{"id":1722,"date":"2026-09-15T12:56:00","date_gmt":"2026-09-15T05:56:00","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1722"},"modified":"2026-09-09T11:48:27","modified_gmt":"2026-09-09T04:48:27","slug":"menjaga-anak-di-ruang-digital-menyiapkan-sdm-unggul-indonesia-2045","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1722","title":{"rendered":"Menjaga Anak di Ruang Digital, Menyiapkan SDM Unggul Indonesia 2045"},"content":{"rendered":"\n<p>Perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi menjadi perhatian penting dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul. Melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul \u201cPeningkatan Perlindungan Anak di Ranah Digital Guna Mewujudkan SDM Unggul\u201d, Ai Maryati Solihah, M.Si., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Lemhannas RI Tahun 2026, mengangkat isu strategis tersebut dalam perspektif ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk anak-anak yang tumbuh sebagai bagian dari Generasi Z dan Generasi Alpha. Perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial, Internet of Things, big data, dan berbagai platform digital memberikan manfaat sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi tumbuh kembang anak.<\/p>\n\n\n\n<p>Di satu sisi, ruang digital membuka peluang besar bagi anak untuk belajar, berkreasi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi. Namun di sisi lain, anak juga menghadapi berbagai risiko seperti cyberbullying, kecanduan gawai, paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, hingga berbagai bentuk kejahatan digital.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP tersebut menempatkan perlindungan anak sebagai bagian penting dari upaya membangun SDM yang sehat, cerdas, kreatif, unggul, dan berdaya saing. Perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga pemenuhan hak anak untuk memperoleh informasi yang sehat serta lingkungan digital yang mendukung perkembangan mereka.<\/p>\n\n\n\n<p>Fenomena tersebut semakin penting diperhatikan karena penggunaan internet di kalangan masyarakat Indonesia terus berkembang. Anak dan remaja menjadi kelompok yang sangat aktif menggunakan berbagai platform digital sehingga membutuhkan kemampuan literasi digital yang memadai untuk mengenali risiko sekaligus memanfaatkan teknologi secara positif.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kajiannya, Ai Maryati Solihah menyoroti adanya kesenjangan literasi digital, lemahnya sinergi tata kelola antarpemangku kepentingan, serta belum optimalnya kerja sama regional dan global. Kondisi tersebut dinilai dapat memperbesar kerentanan anak terhadap berbagai ancaman di ruang digital.<\/p>\n\n\n\n<p>Permasalahan perlindungan anak di ranah digital juga tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, masyarakat, orang tua, lembaga pendidikan, serta komunitas perlu membangun kolaborasi yang lebih kuat dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Dari pemetaan permasalahan yang dilakukan, terdapat lima akar persoalan yang saling berkaitan, yaitu lemahnya literasi digital anak, manajemen yang belum kolaboratif, penegakan hukum yang masih menghadapi tantangan, teknologi dan platform yang belum sepenuhnya aman, serta budaya digital yang belum kuat.<\/p>\n\n\n\n<p>Kelima persoalan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Penguatan kemampuan anak harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola, peningkatan kapasitas aparat, penguatan keamanan platform digital, dan pembangunan budaya digital yang sehat.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP ini juga menekankan pentingnya pemetaan nasional dan konsolidasi ekosistem digital yang berkeadilan dan inklusif. Upaya tersebut diperlukan agar kebijakan perlindungan anak memiliki perspektif digital yang dapat menjangkau masyarakat secara merata, termasuk wilayah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada aspek tata kelola, diperlukan sinkronisasi dan koordinasi antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan. Penguatan kelembagaan, peningkatan koordinasi lintas sektor, pengawasan, serta dukungan anggaran menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan anak yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.<\/p>\n\n\n\n<p>Penguatan perspektif perlindungan anak juga diarahkan pada peningkatan kapasitas penegakan hukum. Infrastruktur investigasi forensik digital serta kompetensi aparat perlu terus dikembangkan agar mampu merespons kasus-kasus kejahatan digital yang melibatkan anak secara lebih efektif.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi penyelenggara sistem elektronik, keamanan anak perlu menjadi bagian dari desain layanan digital. Fitur verifikasi usia, parental control, klasifikasi berbasis risiko, serta penerapan prinsip keamanan secara baku menjadi langkah yang didorong untuk meminimalkan risiko anak terpapar konten dan aktivitas digital yang berbahaya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemanfaatan teknologi juga dapat diarahkan untuk mendukung perlindungan anak. KKP mendorong pemanfaatan Artificial Intelligence yang berorientasi pada manusia serta penguatan infrastruktur layanan rehabilitasi bagi anak yang menjadi korban adiksi maupun kekerasan digital.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Karena ancaman digital tidak mengenal batas negara, kerja sama regional dan global juga menjadi kebutuhan. Penguatan aliansi melalui ASEAN, pertukaran data, investigasi bersama, serta adopsi standar perlindungan anak internasional dipandang penting untuk menghadapi kejahatan digital yang bersifat lintas yurisdiksi.<\/p>\n\n\n\n<p>Seluruh strategi tersebut diarahkan pada satu tujuan besar, yaitu menciptakan ekosistem digital yang mampu melindungi anak sekaligus mendukung tumbuh kembangnya. Dengan lingkungan digital yang aman, anak diharapkan dapat mengembangkan potensi, karakter, kreativitas, dan kemampuan berpikir kritis secara optimal.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui KKP ini, perlindungan anak di ranah digital ditempatkan bukan sekadar sebagai agenda perlindungan sosial, tetapi sebagai bagian dari kepentingan strategis bangsa. Anak merupakan generasi penerus yang akan menentukan kualitas kepemimpinan, pembangunan, dan daya saing Indonesia pada masa mendatang.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, peningkatan perlindungan anak di ruang digital merupakan investasi jangka panjang bagi ketahanan nasional. Sebagaimana rekomendasi KKP Ai Maryati Solihah, penguatan literasi, kolaborasi lintas sektor, penegakan hukum, keamanan teknologi, serta kerja sama regional dan global perlu dilaksanakan secara terpadu untuk mendukung terwujudnya SDM unggul dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045. (IP\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi menjadi perhatian penting dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul. Melalui Kertas Kerja [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1722","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi menjadi perhatian penting dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul. Melalui Kertas Kerja [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1722","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1722"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1722\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1723,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1722\/revisions\/1723"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1722"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1722"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1722"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}