optimal tanpa didukung personel yang mampu mengelola, menganalisis, dan menggunakan data secara tepat. Karena itu, peningkatan kompetensi melalui pelatihan, pengembangan keahlian pengelolaan data, dan penguatan budaya kerja berbasis bukti perlu menjadi bagian dari agenda pembangunan tata kelola data energi nasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan pemanfaatan data sekunder. Analisis dilakukan dengan menggunakan perspektif Asta Gatra dan pendekatan PESTLE untuk memahami permasalahan secara komprehensif. Pendekatan tersebut membantu menempatkan tata kelola data energi tidak semata-mata sebagai persoalan teknis, tetapi juga sebagai isu yang berkaitan dengan aspek politik, ekonomi, sosial, teknologi, hukum, lingkungan, dan berbagai dimensi ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Pelaksanaan transformasi perlu dilakukan secara terpadu melalui pembagian peran yang jelas, penyelarasan regulasi dan standar, pengembangan infrastruktur digital, serta peningkatan kompetensi aparatur. Setiap langkah perlu disertai mekanisme pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaannya dapat diukur dan diperbaiki sesuai kebutuhan. Kolaborasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga diperlukan agar integrasi data tidak berhenti pada pembangunan sistem, melainkan menghasilkan perubahan nyata dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, transformasi tata kelola data energi nasional merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional melalui penyediaan informasi yang akurat, terpadu, dan dapat diandalkan. Data yang dikelola dengan baik dapat membantu pemerintah memahami kondisi energi secara lebih menyeluruh, menyusun kebijakan yang lebih tepat, serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai tantangan. Gagasan Arham Rivai menegaskan bahwa penguatan ketahanan energi tidak hanya bergantung pada ketersediaan sumber daya, tetapi juga pada kemampuan negara mengelola informasi sebagai dasar kebijakan strategis.<\/p>\n\n\n\n<p>Karya ini menjadi salah satu referensi pemikiran strategis yang dapat dimanfaatkan oleh pembaca untuk memahami keterkaitan antara tata kelola data, kebijakan energi, dan ketahanan nasional. Melalui koleksi KKP dan Taskap, Perpustakaan Lemhannas RI terus mendukung akses terhadap gagasan dan kajian strategis yang relevan bagi pengembangan wawasan kebangsaan serta penguatan kapasitas kepemimpinan nasional. (AT\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketahanan energi merupakan salah satu faktor strategis dalam memperkuat ketahanan nasional Indonesia. Di tengah dinamika geopolitik, ketidakpastian rantai pasok global, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1746","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Ketahanan energi merupakan salah satu faktor strategis dalam memperkuat ketahanan nasional Indonesia. Di tengah dinamika geopolitik, ketidakpastian rantai pasok global, [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1746","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1746"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1746\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1747,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1746\/revisions\/1747"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1746"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1746"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1746"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}