{"id":1294,"date":"2026-06-22T11:08:00","date_gmt":"2026-06-22T04:08:00","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1294"},"modified":"2026-07-09T09:15:30","modified_gmt":"2026-07-09T02:15:30","slug":"mengoptimalkan-mineral-tanah-jarang-untuk-masa-depan-hijau-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1294","title":{"rendered":"Mengoptimalkan Mineral Tanah Jarang untuk Masa Depan Hijau Indonesia"},"content":{"rendered":"\n<p>Transformasi ekonomi hijau menjadi salah satu agenda strategis nasional dalam menghadapi tantangan global abad ke-21. Melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025 berjudul <em>\u201cOptimalisasi Mineral Tanah Jarang Guna Transformasi Ekonomi Hijau Dalam Rangka Ketahanan Ekonomi Nasional\u201d<\/em>, Herman Widjojo, S.T., MAFIS., mengangkat pentingnya pengelolaan sumber daya mineral tanah jarang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian ini berangkat dari kenyataan bahwa dunia tengah bergerak menuju penggunaan energi bersih dan teknologi rendah emisi. Pergeseran tersebut meningkatkan kebutuhan terhadap berbagai mineral kritis yang menjadi komponen utama kendaraan listrik, turbin angin, panel surya, sistem penyimpanan energi, hingga peralatan pertahanan modern. Di antara berbagai mineral tersebut, Mineral Tanah Jarang (MTJ) menempati posisi yang sangat penting karena menjadi unsur utama dalam berbagai teknologi masa depan.<\/p>\n\n\n\n<p>Indonesia memiliki potensi besar MTJ yang terkandung dalam mineral monasit, terutama sebagai produk ikutan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung. Potensi ini menjadikan Indonesia memiliki peluang strategis untuk memasuki rantai pasok global industri energi hijau yang terus berkembang. Namun hingga saat ini, pemanfaatan sumber daya tersebut masih belum optimal dan belum mampu memberikan nilai tambah yang signifikan bagi perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kajiannya, Herman Widjojo menjelaskan bahwa monasit selama ini lebih sering dipandang sebagai limbah atau produk sampingan kegiatan pertambangan timah. Padahal, mineral tersebut mengandung berbagai unsur tanah jarang yang bernilai tinggi seperti neodymium, praseodymium, lanthanum, cerium, dan yttrium yang sangat dibutuhkan oleh industri teknologi tinggi dunia.<\/p>\n\n\n\n<p>Peningkatan permintaan global terhadap MTJ diperkirakan akan terus terjadi seiring percepatan transisi energi dan pengembangan industri hijau. Negara-negara maju berlomba mengamankan pasokan mineral strategis untuk menjaga keberlanjutan industri mereka. Dalam konteks ini, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain penting apabila mampu melakukan hilirisasi dan pengolahan mineral tanah jarang secara mandiri.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian tersebut menunjukkan bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia adalah keterbatasan teknologi pengolahan dan pemurnian MTJ. Proses pemisahan unsur-unsur tanah jarang memerlukan teknologi hidrometalurgi tingkat lanjut yang hingga kini masih didominasi oleh negara-negara tertentu, terutama Tiongkok yang menguasai sebagian besar kapasitas pemurnian MTJ dunia.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Ketergantungan terhadap teknologi asing menjadi faktor yang menyebabkan Indonesia belum mampu memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya yang dimiliki. Akibatnya, Indonesia masih berada pada posisi sebagai penyedia bahan mentah, sementara manfaat ekonomi terbesar justru diperoleh negara-negara yang menguasai teknologi pengolahan dan industri hilir.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain aspek teknologi, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang metalurgi, kimia material, dan pengelolaan limbah radioaktif juga menjadi tantangan tersendiri. Pengembangan industri MTJ membutuhkan tenaga ahli yang mampu mengelola proses pengolahan secara aman, efisien, dan berkelanjutan sesuai standar internasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Permasalahan lain yang diidentifikasi dalam KKP ini adalah belum terintegrasinya tata kelola lintas kementerian dan lembaga. Pengembangan industri MTJ melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari sektor energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, riset dan inovasi, hingga pengawasan keselamatan radiasi. Koordinasi yang belum optimal menyebabkan proses pengembangan industri berjalan lambat.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari perspektif ekonomi, pengembangan industri MTJ memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, serta memperkuat struktur industri nasional. Hilirisasi MTJ dapat mendorong lahirnya berbagai industri baru yang berbasis teknologi tinggi dan berorientasi ekspor.<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi lain, pengembangan MTJ juga harus memperhatikan aspek lingkungan hidup. Monasit mengandung unsur radioaktif seperti thorium dan uranium yang memerlukan pengelolaan khusus. Oleh karena itu, penerapan prinsip <em>green mining<\/em> menjadi syarat utama agar pemanfaatan sumber daya ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Konsep ekonomi hijau yang menjadi fokus kajian menekankan pentingnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial. Pengelolaan MTJ yang dilakukan secara bertanggung jawab dapat menjadi contoh nyata bagaimana sumber daya alam dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam menganalisis berbagai tantangan tersebut, penulis menggunakan pendekatan SWOT dan TOWS untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang memengaruhi pengembangan industri MTJ nasional. Pendekatan ini memberikan gambaran yang komprehensif mengenai posisi Indonesia dalam persaingan global mineral strategis.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Kajian juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan hexahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, media, dan lembaga keuangan. Sinergi enam unsur tersebut dinilai menjadi kunci dalam membangun ekosistem industri MTJ yang kuat dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemerintah memiliki peran sentral dalam menyiapkan regulasi, insentif investasi, dan kebijakan hilirisasi yang mendukung pengembangan industri. Sementara itu, perguruan tinggi dan lembaga penelitian diharapkan mampu menghasilkan inovasi teknologi yang dapat mempercepat penguasaan proses pemurnian dan pengolahan MTJ di dalam negeri.<\/p>\n\n\n\n<p>Dunia usaha memiliki tanggung jawab untuk melakukan investasi pada fasilitas pengolahan dan pemurnian, sekaligus membangun industri hilir yang mampu menyerap produk-produk hasil pengolahan MTJ. Kehadiran industri yang kuat akan mempercepat terbentuknya rantai nilai nasional yang memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Herman Widjojo, keberhasilan optimalisasi MTJ tidak hanya akan memperkuat transformasi ekonomi hijau, tetapi juga meningkatkan posisi strategis Indonesia dalam geopolitik global. Penguasaan sumber daya dan teknologi MTJ dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat daya saing nasional sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi di tengah dinamika dunia yang semakin kompleks.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui KKP ini, penulis menegaskan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk bertransformasi dari negara pemasok bahan mentah menjadi negara industri berbasis teknologi tinggi. Dengan penguatan regulasi, penguasaan teknologi, pembangunan SDM unggul, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Mineral Tanah Jarang dapat menjadi motor penggerak ekonomi hijau yang berkelanjutan dan fondasi penting bagi terwujudnya ketahanan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045. (IP\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Transformasi ekonomi hijau menjadi salah satu agenda strategis nasional dalam menghadapi tantangan global abad ke-21. Melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1294","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Transformasi ekonomi hijau menjadi salah satu agenda strategis nasional dalam menghadapi tantangan global abad ke-21. Melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1294","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1294"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1294\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1295,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1294\/revisions\/1295"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1294"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1294"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1294"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}