{"id":1707,"date":"2026-09-04T11:26:00","date_gmt":"2026-09-04T04:26:00","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1707"},"modified":"2026-09-09T09:19:06","modified_gmt":"2026-09-09T02:19:06","slug":"transformasi-industri-baja-nasional-fondasi-infrastruktur-dan-penguatan-ketahanan-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1707","title":{"rendered":"Transformasi Industri Baja Nasional: Fondasi Infrastruktur dan Penguatan Ketahanan Nasional"},"content":{"rendered":"\n<p>Tumpal Hamonangan Simatupang, S.T., M.B.A., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul \u201cTransformasi Industri Baja Guna Menopang Pembangunan Infrastruktur Nasional dalam Rangka Ketahanan Nasional\u201d, mengkaji pentingnya penguatan industri baja sebagai fondasi pembangunan infrastruktur sekaligus bagian strategis dalam memperkuat ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Industri baja memiliki posisi strategis sebagai <em>mother of industries<\/em> karena menjadi bahan utama berbagai sektor pembangunan. Tingginya kebutuhan pembangunan infrastruktur nasional belum sepenuhnya didukung kemampuan produksi dalam negeri. Pada 2024, konsumsi baja nasional sekitar 18,6 juta ton, sementara produksi domestik sekitar 15,8 juta ton dan impor mencapai 8,7 juta ton, sehingga sekitar 47 persen kebutuhan masih bergantung pada impor.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketergantungan tersebut semakin kompleks akibat tekanan produk impor, terutama dari China. Pada 2024, China menyumbang sekitar 37 persen impor HRC Indonesia, sementara kelebihan kapasitas produksinya mendorong peningkatan arus baja ke pasar global. Kondisi ini menimbulkan tekanan terhadap industri baja nasional dan daya saing produsen domestik.<\/p>\n\n\n\n<p>Permasalahan industri baja tidak hanya berasal dari impor, tetapi juga tingginya biaya energi, ketergantungan bahan baku, biaya logistik, serta lemahnya pemanfaatan instrumen perlindungan perdagangan. Kondisi tersebut menyebabkan biaya produksi domestik menjadi kurang kompetitif dan menghambat peningkatan kapasitas industri nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain persoalan biaya, industri baja nasional menghadapi kesenjangan teknologi, terutama dalam menghasilkan baja berkualitas tinggi untuk kebutuhan infrastruktur strategis. Ketergantungan terhadap teknologi dan bahan baku tertentu menjadikan industri baja rentan terhadap gangguan rantai pasok global serta menghambat terwujudnya kemandirian industri.<\/p>\n\n\n\n<p>Tantangan tersebut semakin besar dengan meningkatnya tuntutan pembangunan berkelanjutan dan penerapan standar lingkungan global. Kebijakan seperti <em>Carbon Border Adjustment Mechanism<\/em> (CBAM) mendorong industri baja Indonesia melakukan transformasi menuju produksi rendah emisi agar tetap memiliki daya saing di pasar internasional.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan memanfaatkan data sekunder dari regulasi, dokumen pemerintah, BPS, asosiasi industri, lembaga penelitian, dan publikasi akademik. Analisis dilakukan melalui pendekatan Astagatra, SWOT dengan IFAS dan EFAS, serta TOWS untuk merumuskan strategi transformasi industri baja nasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Hasil analisis SWOT menunjukkan posisi industri baja nasional berada pada kondisi yang menghadapi berbagai ancaman sekaligus memiliki kelemahan internal. Karena itu, diperlukan intervensi negara yang sistematis untuk memperkuat pasar domestik, meningkatkan kemampuan industri, menjamin bahan baku, serta mempercepat penguasaan teknologi strategis.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam perspektif <em>Strategic Trade Theory<\/em>, perlindungan terhadap industri strategis dapat diperlukan ketika pasar global dipengaruhi subsidi, kelebihan kapasitas, dan persaingan tidak seimbang. Instrumen seperti BMAD, SNI, dan TKDN menjadi penting untuk menciptakan ruang tumbuh bagi industri nasional sekaligus menjaga kepentingan ekonomi strategis Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, pendekatan <em>Resource-Based View<\/em> menekankan bahwa kemandirian ditentukan oleh kemampuan menguasai sumber daya yang bernilai, langka, sulit ditiru, dan tidak mudah digantikan. Karena itu, penguasaan teknologi, bahan baku, SDM, serta riset dan inovasi baja harus diperkuat melalui sinergi pemerintah, industri, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian.