{"id":1726,"date":"2026-09-17T11:51:16","date_gmt":"2026-09-17T04:51:16","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1726"},"modified":"2026-09-09T11:52:21","modified_gmt":"2026-09-09T04:52:21","slug":"menyiapkan-sdm-pertanian-tangguh-memperkuat-ketahanan-pangan-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1726","title":{"rendered":"Menyiapkan SDM Pertanian Tangguh, Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional"},"content":{"rendered":"\n<p>Ketahanan pangan nasional tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan, teknologi, dan kebijakan, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang mengelola sektor pertanian. Gagasan tersebut menjadi fokus Kertas Kerja Perorangan (KKP) peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Tahun 2026, Brigadir Jenderal Polisi Amostian, S.I.K., M.H., melalui karya berjudul \u201cPeningkatan Kualitas SDM Pertanian Guna Mendukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam KKP tersebut, Amostian menempatkan ketahanan pangan sebagai fondasi strategis bagi stabilitas negara, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan. Indonesia sebagai negara agraris memiliki potensi besar di sektor pertanian, namun potensi tersebut membutuhkan dukungan SDM yang kompeten, profesional, dan mampu beradaptasi terhadap perkembangan zaman.<\/p>\n\n\n\n<p>SDM pertanian yang dimaksud tidak terbatas pada petani, tetapi juga mencakup penyuluh, tenaga teknis, dan pelaku usaha agribisnis. Kompetensi teknis, kemampuan manajerial, kewirausahaan, serta literasi teknologi menjadi bagian penting dalam membangun pertanian yang produktif dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP ini juga menyoroti tantangan regenerasi petani. Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023 yang digunakan dalam kajian, petani milenial berusia 19\u201339 tahun berjumlah sekitar 6,18 juta orang atau 21,93 persen dari total petani Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa regenerasi dan modernisasi sektor pertanian masih menjadi agenda penting.<\/p>\n\n\n\n<p>Tantangan tersebut menjadi semakin kompleks di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara. Kawasan ini menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari akses pendidikan dan pelatihan, layanan penyuluhan, teknologi, pembiayaan, hingga konektivitas pasar, meskipun pertanian memiliki peran penting bagi perekonomian masyarakat setempat.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian Amostian menunjukkan bahwa peningkatan kualitas SDM pertanian di kawasan perbatasan memiliki dimensi strategis. Penguatan kapasitas petani tidak hanya berdampak terhadap produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas pasokan pangan nasional serta upaya mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP tersebut mengidentifikasi tiga isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian. Ketiganya meliputi ketimpangan kualitas dan kapasitas SDM pertanian di wilayah perbatasan, lemahnya regenerasi petani dan rendahnya adopsi teknologi pertanian, serta belum optimalnya kebijakan dan sistem pengembangan SDM pertanian dalam mendukung ketahanan pangan.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Untuk menganalisis persoalan tersebut, kajian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan. Analisis PESTLE yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, teknologi, hukum, dan lingkungan digunakan untuk melihat berbagai faktor eksternal yang memengaruhi pengembangan SDM pertanian secara lebih menyeluruh.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari perspektif modal manusia, pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan peningkatan keterampilan dipandang sebagai investasi jangka panjang. Dalam konteks pertanian, investasi tersebut diperlukan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam menghasilkan nilai ekonomi, mengembangkan usaha, serta merespons perubahan teknologi dan kebutuhan pasar.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, dari perspektif ketahanan pangan, kualitas SDM menjadi salah satu faktor penting dalam menjamin ketersediaan, akses, pemanfaatan, dan stabilitas pangan. Ketika kemampuan pelaku pertanian terbatas, produktivitas dan kemampuan mengelola rantai nilai pertanian juga berpotensi tidak berkembang secara optimal.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian ini juga menggunakan perspektif ketahanan nasional atau Tannas. Sektor pertanian memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, stabilitas sosial ekonomi, dan kemandirian bangsa. Karena itu, lemahnya regenerasi petani serta rendahnya adopsi teknologi dapat berkembang menjadi persoalan strategis apabila tidak ditangani secara berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan analisis PESTLE, pengembangan SDM pertanian perlu memperhatikan keterkaitan antara kebijakan pemerintah, kondisi ekonomi petani, perubahan struktur sosial, perkembangan teknologi, dukungan regulasi, serta tantangan lingkungan. Pendekatan tersebut menjadi dasar untuk merumuskan strategi yang tidak bersifat sektoral, tetapi terintegrasi dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Strategi pertama yang ditawarkan adalah penguatan kebijakan terintegrasi dalam pengembangan SDM pertanian. Sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan kelembagaan penyuluhan, pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, serta koordinasi lintas sektor dipandang penting untuk memastikan program peningkatan kapasitas berjalan efektif dan merata.<\/p>\n\n\n\n<p>Strategi kedua diarahkan pada percepatan regenerasi petani melalui pengembangan petani muda dan wirausaha agribisnis. Kajian mendorong pengembangan inkubasi bisnis, penguatan pendidikan vokasi pertanian, peningkatan akses pembiayaan, serta pembangunan ekosistem agripreneurship yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor swasta.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Strategi ketiga adalah percepatan transformasi teknologi pertanian melalui penguatan sistem penyuluhan dan literasi teknologi. Digitalisasi penyuluhan, pengembangan pusat pelatihan teknologi, peningkatan kompetensi penyuluh, serta demonstrasi teknologi melalui demonstration farm menjadi bagian dari upaya mempercepat transfer inovasi kepada petani.<\/p>\n\n\n\n<p>Strategi keempat menempatkan wilayah perbatasan sebagai basis penguatan SDM pertanian dan ketahanan pangan nasional. Peningkatan akses pendidikan dan pelatihan, distribusi tenaga penyuluh secara proporsional, pengembangan kawasan pertanian berbasis potensi lokal, serta penguatan kelembagaan petani dan koperasi dinilai penting untuk membangun kapasitas produksi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP ini menegaskan bahwa berbagai strategi tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan saling melengkapi. Penguatan kebijakan menjadi fondasi, regenerasi petani menjamin keberlanjutan pelaku sektor pertanian, transformasi teknologi meningkatkan produktivitas dan efisiensi, sedangkan penguatan SDM di wilayah perbatasan membantu mengurangi kesenjangan pembangunan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada bagian rekomendasi, Amostian mendorong kolaborasi antara kementerian\/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, sektor swasta, lembaga keuangan, dan masyarakat. Pemerintah diharapkan berperan sebagai lead integrator yang memastikan keterpaduan kebijakan, pemerataan implementasi, serta keberlanjutan program pengembangan SDM pertanian.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, peningkatan kualitas SDM pertanian perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari agenda ketahanan nasional. SDM pertanian yang kompeten, adaptif terhadap teknologi, memiliki kemampuan kewirausahaan, serta memperoleh dukungan kebijakan dan kelembagaan yang memadai diharapkan mampu mendorong pertanian Indonesia menjadi lebih modern, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Gagasan dalam KKP Amostian ini sekaligus memperlihatkan pentingnya kajian strategis dalam menghadirkan pemikiran bagi penguatan ketahanan pangan dan pencapaian Indonesia Emas 2045. (IP\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketahanan pangan nasional tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan, teknologi, dan kebijakan, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1726","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Ketahanan pangan nasional tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan, teknologi, dan kebijakan, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1726","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1726"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1726\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1727,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1726\/revisions\/1727"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1726"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1726"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1726"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}