{"id":1703,"date":"2026-09-02T13:11:00","date_gmt":"2026-09-02T06:11:00","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1703"},"modified":"2026-09-09T09:13:50","modified_gmt":"2026-09-09T02:13:50","slug":"menguatkan-ketahanan-nasional-di-tengah-ancaman-yang-semakin-kompleks","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1703","title":{"rendered":"Menguatkan Ketahanan Nasional di Tengah Ancaman yang Semakin Kompleks"},"content":{"rendered":"\n<p>Marsekal Pertama TNI Dr. Triswan Larosa, M.Si., Peserta 086\/P3N XXVI Tahun 2025, melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul \u201cAktualisasi Keamanan Nasional yang Komprehensif dan Holistik di Indonesia agar Semakin Memantapkan Ketahanan Nasional pada Masa Depan\u201d, mengkaji pentingnya penguatan keamanan nasional sebagai bagian strategis dalam meningkatkan ketahanan nasional Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian ini berangkat dari perkembangan lingkungan strategis yang semakin dinamis, kompleks, dan sulit diprediksi. Perubahan tersebut melahirkan berbagai ancaman yang tidak hanya bersifat militer, tetapi juga mencakup aspek politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi, dan keamanan manusia.<\/p>\n\n\n\n<p>Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana mengaktualisasikan keamanan nasional yang komprehensif dan holistik di Indonesia agar semakin memantapkan ketahanan nasional pada masa depan. Persoalan ini menjadi penting karena karakter ancaman terus berkembang dan semakin saling berkaitan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kajiannya, keamanan nasional dipandang tidak semata-mata sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keamanan nasional perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, mencakup kemampuan negara menghadapi berbagai ancaman terhadap seluruh aspek kehidupan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Indonesia masih menghadapi perdebatan mengenai konsep keamanan nasional, baik dalam perspektif luas maupun sempit. Kondisi tersebut turut dipengaruhi belum tersedianya landasan hukum yang secara komprehensif dan holistik mengatur kebijakan serta strategi keamanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Perubahan karakter ancaman semakin memperkuat kebutuhan tersebut. Ancaman saat ini dapat muncul secara simultan, lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas batas negara sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara sektoral atau parsial.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian KKP menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitik melalui studi literatur dan berbagai sumber yang relevan. Analisis diperkuat dengan perspektif ASTAGATRA, teori keamanan Barry Buzan sebagai grand theory, serta pendekatan sekuritisasi untuk memahami perkembangan dan respons terhadap ancaman.<\/p>\n\n\n\n<p>Lingkungan strategis global dan regional menunjukkan meningkatnya ketidakpastian, persaingan kepentingan, serta munculnya berbagai bentuk ancaman nonkonvensional. Situasi tersebut menuntut Indonesia memiliki kemampuan membaca perubahan secara cepat dan merumuskan kebijakan keamanan yang adaptif.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Dalam konteks nasional, ancaman dapat berkembang menjadi smart threats, yaitu ancaman yang memanfaatkan kombinasi berbagai instrumen dan memiliki dampak berantai. Ancaman semacam ini dapat memengaruhi berbagai bidang kehidupan sekaligus dan berpotensi melemahkan ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Keterbatasan sinergitas antarinstrumen keamanan juga menjadi persoalan strategis. Lemahnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dapat menimbulkan permasalahan pada tingkat operasional maupun taktis, bahkan berpotensi meningkatkan eskalasi ancaman.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian tersebut menegaskan bahwa keamanan nasional membutuhkan pendekatan yang komprehensif, integratif, dan holistik. Seluruh instrumen negara perlu ditempatkan dalam satu kerangka kerja yang mampu menghubungkan berbagai kepentingan dan sumber daya nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Pendekatan tersebut penting karena ancaman modern dapat menimbulkan <em>compounding effect<\/em> dan <em>snowball effect<\/em>, yaitu dampak yang saling memperkuat dan berkembang dari satu sektor ke sektor lainnya. Oleh karena itu, negara membutuhkan kemampuan antisipasi dan respons yang terkoordinasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk menghadapi kondisi tersebut, KKP menawarkan tiga strategi utama, yaitu integrated strategy, collective measure, dan special mission. Ketiganya diarahkan untuk memperkuat keterpaduan kebijakan, meningkatkan kerja sama seluruh unsur, serta memberikan respons khusus terhadap ancaman yang membutuhkan penanganan cepat dan terarah.<\/p>\n\n\n\n<p>Strategi tersebut perlu didukung mekanisme <em>State Crisis Management<\/em> sebagai sistem pengelolaan krisis negara. Mekanisme ini diperlukan untuk membantu memastikan proses pengambilan keputusan strategis dapat dilakukan secara cepat, tepat, terpadu, dan berdasarkan informasi yang komprehensif.<\/p>\n\n\n\n<p>Selanjutnya, KKP mengusulkan pembentukan <em>State Crisis Center<\/em> sebagai pusat koordinasi dalam menghadapi krisis nasional. Pusat ini diharapkan mampu mengintegrasikan informasi, memperkuat koordinasi lintas kementerian\/lembaga, dan mendukung pengambilan keputusan Presiden dalam menghadapi situasi krisis.<\/p>\n\n\n\n<p>Penguatan sistem juga dilakukan melalui penyusunan Rencana Kontinjensi Nasional (Renkonnas)<strong> <\/strong>dan<strong> <\/strong>Rencana Tindakan Kontinjensi Nasional (Rentinkonnas)<strong>.<\/strong> Instrumen tersebut diperlukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan negara terhadap ancaman yang memiliki waktu peringatan dan waktu respons yang terbatas.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Kajian ini juga merekomendasikan pengembangan <em>Intelligence Fusion Center<\/em>, optimalisasi peran Lemhannas RI dan Laboratorium Ketahanan Nasional, serta peningkatan fungsi atase kementerian\/lembaga di luar negeri. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat deteksi dini, analisis strategis, dan keterpaduan informasi nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, aktualisasi keamanan nasional yang komprehensif dan holistik membutuhkan perubahan dari pendekatan sektoral menuju pendekatan yang lebih terpadu. Sinkronisasi kebijakan, integrasi instrumen negara, serta penguatan koordinasi menjadi kunci dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP Marsma TNI Dr. Triswan Larosa memberikan perspektif strategis bahwa keamanan nasional dan ketahanan nasional merupakan dua hal yang saling berkaitan. Penguatan sistem keamanan nasional yang terintegrasi diharapkan mampu meningkatkan kemampuan Indonesia dalam mengantisipasi, menghadapi, dan mengelola berbagai ancaman pada masa depan. (IP\/GT).<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Marsekal Pertama TNI Dr. Triswan Larosa, M.Si., Peserta 086\/P3N XXVI Tahun 2025, melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul \u201cAktualisasi Keamanan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1703","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Marsekal Pertama TNI Dr. Triswan Larosa, M.Si., Peserta 086\/P3N XXVI Tahun 2025, melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul \u201cAktualisasi Keamanan [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1703","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1703"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1703\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1704,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1703\/revisions\/1704"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1703"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1703"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1703"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}