{"id":1677,"date":"2026-08-18T12:04:00","date_gmt":"2026-08-18T05:04:00","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1677"},"modified":"2026-08-19T10:24:12","modified_gmt":"2026-08-19T03:24:12","slug":"strategi-kemitraan-pemerintah-swasta-untuk-wujudkan-kepastian-pasar-baterai-ev-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1677","title":{"rendered":"Strategi Kemitraan Pemerintah\u2013Swasta untuk Wujudkan Kepastian Pasar Baterai EV Nasional"},"content":{"rendered":"\n<p>Indonesia tengah memasuki fase penting dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Melalui Kertas Kerja Perseorangan (KKP) berjudul \u201cStrategi Kemitraan Pemerintah\u2013Swasta Guna Menciptakan Kepastian Pasar Domestik Baterai EV\u201d, Hj. Sari Suryanti, S.Tr.Par, peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Tahun 2025 Lemhannas RI, mengkaji strategi membangun kepastian pasar domestik baterai kendaraan listrik sekaligus memperkuat ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian tersebut berangkat dari adanya ketimpangan antara perkembangan sisi pasokan dan permintaan dalam ekosistem kendaraan listrik nasional. Investasi manufaktur baterai telah berkembang pesat, tetapi belum sepenuhnya diimbangi dengan kepastian penyerapan produk di pasar domestik.<\/p>\n\n\n\n<p>Kondisi ini menjadi tantangan strategis karena investasi dalam industri baterai membutuhkan pasar yang stabil dan dapat diprediksi. Tanpa jaminan permintaan, kapasitas produksi yang telah dibangun berisiko tidak terserap secara optimal dan menjadi kurang layak dari sisi pembiayaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Indonesia sebenarnya memiliki sejumlah modal strategis untuk mengembangkan industri kendaraan listrik. Ketersediaan sumber daya nikel, dukungan regulasi, kapasitas manufaktur baterai, serta pertumbuhan infrastruktur pengisian kendaraan listrik menjadi fondasi penting bagi pengembangan ekosistem tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, kekuatan di sisi pasokan belum sepenuhnya diikuti kekuatan pada sisi permintaan. Salah satu gambaran yang disoroti dalam kajian adalah kapasitas produksi bus listrik nasional yang mencapai 3.100 unit per tahun, sementara jumlah bus listrik yang telah beroperasi baru mencapai 511 unit.<\/p>\n\n\n\n<p>Kesenjangan tersebut menunjukkan perlunya mekanisme penyerapan pasar yang lebih terstruktur. Pemerintah dinilai tidak cukup hanya berperan sebagai regulator dan pemberi insentif, tetapi juga perlu mengambil peran strategis sebagai pembentuk pasar melalui pengadaan publik yang terencana.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kajiannya, Sari Suryanti menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis studi pustaka dan data resmi. Analisis juga menggunakan perspektif Astagatra untuk menghubungkan aspek geografis, demografis, sumber daya alam, politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan dan keamanan dengan pembangunan ekosistem kendaraan listrik.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Kajian ini turut menempatkan konsep market-shaping sebagai pendekatan penting. Pemerintah perlu secara proaktif membentuk pasar melalui penetapan misi, kebijakan pengadaan, kontrak jangka panjang, serta mekanisme yang mampu memberikan kepastian kepada pelaku industri dan investor.<\/p>\n\n\n\n<p>Analisis SWOT menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sejumlah kekuatan, antara lain komitmen politik dan regulasi, cadangan nikel, kapasitas produksi sel baterai domestik, serta perkembangan infrastruktur pendukung. Di sisi lain, masih terdapat kelemahan berupa belum adanya penyerapan pasar publik yang terjamin, fragmentasi pengadaan, lemahnya koordinasi lintas sektor, dan belum teragregasinya data permintaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari sisi eksternal, pertumbuhan pasar kendaraan listrik global dan peluang pembiayaan hijau menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan Indonesia. Namun, persaingan regional, proteksionisme, ketidakstabilan kebijakan dan anggaran, serta volatilitas harga komoditas menjadi sejumlah ancaman yang perlu diantisipasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan Matriks TOWS, kajian merumuskan empat strategi utama. Strategi tersebut meliputi peluncuran Program Penyerapan Pasar Publik Nasional, pengembangan template kontrak nasional dan katalog layanan, kewajiban penyerapan produk lokal, serta pembentukan Satgas Lintas-Sektoral untuk mempercepat proyek percontohan.<\/p>\n\n\n\n<p>Program Penyerapan Pasar Publik Nasional diarahkan untuk mengagregasi kebutuhan kendaraan listrik dari kementerian\/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN. Agregasi tersebut diharapkan menciptakan skala permintaan yang cukup besar sehingga mampu memberikan sinyal pasar yang kuat kepada industri dan investor.<\/p>\n\n\n\n<p>Pelaksanaan program dapat diawali dengan penetapan kota-kota prioritas dan Ibu Kota Nusantara sebagai lokasi awal elektrifikasi transportasi publik. Selain menciptakan pasar, langkah ini juga diarahkan untuk menarik pembiayaan hijau melalui proyek yang memenuhi prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola atau ESG.<\/p>\n\n\n\n<p>Strategi berikutnya adalah standardisasi pengadaan melalui penyusunan template kontrak nasional dan katalog layanan berbasis kinerja. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mengurangi fragmentasi pengadaan, menekan biaya transaksi, serta mempercepat replikasi proyek kendaraan listrik di berbagai daerah.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Kepastian pasar juga perlu diarahkan untuk memperkuat industri dalam negeri. Karena itu, penyerapan produk lokal, termasuk sel baterai dan komponen utama, perlu diprioritaskan dalam pengadaan publik sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan industri nasional menghadapi persaingan regional dan dinamika ekonomi global.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk memastikan strategi berjalan efektif, kajian merekomendasikan pembentukan Satgas Percepatan Ekosistem EV lintas sektoral. Satgas tersebut diarahkan untuk mengurai hambatan birokrasi, mengawal proyek percontohan, melakukan market sounding secara berkala, serta membantu memastikan kelayakan proyek bagi investor dan lembaga pembiayaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Rangkaian strategi tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperkuat industri kendaraan listrik, tetapi juga memiliki dimensi ketahanan nasional. Kepastian pasar dapat mendorong investasi, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat kemandirian energi, serta mengurangi kerentanan Indonesia terhadap ketergantungan energi fosil dan gangguan rantai pasok global.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, KKP Hj. Sari Suryanti menegaskan pentingnya perubahan pendekatan dari sekadar memperbaiki pasar menjadi secara proaktif membentuk pasar domestik baterai EV. Sinergi pemerintah dan swasta melalui kepastian permintaan, pengadaan yang terstandardisasi, penguatan produk lokal, pembiayaan hijau, dan koordinasi lintas sektor diharapkan dapat menjadikan industri baterai EV sebagai salah satu instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian industri, kedaulatan energi, dan ketahanan nasional Indonesia. (AT\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Indonesia tengah memasuki fase penting dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Melalui Kertas Kerja Perseorangan (KKP) berjudul \u201cStrategi Kemitraan Pemerintah\u2013Swasta Guna [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1677","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Indonesia tengah memasuki fase penting dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Melalui Kertas Kerja Perseorangan (KKP) berjudul \u201cStrategi Kemitraan Pemerintah\u2013Swasta Guna [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1677","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1677"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1677\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1678,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1677\/revisions\/1678"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1677"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1677"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1677"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}