{"id":1417,"date":"2026-07-22T15:19:48","date_gmt":"2026-07-22T08:19:48","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1417"},"modified":"2026-07-22T15:19:48","modified_gmt":"2026-07-22T08:19:48","slug":"redesain-sistem-pemilu-presiden-sebagai-pilar-penguatan-demokrasi-dan-ketahanan-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1417","title":{"rendered":"Redesain Sistem Pemilu Presiden sebagai Pilar Penguatan Demokrasi dan Ketahanan Nasional"},"content":{"rendered":"\n<p>Kertas Kerja Perorangan (KKP) karya Muzakkir Djabir, S.H., M.H., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, berjudul \u201cRedesain Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Guna Mewujudkan Konsolidasi Demokrasi dalam Rangka Ketahanan Nasional\u201d,<strong> <\/strong>mengangkat pentingnya pembaruan sistem pemilu sebagai upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Kajian ini menawarkan perspektif strategis agar sistem politik nasional semakin adaptif terhadap dinamika perkembangan bangsa sekaligus mampu mendukung Ketahanan Nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung yang diterapkan sejak tahun 2004 telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Sistem tersebut berhasil memperkuat legitimasi pemerintahan melalui partisipasi langsung masyarakat, namun dalam pelaksanaannya masih menyisakan sejumlah tantangan yang memerlukan penyempurnaan secara berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut penulis, berbagai dinamika penyelenggaraan pemilu menunjukkan adanya persoalan mendasar, seperti tingginya biaya politik, meningkatnya polarisasi sosial, serta menguatnya dominasi elite politik dalam proses pencalonan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi apabila tidak segera diantisipasi melalui kebijakan yang tepat.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian ini juga menyoroti ketentuan <em>presidential threshold<\/em> yang selama ini dinilai membatasi kesempatan lahirnya calon pemimpin alternatif. Akibatnya, ruang kompetisi politik menjadi semakin sempit dan regenerasi kepemimpinan nasional belum berlangsung secara optimal sesuai semangat demokrasi yang inklusif.<\/p>\n\n\n\n<p>Berangkat dari kondisi tersebut, penulis menawarkan redesain sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lebih terbuka, adil, efisien, dan representatif. Tujuannya bukan mengubah prinsip demokrasi langsung, melainkan menyempurnakan mekanisme penyelenggaraannya agar lebih mampu menjawab tantangan bangsa di masa depan.<\/p>\n\n\n\n<p>Penyusunan KKP menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, historis, konseptual, dan multidisipliner berbasis Ketahanan Nasional. Pendekatan tersebut memungkinkan analisis yang komprehensif terhadap regulasi, praktik penyelenggaraan pemilu, serta dinamika politik yang berkembang di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai landasan kajian, penulis menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta berbagai teori mengenai sistem politik, konsolidasi demokrasi, dan Ketahanan Nasional. Landasan tersebut menjadi pijakan dalam merumuskan rekomendasi strategis bagi pembaruan sistem pemilu nasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Kajian ini turut mengulas perkembangan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sejak tahun 2004 hingga 2024. Perubahan regulasi dan dinamika politik menunjukkan bahwa sistem pemilu terus berkembang mengikuti kebutuhan demokrasi serta tuntutan kehidupan berbangsa dan bernegara.<\/p>\n\n\n\n<p>Di samping berbagai tantangan yang ada, sistem pemilu langsung juga memiliki sejumlah keunggulan. Legitimasi pemerintahan menjadi lebih kuat karena pemimpin dipilih langsung oleh rakyat, sementara tingkat partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pemilu juga terus menunjukkan capaian yang tinggi.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun demikian, besarnya biaya kampanye dinilai masih menjadi persoalan serius karena berpotensi mendorong praktik politik transaksional. Ketergantungan terhadap dukungan finansial yang besar dapat mengurangi kesetaraan kesempatan antarkandidat dalam berkompetisi secara sehat.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain persoalan biaya politik, kajian ini juga menyoroti masih munculnya politik identitas, lemahnya transparansi pendanaan kampanye, serta dominasi partai-partai besar. Berbagai kondisi tersebut dinilai dapat menghambat proses konsolidasi demokrasi apabila tidak disertai dengan penguatan tata kelola politik yang lebih akuntabel.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam perspektif politik hukum, sistem pemilu harus mampu menjamin kesetaraan hak politik seluruh warga negara. Oleh karena itu, arsitektur hukum pemilu perlu terus disempurnakan agar memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kepemimpinan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian ini juga mengevaluasi pelaksanaan pemilu serentak yang dinilai memiliki kompleksitas tinggi dalam aspek teknis maupun administrasi. Penyempurnaan desain penyelenggaraan diperlukan agar pelaksanaan pemilu tetap efektif tanpa mengurangi kualitas demokrasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Penguatan transparansi dan akuntabilitas pendanaan kampanye menjadi salah satu rekomendasi penting dalam KKP ini. Tata kelola pendanaan politik yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan hasil pemilu.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi lain, penulis menilai bahwa kaderisasi partai politik harus terus diperkuat agar mampu melahirkan calon pemimpin yang berintegritas, kompeten, dan memiliki kapasitas kepemimpinan nasional. Dengan demikian, proses demokrasi tidak hanya menghasilkan pemimpin yang populer, tetapi juga berkualitas.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Redesain sistem pemilu yang diusulkan diarahkan untuk memperluas ruang kompetisi politik, meningkatkan kualitas representasi, serta memperkuat legitimasi pemerintahan. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan kepemimpinan nasional yang semakin demokratis dan berorientasi pada kepentingan bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Bagi Indonesia sebagai negara demokrasi yang majemuk, konsolidasi demokrasi merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas politik dan memperkuat integrasi nasional. Demokrasi yang sehat akan memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam perspektif Ketahanan Nasional, sistem politik yang inklusif, adil, dan adaptif merupakan modal utama menghadapi tantangan global, regional, maupun nasional. Oleh sebab itu, pembaruan sistem pemilu menjadi bagian penting dalam memperkokoh ketahanan bangsa di masa mendatang.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui KKP ini, Muzakkir Djabir menghadirkan pemikiran strategis yang tidak hanya berorientasi pada penyempurnaan tata kelola pemilu, tetapi juga pada penguatan demokrasi substantif sebagai fondasi Ketahanan Nasional. Gagasan yang ditawarkan diharapkan dapat menjadi referensi bagi para pengambil kebijakan dalam mewujudkan sistem demokrasi Indonesia yang semakin berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. (AT\/GT)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kertas Kerja Perorangan (KKP) karya Muzakkir Djabir, S.H., M.H., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1417","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Kertas Kerja Perorangan (KKP) karya Muzakkir Djabir, S.H., M.H., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1417","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1417"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1417\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1418,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1417\/revisions\/1418"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1417"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1417"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1417"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}