{"id":1716,"date":"2026-09-10T12:39:00","date_gmt":"2026-09-10T05:39:00","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1716"},"modified":"2026-09-10T15:37:10","modified_gmt":"2026-09-10T08:37:10","slug":"ekoteologi-sebagai-kekuatan-strategis-mengatasi-perubahan-iklim-menuju-indonesia-emas-2045","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1716","title":{"rendered":"Ekoteologi sebagai Kekuatan Strategis Mengatasi Perubahan Iklim Menuju Indonesia Emas 2045"},"content":{"rendered":"\n<p>Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc, M.Si. melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Lemhannas RI Tahun 2026 berjudul \u201cAktualisasi Ekoteologi dalam Perspektif Agama-Agama Guna Mengatasi Perubahan Iklim\u201d mengangkat pentingnya nilai agama sebagai kekuatan strategis dalam menghadapi perubahan iklim. Karya ini memandang krisis lingkungan bukan hanya persoalan teknis dan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan moralitas serta hubungan manusia dengan alam.<\/p>\n\n\n\n<p>Perubahan iklim telah menimbulkan berbagai dampak nyata di Indonesia, seperti banjir, kekeringan, gagal panen, deforestasi, dan krisis air. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk lembaga dan komunitas keagamaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Ekoteologi menjadi pendekatan yang ditawarkan untuk memperkuat kesadaran ekologis melalui nilai dan ajaran agama. Ekoteologi menempatkan hubungan Tuhan, manusia, dan alam sebagai satu kesatuan moral sehingga menjaga lingkungan dipahami bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi juga bagian dari tanggung jawab spiritual.<\/p>\n\n\n\n<p>Perspektif berbagai agama memiliki nilai yang relevan dalam membangun kepedulian terhadap lingkungan. Islam mengenal konsep khalifah dan mizan, Kristen dan Katolik menekankan stewardship, Hindu melalui Tri Hita Karana, Buddha melalui ahimsa, serta Konghucu melalui prinsip keharmonisan manusia dengan alam.<\/p>\n\n\n\n<p>Nilai-nilai tersebut dapat menjadi modal sosial untuk membangun perilaku ekologis masyarakat. Agama memiliki jaringan kelembagaan, tokoh, rumah ibadah, dan komunitas yang luas sehingga berpotensi menjadi kekuatan dalam meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat menghadapi perubahan iklim.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam perspektif ketahanan nasional, persoalan lingkungan memiliki keterkaitan dengan seluruh aspek Asta Gatra. Kerusakan lingkungan dapat memengaruhi kondisi geografis, sumber kekayaan alam, demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga pertahanan dan keamanan sehingga penanganannya perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan memanfaatkan data sekunder dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan melalui perspektif Asta Gatra dan SWOT untuk mengidentifikasi kondisi, peluang, tantangan, serta strategi aktualisasi ekoteologi dalam menghadapi perubahan iklim.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia memiliki modal kebijakan dan kelembagaan yang cukup kuat, tetapi implementasi kepedulian ekologis masih belum merata. Di sisi lain, terdapat peluang berupa momentum kebijakan, kekuatan jaringan keagamaan, dan meningkatnya kesadaran lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat gerakan ekoteologi.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, terdapat pula sejumlah tantangan, antara lain potensi pelemahan regulasi lingkungan, orientasi pembangunan yang masih ekstraktif, serta belum optimalnya integrasi nilai ekologis dalam kebijakan dan kehidupan keagamaan. Kondisi tersebut membutuhkan strategi yang mampu menghubungkan nilai agama dengan kebijakan publik dan aksi nyata masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Strategi pertama adalah penguatan kapasitas dan standardisasi melalui penyusunan kurikulum ekoteologi serta sertifikasi rumah ibadah ramah lingkungan. Langkah ini diarahkan untuk menjadikan pendidikan agama sebagai sarana membangun kesadaran ekologis secara sistematis dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Implementasinya dapat dilakukan melalui integrasi materi ekoteologi dalam pendidikan keagamaan serta pengembangan program \u201cRumah Ibadah Ramah Lingkungan\u201d. Program percontohan diarahkan pada 50 masjid, 25 gereja, 15 pura, dan 10 vihara di 10 provinsi, dengan target perluasan hingga terbentuk jaringan \u201cRumah Ibadah Hijau Nusantara\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>Strategi kedua adalah mobilisasi masyarakat dan aktualisasi nilai melalui keterlibatan tokoh lintas agama. Gerakan seperti satu juta khotbah ekologis dan \u201cTanam dan Pelihara Pohon sebagai Ibadah\u201d diarahkan untuk menerjemahkan ajaran agama menjadi tindakan nyata dalam menjaga lingkungan.<\/p>\n\n\n\n<p>Program tersebut juga mencakup pelatihan bagi sekitar 10.000 khatib, pendeta, dan pemuka agama serta penanaman dan pemeliharaan dua juta pohon hingga akhir 2027. Jaringan lintas agama diharapkan menjadi penggerak perubahan perilaku ekologis di tingkat masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Strategi ketiga adalah advokasi kebijakan dan pembangunan kemitraan strategis. Ekoteologi perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan pemerintah pusat dan daerah, termasuk RPJMD, rencana strategis kementerian\/lembaga, serta berbagai kebijakan penanganan perubahan iklim.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Untuk mendukungnya, KKP merekomendasikan pembentukan Satuan Tugas Ekoteologi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Agama, KLHK, Bappenas, Kemendagri, dan Kementerian Luar Negeri. Satgas tersebut diarahkan menyusun rencana aksi terpadu yang selaras dengan target Nationally Determined Contribution (NDC) dan kebijakan lingkungan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Penguatan kelembagaan juga perlu didukung instrumen regulasi, pembiayaan, sumber daya manusia, serta pusat kajian ekoteologi di perguruan tinggi keagamaan. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dapat dilibatkan untuk memperluas kolaborasi dan memastikan nilai ekologis berkembang secara inklusif melalui pendekatan lintas agama.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam aspek pembiayaan, KKP mengusulkan pembentukan Dana Abadi Ekoteologi dengan dukungan awal minimal Rp500 miliar. Pembiayaan berkelanjutan diperlukan untuk mendukung pendidikan, pemberdayaan masyarakat, penghijauan, inovasi lingkungan, serta berbagai program ekoteologi di daerah.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada tingkat daerah, aktualisasi ekoteologi dapat diwujudkan melalui regulasi dan program berbasis kebutuhan wilayah, khususnya di daerah yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan masyarakat sekaligus menghubungkan kebijakan nasional dengan aksi ekologis di tingkat lokal.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, aktualisasi ekoteologi tidak hanya diarahkan untuk mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga memperkuat ketahanan nasional dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Integrasi nilai agama, kebijakan pemerintah, pendidikan, serta gerakan masyarakat menjadi fondasi penting menuju Indonesia Emas 2045 dengan lingkungan yang lestari dan masyarakat yang memiliki kesadaran ekologis.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi menegaskan bahwa menghadapi perubahan iklim membutuhkan perubahan paradigma, dari sekadar pengelolaan lingkungan menuju pembentukan budaya ekologis yang berlandaskan nilai spiritual. Melalui kolaborasi lintas agama, pemerintah, akademisi, dan masyarakat, ekoteologi dapat menjadi kekuatan strategis untuk membangun Indonesia yang tangguh, berkelanjutan, dan berketahanan nasional. (IP\/GT)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc, M.Si. melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Lemhannas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1716","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc, M.Si. melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Lemhannas [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1716","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1716"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1716\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1717,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1716\/revisions\/1717"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1716"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1716"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1716"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}