{"id":1720,"date":"2026-09-14T11:43:24","date_gmt":"2026-09-14T04:43:24","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1720"},"modified":"2026-09-15T09:27:08","modified_gmt":"2026-09-15T02:27:08","slug":"ekoteologi-sebagai-fondasi-kebijakan-publik-untuk-memperkuat-ketahanan-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1720","title":{"rendered":"Ekoteologi sebagai Fondasi Kebijakan Publik untuk Memperkuat Ketahanan Nasional"},"content":{"rendered":"\n<p>Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.H.I., Peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Lemhannas RI Tahun 2026, melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul \u201cPengarusutamaan Ekoteologi dalam Kebijakan Publik Guna Mewujudkan Ketahanan Nasional\u201d, mengangkat gagasan strategis tentang pentingnya mengintegrasikan nilai spiritual dan ekologis ke dalam kebijakan publik nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Indonesia memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah sebagai anugerah Tuhan sekaligus modal pembangunan. Namun, apabila dikelola secara tidak berkelanjutan, kekayaan tersebut dapat menjadi sumber kerusakan lingkungan, bencana ekologis, konflik sumber daya, hingga ancaman terhadap ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam konteks tersebut, ekoteologi dipandang sebagai pendekatan yang menjembatani hubungan manusia, Tuhan, dan alam. Pelestarian lingkungan tidak sekadar ditempatkan sebagai kewajiban sosial dan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual yang berlandaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.<\/p>\n\n\n\n<p>Urgensi gagasan ini semakin kuat karena kerusakan lingkungan terus menghadirkan berbagai persoalan, mulai dari deforestasi, peningkatan timbulan sampah, ekspansi pertambangan, pencemaran, banjir, kekeringan, hingga longsor. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ekologis tidak lagi dapat dipandang sebagai isu sektoral semata, tetapi telah berkaitan langsung dengan kepentingan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP ini menyoroti adanya kesenjangan antara nilai normatif Pancasila, kebijakan publik, dan implementasi pengelolaan lingkungan. Regulasi lingkungan memang telah tersedia, tetapi pendekatan yang digunakan dinilai masih cenderung teknokratis dan belum sepenuhnya menyentuh dimensi moral-spiritual masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena itu, pengarusutamaan ekoteologi tidak cukup berhenti pada kebijakan Kementerian Agama. Gagasan tersebut perlu ditransformasikan dari kebijakan sektoral keagamaan menjadi arsitektur kebijakan nasional lintas sektor dengan melibatkan kementerian\/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari perspektif ketahanan nasional, integrasi ekoteologi memiliki relevansi pada berbagai gatra. Pada gatra ideologi, pendekatan ini memperkuat aktualisasi sila pertama Pancasila; pada gatra sumber kekayaan alam, mendorong pengelolaan yang berkelanjutan; sedangkan pada gatra sosial budaya, memperkuat harmoni dan gotong royong dalam menjaga lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Pada dimensi ekonomi, ekoteologi dapat mendukung pergeseran menuju ekonomi hijau yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya alam diarahkan agar memberikan nilai tambah ekonomi tanpa mengorbankan ruang hidup generasi mendatang.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara pada dimensi pertahanan dan keamanan, kerusakan lingkungan dipandang sebagai ancaman nonmiliter yang dapat memicu konflik horizontal, perebutan pangan dan air, serta gangguan stabilitas. Dengan demikian, menjaga lingkungan sekaligus menjadi bagian dari upaya preventif memperkuat keamanan dan stabilitas nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP menggunakan metode kualitatif berbasis studi literatur dengan pendekatan interdisipliner, meliputi pendekatan teologi, sosiologi budaya, dan kebijakan publik. Analisis juga menggunakan pendekatan deskriptif serta SWOT dan TOWS untuk memetakan kondisi faktual, faktor pendukung dan penghambat, sekaligus merumuskan strategi pengarusutamaan ekoteologi.<\/p>\n\n\n\n<p>Hasil analisis SWOT menunjukkan bahwa Indonesia memiliki modal strategis berupa tingkat religiositas masyarakat yang tinggi, kearifan lokal, landasan konstitusional, serta jaringan institusi pendidikan dan organisasi keagamaan. Namun, kekuatan tersebut masih menghadapi ego sektoral birokrasi, kesenjangan literasi ekologis, ketergantungan ekonomi fosil, serta lemahnya penegakan hukum lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p>Analisis TOWS kemudian menunjukkan peluang berupa meningkatnya investasi hijau global, kepedulian generasi muda, dan bonus demografi. Di sisi lain, pragmatisme politik, krisis ekonomi global, serta eskalasi bencana ekologis menjadi ancaman yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang lebih tegas dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Salah satu gagasan penting yang ditawarkan adalah penerapan Moralizing Policy, yakni kebijakan publik yang tidak hanya bersifat teknis-administratif, tetapi juga berlandaskan nilai ekoteologi. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat dukungan masyarakat terhadap transisi hijau sekaligus mendorong transformasi sosial melalui pendidikan dan internalisasi nilai.<\/p>\n\n\n\n<p>Penguatan kebijakan publik menjadi langkah strategis pertama. KKP mendorong hadirnya regulasi setingkat Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden mengenai Pengarusutamaan Ekoteologi Nasional, sehingga nilai-nilai ekologis dan spiritual memiliki landasan kebijakan yang lebih kuat dan dapat diterapkan secara lintas sektor.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Langkah berikutnya adalah memperkuat pendidikan dan penyadaran masyarakat. Pendidikan formal, informal, dan nonformal perlu membangun pemahaman bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab moral dan spiritual. Sinergi lembaga pendidikan, kementerian terkait, dan lembaga pengkajian diperlukan agar nilai tersebut dapat diinternalisasikan secara luas.<\/p>\n\n\n\n<p>Penguatan sosial budaya juga menjadi bagian penting dalam strategi tersebut. Organisasi dan majelis keagamaan didorong untuk mengembangkan pesan serta gerakan ekologis, sementara praktik-praktik kearifan lokal yang telah menjaga keseimbangan lingkungan perlu direvitalisasi dan memperoleh pengakuan yang sesuai.<\/p>\n\n\n\n<p>Implementasi ekoteologi juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan Whole-of-Government dan pentahelix. Pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media memiliki peran masing-masing dalam membangun gerakan ekologis nasional, termasuk penguatan data terpadu dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, KKP menempatkan ketahanan ekologi sebagai fondasi penting bagi ketahanan nasional. Pengarusutamaan ekoteologi diharapkan mampu menghubungkan nilai Pancasila dengan kebijakan publik, memperkuat kesadaran masyarakat, menjaga sumber kekayaan alam, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan antargenerasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Gagasan Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.H.I. menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kehidupan bangsa. Melalui kebijakan publik yang mengintegrasikan nilai ketuhanan, spiritualitas, etika, dan keberlanjutan, ekoteologi dapat menjadi instrumen transformasi sosial sekaligus memperkokoh Ketahanan Nasional menuju Indonesia Emas 2045. (AT\/GT)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.H.I., Peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Lemhannas RI Tahun 2026, melalui Kertas Kerja Perorangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1720","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Prof. Dr. Ahmad Rajafi, M.H.I., Peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Lemhannas RI Tahun 2026, melalui Kertas Kerja Perorangan [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1720","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1720"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1720\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1721,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1720\/revisions\/1721"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1720"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1720"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1720"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}