{"id":1413,"date":"2026-07-16T14:56:18","date_gmt":"2026-07-16T07:56:18","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1413"},"modified":"2026-07-22T15:09:18","modified_gmt":"2026-07-22T08:09:18","slug":"menyelamatkan-arsip-perbatasan-menguatkan-bukti-kedaulatan-nkri-untuk-ketahanan-nasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1413","title":{"rendered":"Menyelamatkan Arsip Perbatasan, Menguatkan Bukti Kedaulatan NKRI untuk Ketahanan Nasional"},"content":{"rendered":"\n<p>Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul <strong>&#8220;Akselerasi Penyelamatan Arsip Perbatasan Negara Guna Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Rangka Ketahanan Nasional&#8221;<\/strong> yang disusun oleh <strong>Mira Puspita Rini, S.Sos., M.Hum.<\/strong>, peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, mengangkat pentingnya penyelamatan arsip perbatasan sebagai bagian integral dari upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kajian ini menegaskan bahwa arsip perbatasan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan bukti autentik yang memiliki kekuatan hukum dalam mempertahankan wilayah negara di tingkat nasional maupun internasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam KKP ini dijelaskan bahwa kondisi pengelolaan arsip perbatasan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian arsip strategis masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara belum seluruh arsip yang bernilai permanen diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Situasi tersebut berpotensi menimbulkan risiko hilangnya bukti autentik yang sangat dibutuhkan dalam penyelesaian persoalan hukum internasional maupun kepentingan strategis negara.<\/p>\n\n\n\n<p>Rumusan utama dalam kajian ini berfokus pada bagaimana akselerasi penyelamatan arsip perbatasan dapat dilaksanakan secara optimal guna menjaga keutuhan NKRI dalam rangka memperkuat ketahanan nasional. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian mengkaji implementasi penyelamatan arsip yang telah berjalan, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta merumuskan strategi percepatan yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Penyusunan KKP menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan data primer maupun sekunder yang diperoleh melalui regulasi, laporan resmi, studi pustaka, serta berbagai referensi ilmiah. Analisis dilakukan menggunakan konsep Ketahanan Nasional, teori pembentukan batas wilayah, teori kearsipan, serta berbagai pendekatan strategis seperti AGHT, ASTAGATRA, SWOT, dan TOWS untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang komprehensif.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian ini juga memperlihatkan bahwa aspek regulasi sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelamatan arsip perbatasan. Berbagai ketentuan mulai dari Undang-Undang tentang Pertahanan Negara, Wilayah Negara, Kearsipan, hingga berbagai peraturan pemerintah dan peraturan ANRI telah menegaskan bahwa arsip yang berkaitan dengan kedaulatan negara merupakan arsip terjaga yang wajib dipelihara, dilindungi, dan diselamatkan.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Dari sisi lingkungan strategis, perkembangan dinamika global dan regional menunjukkan bahwa sengketa batas wilayah masih menjadi tantangan yang nyata. Penyelesaian batas negara melalui mekanisme hukum internasional sangat bergantung pada kemampuan setiap negara dalam menghadirkan bukti sejarah dan dokumen autentik. Oleh sebab itu, penyelamatan arsip menjadi investasi strategis yang memperkuat posisi Indonesia dalam setiap proses diplomasi maupun penyelesaian sengketa internasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Pembahasan KKP menegaskan bahwa arsip perbatasan termasuk kategori arsip terjaga yang wajib dikelola sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pencipta arsip berkewajiban melakukan identifikasi, pemberkasan, pelaporan, hingga penyerahan salinan autentik kepada ANRI agar arsip tersebut dapat dijaga keamanan, keutuhan, dan keberlanjutannya sebagai memori kolektif bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Hasil identifikasi yang dilakukan Direktorat Penyelamatan Arsip menunjukkan bahwa banyak kementerian dan lembaga memiliki potensi menghasilkan arsip kewilayahan, kepulauan, dan perbatasan. Namun demikian, tidak seluruh instansi telah melaksanakan pengelolaan arsip terjaga secara optimal sehingga proses penyelamatan arsip nasional masih memerlukan percepatan melalui koordinasi lintas sektor yang lebih efektif.