{"id":1714,"date":"2026-09-09T11:34:46","date_gmt":"2026-09-09T04:34:46","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1714"},"modified":"2026-09-09T11:34:46","modified_gmt":"2026-09-09T04:34:46","slug":"mengubah-posisi-menjadi-pengaruh-strategi-indonesia-memperkuat-peran-di-board-of-peace","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1714","title":{"rendered":"Mengubah Posisi Menjadi Pengaruh: Strategi Indonesia Memperkuat Peran di Board of Peace"},"content":{"rendered":"\n<p>Dinamika geopolitik global yang semakin kompleks mendorong Indonesia untuk terus memperkuat perannya dalam membangun perdamaian dunia. Gagasan tersebut menjadi perhatian Marsekal Pertama TNI Dr. Abdur Rachman Alkaf, S.E., M.M., Ph.D., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Tahun 2026, melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul \u201cPenguatan Peran Indonesia pada Board of Peace sebagai Arsitektur Perdamaian Dunia dalam Rangka Pelaksanaan Amanat UUD NRI Tahun 1945\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP tersebut menempatkan keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) sebagai bagian dari upaya menjalankan amanat konstitusi sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional dan memperkuat Ketahanan Nasional. Kajian ini melihat bahwa partisipasi Indonesia tidak cukup hanya diwujudkan melalui kehadiran, tetapi harus mampu menghasilkan pengaruh strategis dalam proses perdamaian dan rekonstruksi Gaza, Palestina.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut kajian tersebut, lingkungan strategis internasional saat ini ditandai oleh rivalitas kekuatan besar, menguatnya kecenderungan unilateralisme, serta melemahnya konsensus dalam sistem multilateral. Perubahan tersebut menciptakan tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk memainkan peran yang lebih aktif dalam pembentukan arsitektur perdamaian global.<\/p>\n\n\n\n<p>Board of Peace dipandang sebagai salah satu perkembangan penting dalam dinamika tata kelola global terkait Gaza. Namun, struktur kelembagaannya dinilai memiliki ketimpangan kewenangan karena memberikan posisi yang sangat kuat kepada Chairman, sementara ruang pengaruh negara anggota lainnya relatif terbatas. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan utama bagi Indonesia dalam mengubah kontribusi menjadi pengaruh kebijakan.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi lain, Indonesia memiliki sejumlah modal strategis yang dapat digunakan untuk memperkuat posisi tawarnya. Kajian mencatat kontribusi Indonesia yang besar dalam International Stabilization Force (ISF), termasuk komitmen 8.000 personel TNI, serta kontribusi finansial sebesar 1 miliar dolar AS. Besarnya kontribusi tersebut menjadi modal penting yang dapat dikonversikan menjadi pengaruh diplomatik.<\/p>\n\n\n\n<p>Kekuatan Indonesia juga tidak hanya bersumber dari aspek material. Posisi Indonesia sebagai negara demokratis dengan legitimasi moral yang kuat, pengalaman diplomasi di ASEAN, OKI, Gerakan Non-Blok dan PBB, serta konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan Palestina menjadi modal soft power yang penting dalam menghadapi konfigurasi geopolitik BoP.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Namun demikian, kajian juga menemukan sejumlah kelemahan yang perlu dikelola. Indonesia belum memiliki representasi langsung dalam Dewan Eksekutif BoP, belum mempunyai mekanisme formal untuk mengadvokasi kepentingan Palestina, menghadapi risiko terhadap kesiapan pertahanan akibat pengerahan personel dalam jumlah besar, serta menghadapi potensi ketergantungan geoekonomi terhadap Amerika Serikat.<\/p>\n\n\n\n<p>Persoalan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak berada dalam posisi yang sepenuhnya lemah, melainkan menghadapi kondisi asimetri yang masih dapat dikelola. Hambatan Indonesia terutama bersifat struktural dan formal, sedangkan kekuatannya bersifat relasional serta operasional sehingga masih dapat dikembangkan melalui strategi yang tepat dan terukur.<\/p>\n\n\n\n<p>Pendekatan Ketahanan Nasional melalui kerangka Astagatra menjadi salah satu landasan penting dalam kajian ini. Kerangka tersebut memungkinkan keterlibatan Indonesia di BoP dilihat secara multidimensional dengan mempertimbangkan aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan.<\/p>\n\n\n\n<p>Analisis juga menggunakan pendekatan SWOT, Mendelow\u2019s Power-Interest Matrix, serta Scenario Planning untuk memetakan posisi dan pilihan strategis Indonesia. Hasil analisis menempatkan Indonesia pada posisi yang memiliki peluang untuk melakukan strategi penguatan dengan memanfaatkan kekuatan internal sekaligus mengoptimalkan peluang eksternal.