<\/p>\n\n\n\n<p>Transformasi industri baja perlu dilakukan secara terpadu melalui dua arah utama, yaitu meningkatkan kuantitas produksi dan meningkatkan kualitas produk. Peningkatan kuantitas diarahkan untuk mengatasi persoalan biaya dan kapasitas, sedangkan peningkatan kualitas dilakukan melalui inovasi, investasi teknologi, dan pemanfaatan kebutuhan strategis pemerintah.<\/p>\n\n\n\n<p>Salah satu langkah penting adalah membangun keterkaitan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dengan kemampuan industri nasional. Pengadaan baja untuk PSN dan IKN perlu diarahkan menggunakan spesifikasi strategis, termasuk baja tahan gempa dan baja rendah emisi, sehingga belanja infrastruktur sekaligus menjadi penggerak peningkatan kemampuan industri dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n<p>Penguatan pasar domestik dilakukan melalui \u201cBenteng Pertahanan Pasar Infrastruktur Nasional\u201d. Strategi ini mencakup penutupan celah impor, penguatan SNI dan TKDN, serta peningkatan penggunaan baja domestik. Target TKDN baja sebesar 60\u201370 persen dalam proyek pemerintah dan BUMN dapat mendorong peningkatan utilisasi industri nasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Strategi berikutnya adalah \u201cMisi Nasional Pengadaan Baja Strategis\u201d yang mengintegrasikan kebutuhan baja strategis ke dalam RPJMN dan RKP. Penggunaan baja untuk kebutuhan infrastruktur strategis dan pertahanan diarahkan memenuhi spesifikasi tertentu, disertai insentif fiskal, jaminan <em>offtake<\/em>, serta penguatan riset dan pengembangan teknologi baja.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemandirian industri juga membutuhkan penguatan sektor hulu dan percepatan transisi hijau. Hal ini dapat dilakukan melalui pengembangan ekonomi sirkular baja, pengolahan <em>scrap<\/em>, pengamanan pasokan bijih besi dan batu bara kokas, serta penyusunan peta jalan dekarbonisasi yang terintegrasi dengan penyediaan energi bersih dan teknologi rendah emisi.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk memastikan seluruh strategi berjalan terpadu, KKP merekomendasikan percepatan penetapan industri baja sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Status tersebut diharapkan menjadi <em>enabler<\/em> yang menyatukan kebijakan perdagangan, industri, energi, keuangan, infrastruktur, BUMN, dan logistik dalam satu kerangka penguatan industri baja nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Penguatan industri baja memberikan dampak terhadap seluruh aspek Astagatra. Dari sisi ekonomi, kebijakan tersebut dapat mengurangi defisit perdagangan dan mempertahankan nilai rantai pasok baja di dalam negeri; dari sisi sosial, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kompetensi; sedangkan dari aspek pertahanan dan keamanan, mendukung ketersediaan material strategis secara mandiri.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, transformasi industri baja bukan sekadar agenda industrialisasi, melainkan bagian dari strategi memperkuat ketahanan nasional. Industri baja yang kuat akan meningkatkan kemandirian ekonomi, mengurangi ketergantungan impor, memperkuat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kemampuan Indonesia menghadapi tekanan ekonomi dan geopolitik global.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP ini merekomendasikan empat langkah utama, yaitu membangun benteng pertahanan pasar infrastruktur nasional, menjalankan misi nasional penguasaan baja strategis, memperkuat kemandirian hulu dan transisi hijau, serta mempercepat status PSN industri baja. Implementasi terpadu keempat strategi tersebut diharapkan mampu menjadikan industri baja sebagai fondasi pembangunan infrastruktur sekaligus pilar penting Ketahanan Nasional Indonesia. (AT\/GT)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tumpal Hamonangan Simatupang, S.T., M.B.A., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, melalui Kertas Kerja Perorangan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1707","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Tumpal Hamonangan Simatupang, S.T., M.B.A., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, melalui Kertas Kerja Perorangan [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1707","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1707"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1707\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1708,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1707\/revisions\/1708"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1707"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1707"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1707"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}