{"id":1415,"date":"2026-07-20T15:09:24","date_gmt":"2026-07-20T08:09:24","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1415"},"modified":"2026-07-22T15:17:31","modified_gmt":"2026-07-22T08:17:31","slug":"menguatkan-industri-kreatif-sebagai-motor-pertumbuhan-ekonomi-dan-pilar-ketahanan-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1415","title":{"rendered":"Menguatkan Industri Kreatif sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pilar Ketahanan Nasional"},"content":{"rendered":"\n<p>Prof. D.Sc. Ir. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, menyusun Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul <em>Penguatan Industri Kreatif Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional<\/em>. Melalui kajian tersebut, penulis mengangkat pentingnya industri kreatif sebagai salah satu kekuatan strategis yang mampu mendorong transformasi ekonomi nasional sekaligus memperkokoh ketahanan nasional di tengah dinamika perkembangan global.<\/p>\n\n\n\n<p>Kertas kerja ini menegaskan bahwa Indonesia perlu mempercepat transformasi dari ekonomi yang bertumpu pada sumber daya alam menuju ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, serta pemanfaatan kekayaan intelektual. Pergeseran tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing bangsa sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan industri kreatif, baik melalui kekayaan budaya, keberagaman talenta, maupun bonus demografi yang dimiliki. Potensi tersebut semakin diperkuat dengan berkembangnya teknologi digital yang membuka peluang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif untuk menghasilkan inovasi, memperluas pasar, serta menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kajiannya, penulis menjelaskan bahwa kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional telah menunjukkan perkembangan yang positif. Meski demikian, berbagai tantangan masih menghambat optimalisasi peran sektor ini, mulai dari keterbatasan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, kesenjangan infrastruktur digital, hingga belum meratanya kualitas sumber daya manusia kreatif di berbagai daerah.<\/p>\n\n\n\n<p>Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan industri kreatif tidak cukup hanya melalui peningkatan produksi, tetapi juga membutuhkan pembenahan ekosistem secara menyeluruh. Kebijakan yang terintegrasi antar kementerian dan lembaga, dukungan terhadap inovasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, serta peningkatan kapasitas pelaku kreatif menjadi faktor penting dalam mempercepat pertumbuhan sektor ini.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Melalui pendekatan kualitatif dan analisis strategis, KKP ini memanfaatkan berbagai metode, seperti studi pustaka, analisis SWOT, analisis pemangku kepentingan, serta pendekatan Ketahanan Nasional untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif. Pendekatan tersebut memungkinkan penyusunan strategi yang tidak hanya menjawab tantangan saat ini, tetapi juga mengantisipasi perkembangan ekonomi global pada masa mendatang.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian ini juga berpijak pada berbagai landasan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, RPJPN 2025\u20132045, serta RPJMN 2025\u20132029. Keseluruhan regulasi tersebut menjadi dasar dalam membangun ekosistem industri kreatif yang mampu mendukung transformasi ekonomi nasional secara berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain memperkuat aspek ekonomi, pengembangan industri kreatif juga dipandang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan sosial budaya. Produk kreatif yang lahir dari nilai-nilai budaya bangsa tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat identitas nasional, memperluas diplomasi budaya, dan meningkatkan posisi Indonesia dalam persaingan global.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui KKP ini, Prof. Mohammed Ali Berawi menawarkan perspektif bahwa penguatan industri kreatif merupakan investasi strategis bagi masa depan Indonesia. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media diharapkan mampu menciptakan ekosistem kreatif yang semakin inovatif, kompetitif, serta berkontribusi nyata dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan Ketahanan Nasional yang tangguh.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui analisis kritis yang dilakukan, penulis mengidentifikasi bahwa industri kreatif Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan mendasar. Keterbatasan akses pembiayaan, lemahnya perlindungan hak kekayaan intelektual, belum meratanya infrastruktur digital, serta kualitas sumber daya manusia yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan industri menjadi faktor yang menghambat percepatan pertumbuhan sektor kreatif nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi lain, Indonesia memiliki kekuatan yang dapat menjadi modal utama dalam mengembangkan industri kreatif. Kekayaan budaya yang beragam, besarnya jumlah penduduk usia produktif, perkembangan ekosistem digital, serta dukungan berbagai kebijakan pemerintah memberikan peluang besar untuk meningkatkan daya saing industri kreatif di tingkat nasional maupun internasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Penulis juga menyoroti besarnya peluang yang muncul dari perkembangan ekonomi digital dan terbukanya pasar global. Produk-produk kreatif Indonesia memiliki kesempatan untuk menjangkau pasar internasional melalui berbagai platform digital, sehingga pelaku industri kreatif tidak lagi terbatas pada pasar domestik. Momentum bonus demografi juga menjadi faktor pendukung dalam melahirkan generasi kreatif yang inovatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, KKP ini menawarkan formulasi strategi yang menempatkan penguatan sumber daya manusia kreatif sebagai prioritas utama. Peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan berbasis kompetensi, pengembangan talenta digital, hingga penguatan budaya inovasi dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun industri kreatif yang berdaya saing tinggi.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, diperlukan penguatan ekosistem pembiayaan yang mampu mengakomodasi karakteristik industri kreatif. Pemanfaatan hak kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi, penyediaan akses pembiayaan yang lebih inklusif, serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku usaha diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan sektor kreatif secara berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Strategi lainnya adalah mempercepat pembangunan infrastruktur digital dan memperluas akses teknologi di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini penting agar pelaku industri kreatif di berbagai daerah memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan teknologi digital, memperluas jaringan pemasaran, serta meningkatkan produktivitas dan inovasi produk yang dihasilkan.<\/p>\n\n\n\n<p>Penulis juga menekankan pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan melalui kolaborasi pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media. Pendekatan kolaboratif tersebut diyakini mampu menciptakan ekosistem industri kreatif yang lebih adaptif, mempercepat transfer pengetahuan, memperluas jejaring usaha, dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam industri kreatif global.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai penutup, Kertas Kerja Perorangan ini menegaskan bahwa industri kreatif bukan hanya menjadi sektor ekonomi yang menghasilkan nilai tambah, tetapi juga instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya bangsa. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten, pengembangan talenta, inovasi, serta kolaborasi lintas sektor, industri kreatif diharapkan mampu menjadi salah satu penggerak utama menuju Indonesia yang maju, berdaya saing, dan tangguh menghadapi berbagai tantangan global. (IP\/GT)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Prof. D.Sc. Ir. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, menyusun [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1415","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Prof. D.Sc. Ir. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, menyusun [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1415","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1415"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1415\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1416,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1415\/revisions\/1416"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1415"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1415"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1415"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}