<\/p>\n\n\n\n<p>Salah satu strategi utama yang ditawarkan adalah konsolidasi arsitektur birokrasi internal melalui pembentukan Satuan Tugas Terpadu BoP lintas kementerian. Satgas tersebut diharapkan mampu menyatukan posisi Indonesia, menetapkan garis batas diplomatik yang tidak dapat dinegosiasikan, serta memastikan koordinasi kebijakan berjalan secara konsisten.<\/p>\n\n\n\n<p>Strategi berikutnya adalah membangun Global South BoP Caucus dengan melibatkan negara-negara yang memiliki kepentingan dan pandangan relatif sejalan, seperti Turki, Pakistan, Malaysia, Yordania, dan Mesir. Koalisi tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi kolektif negara-negara Global South dalam memengaruhi proses pengambilan keputusan di BoP.<\/p>\n\n\n\n<p>Indonesia juga perlu mengoptimalkan posisi tawar dari kontribusi militernya dalam ISF. Dengan kontribusi sekitar 40 persen dari kekuatan ISF, Indonesia memiliki leverage operasional yang signifikan, sehingga kontribusi tersebut perlu dikelola secara hati-hati melalui aturan pelibatan dan mekanisme perlindungan personel yang jelas.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Kajian selanjutnya mendorong kepeloporan diplomatik Indonesia untuk menginstitusionalisasikan advokasi kepentingan Palestina. Salah satu gagasan yang ditawarkan adalah pembentukan Palestinian Advisory Council sebagai mekanisme konsultasi formal dengan representasi Palestina sebelum keputusan strategis terkait Gaza ditetapkan.<\/p>\n\n\n\n<p>Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong agar proses rekonstruksi Gaza tidak hanya berorientasi pada kepentingan geopolitik negara-negara kuat, tetapi juga memperhatikan hak, kebutuhan, dan aspirasi rakyat Palestina. Indonesia dapat menggunakan pengalaman dan reputasinya sebagai norm entrepreneur untuk mendorong prinsip keadilan, inklusivitas, dan penghormatan terhadap hak penentuan nasib sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p>Aspek ekonomi juga menjadi bagian penting dalam strategi yang dirumuskan. Perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat senilai 38,4 miliar dolar AS dipandang sebagai salah satu potensi dividen ekonomi dari keterlibatan Indonesia, termasuk peluang untuk berpartisipasi dalam proses rekonstruksi Gaza. Namun, kajian mengingatkan agar manfaat ekonomi tersebut tidak menciptakan ketergantungan yang mengurangi otonomi diplomatik Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Keseluruhan strategi tersebut perlu disiapkan secara adaptif karena masa depan BoP masih menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan. Karena itu, penguatan peran Indonesia tidak dapat dilakukan melalui kebijakan yang bersifat situasional, tetapi membutuhkan institusionalisasi yang berkelanjutan agar mampu menghadapi berbagai skenario perubahan lingkungan strategis.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, KKP Dr. Abdur Rachman Alkaf menegaskan bahwa tantangan Indonesia di Board of Peace bukan semata-mata persoalan seberapa besar kontribusi yang diberikan, melainkan bagaimana kontribusi tersebut dikonversikan menjadi pengaruh strategis. Dengan konsolidasi nasional, diplomasi koalisi, optimalisasi leverage militer, penguatan advokasi Palestina, dan pengamanan kepentingan ekonomi, Indonesia diharapkan mampu bertransformasi dari peserta pasif menjadi aktor yang lebih menentukan dalam arsitektur perdamaian dunia. (IP\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Dinamika geopolitik global yang semakin kompleks mendorong Indonesia untuk terus memperkuat perannya dalam membangun perdamaian dunia. Gagasan tersebut menjadi perhatian [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1714","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Dinamika geopolitik global yang semakin kompleks mendorong Indonesia untuk terus memperkuat perannya dalam membangun perdamaian dunia. Gagasan tersebut menjadi perhatian [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1714","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1714"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1714\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1715,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1714\/revisions\/1715"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1714"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1714"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1714"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}