<\/p>\n\n\n\n<p>Data yang dipaparkan dalam KKP memperlihatkan bahwa penyerahan arsip terjaga sepanjang tahun 2019 hingga 2024 masih terbatas pada beberapa instansi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelamatan arsip perbatasan belum berjalan secara menyeluruh sehingga diperlukan peningkatan pemahaman, komitmen kelembagaan, serta penguatan tata kelola kearsipan agar arsip strategis dapat segera diamankan sebagai aset negara.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian ini juga mengulas pengalaman Indonesia dalam menghadapi sengketa wilayah yang menunjukkan pentingnya arsip sebagai alat bukti hukum. Pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa dokumen historis, peta, risalah perundingan, maupun arsip autentik lainnya harus tersedia secara lengkap dan mudah diakses ketika dibutuhkan untuk mempertahankan kepentingan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Penulis mengidentifikasi bahwa keberhasilan akselerasi penyelamatan arsip sangat dipengaruhi oleh sinergi antarinstansi, kualitas sumber daya manusia, dukungan teknologi informasi, kepastian regulasi, serta komitmen pimpinan dalam membangun budaya tertib arsip. Faktor-faktor tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat sistem kearsipan nasional yang adaptif terhadap berbagai tantangan di masa depan.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Selain dukungan kelembagaan, transformasi digital juga menjadi salah satu kebutuhan utama dalam pengelolaan arsip perbatasan. Digitalisasi arsip memungkinkan proses penyimpanan, perlindungan, pencarian, dan pemanfaatan informasi dilakukan secara lebih cepat, aman, serta efisien tanpa mengurangi keaslian dan nilai pembuktiannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui pendekatan kolaboratif, KKP ini mendorong terbangunnya sinergi antara ANRI, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, akademisi, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem penyelamatan arsip yang terintegrasi sehingga setiap dokumen strategis dapat dikelola secara profesional sesuai standar nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Rekomendasi yang disampaikan dalam kajian ini menitikberatkan pada transformasi hukum, transformasi kapasitas kelembagaan, dan transformasi budaya kearsipan sebagai tiga pilar utama percepatan penyelamatan arsip perbatasan. Ketiga transformasi tersebut didukung melalui penguatan tata kelola, investasi teknologi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta optimalisasi sinergi lintas sektor guna memperkuat ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Bagi Perpustakaan Lemhannas RI, KKP ini memberikan kontribusi yang bernilai sebagai referensi ilmiah mengenai pentingnya pengelolaan arsip strategis dalam perspektif ketahanan nasional. Kajian ini memperkaya koleksi pengetahuan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta pendidikan, peneliti, akademisi, maupun para pengambil kebijakan dalam memahami hubungan erat antara tata kelola arsip dan kepentingan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui publikasi KKP seperti ini, Perpustakaan Lemhannas RI terus memperkuat perannya sebagai pusat literasi strategis yang mendukung pengembangan wawasan kebangsaan, tata kelola pemerintahan, dan ketahanan nasional. Diseminasi hasil pemikiran para peserta pendidikan diharapkan mampu memperluas pemanfaatan karya ilmiah sebagai referensi kebijakan sekaligus mendorong lahirnya inovasi dalam menjawab berbagai tantangan strategis bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, akselerasi penyelamatan arsip perbatasan negara bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Dengan pengelolaan arsip yang profesional, autentik, dan berkelanjutan, Indonesia akan memiliki fondasi hukum yang semakin kuat dalam menjaga kedaulatan wilayah, memperkokoh identitas nasional, serta memperkuat ketahanan nasional demi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (AG\/GT)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul &#8220;Akselerasi Penyelamatan Arsip Perbatasan Negara Guna Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Rangka Ketahanan Nasional&#8221; [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1413","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul &#8220;Akselerasi Penyelamatan Arsip Perbatasan Negara Guna Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Rangka Ketahanan Nasional&#8221; [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1413","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1413"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1413\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1414,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1413\/revisions\/1414"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1413"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1413"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1413"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}