{"id":1292,"date":"2026-06-19T08:42:35","date_gmt":"2026-06-19T01:42:35","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1292"},"modified":"2026-06-22T08:43:27","modified_gmt":"2026-06-22T01:43:27","slug":"membangun-ketahanan-nasional-melalui-program-tiga-juta-rumah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1292","title":{"rendered":"Membangun Ketahanan Nasional Melalui Program Tiga Juta Rumah"},"content":{"rendered":"\n<p>Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025 kembali melahirkan berbagai pemikiran strategis yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. Salah satu karya ilmiah yang menarik perhatian adalah Kertas Kerja Perorangan (KKP) karya Prof. Ir. Heni Fitriani, ST, MT, Ph.D, IPU, ASEAN Eng, Guru Besar Universitas Sriwijaya, dengan judul <em>\u201cPenyediaan Tiga Juta Rumah Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Rangka Ketahanan Nasional\u201d<\/em>. KKP ini mengangkat isu perumahan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan kesejahteraan dan penguatan ketahanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam perspektif ketahanan nasional, kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu fondasi utama bagi terwujudnya bangsa yang tangguh dan berdaya saing. Pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk perumahan yang layak huni, tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kualitas hidup, kesehatan, pendidikan, produktivitas, dan stabilitas sosial masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP ini menyoroti fakta bahwa Indonesia masih menghadapi persoalan backlog perumahan yang sangat besar. Data menunjukkan bahwa kebutuhan rumah layak bagi masyarakat mencapai sekitar 15 juta unit, sementara jutaan rumah tangga lainnya masih tinggal di hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah dipandang sebagai langkah strategis untuk menjawab persoalan tersebut. Program ini tidak hanya bertujuan membangun rumah baru, tetapi juga memperbaiki rumah tidak layak huni di wilayah perdesaan, kawasan pesisir, dan daerah perkotaan melalui pendekatan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>Menurut Prof. Heni Fitriani, penyediaan rumah layak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan manusia Indonesia. Rumah yang layak akan meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, mendukung pendidikan anak, memperkuat produktivitas tenaga kerja, dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih harmonis.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Di sisi lain, sektor perumahan juga memiliki dampak ekonomi yang sangat besar. Industri perumahan memiliki keterkaitan dengan lebih dari 170 sektor industri turunan, mulai dari industri semen, baja, keramik, furnitur, jasa konstruksi, hingga sektor transportasi dan perdagangan. Oleh karena itu, percepatan pembangunan perumahan dapat menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>KKP ini juga menyoroti berbagai tantangan dalam implementasi Program Tiga Juta Rumah. Salah satu kendala utama adalah tingginya harga tanah, khususnya di kawasan perkotaan, yang menyebabkan harga rumah menjadi sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, perizinan yang kompleks dan tumpang tindih regulasi masih menjadi hambatan yang memperlambat pembangunan perumahan.<\/p>\n\n\n\n<p>Keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah juga menjadi tantangan tersendiri. Penurunan anggaran sektor perumahan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa pembiayaan program skala besar tidak dapat sepenuhnya bergantung pada APBN. Diperlukan skema pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan agar target pembangunan perumahan dapat tercapai.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kajiannya, Prof. Heni Fitriani menekankan pentingnya kolaborasi multipihak melalui kemitraan antara pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan untuk menciptakan ekosistem pembangunan perumahan yang efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara luas.<\/p>\n\n\n\n<p>Persoalan urbanisasi yang terus meningkat juga menjadi perhatian penting dalam KKP ini. Pertumbuhan penduduk perkotaan yang sangat cepat telah mendorong meningkatnya kebutuhan akan hunian yang layak dan terjangkau. Tanpa kebijakan yang tepat, kondisi ini berpotensi melahirkan kawasan kumuh dan memperlebar kesenjangan sosial di perkotaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai solusi, KKP ini menawarkan pendekatan pembangunan hunian vertikal, terutama di kota-kota besar yang memiliki keterbatasan lahan. Pembangunan rumah susun yang terintegrasi dengan transportasi publik dan fasilitas sosial dipandang sebagai strategi yang efektif untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat perkotaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain pembangunan fisik, KKP ini juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola sektor perumahan. Harmonisasi regulasi, penyederhanaan perizinan, reformasi birokrasi, dan peningkatan koordinasi antarlembaga menjadi faktor kunci dalam mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari perspektif ketahanan nasional, keberhasilan Program Tiga Juta Rumah akan memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap penguatan gatra sosial dan ekonomi. Ketersediaan hunian yang layak dapat mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan rasa keadilan, dan memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebaliknya, apabila kebutuhan perumahan masyarakat tidak terpenuhi, maka potensi munculnya berbagai persoalan sosial akan semakin besar. Permukiman kumuh, tingginya tingkat kemiskinan, dan meningkatnya kerentanan sosial dapat menjadi ancaman yang berpengaruh terhadap stabilitas nasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>KKP ini juga menggarisbawahi pentingnya optimalisasi pemanfaatan tanah negara dan tanah telantar sebagai sumber lahan pembangunan perumahan rakyat. Langkah tersebut dipandang sebagai solusi strategis untuk mengatasi keterbatasan lahan sekaligus mengurangi beban biaya pembangunan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam aspek pembiayaan, Prof. Heni Fitriani merekomendasikan diversifikasi sumber pendanaan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), penguatan peran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), serta pembentukan dana abadi perumahan yang dapat menjamin keberlanjutan pembiayaan jangka panjang.<\/p>\n\n\n\n<p>Kajian ini juga menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan perumahan tidak dapat dipisahkan dari upaya pemerataan pembangunan antarwilayah. Penyediaan rumah layak di daerah perdesaan, kawasan pesisir, dan wilayah perbatasan memiliki peran strategis dalam memperkuat integrasi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai lembaga think tank strategis nasional, Lemhannas RI melalui program P3N terus mendorong lahirnya gagasan-gagasan kebijakan yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada kepentingan bangsa. KKP karya Prof. Heni Fitriani menjadi salah satu kontribusi pemikiran yang memberikan perspektif komprehensif mengenai pentingnya sektor perumahan dalam pembangunan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, Program Tiga Juta Rumah tidak hanya dipandang sebagai proyek pembangunan fisik semata, tetapi sebagai strategi besar bangsa untuk membangun masyarakat yang sejahtera, produktif, dan tangguh. Dengan dukungan kebijakan yang tepat, tata kelola yang baik, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, penyediaan rumah layak bagi seluruh rakyat Indonesia diyakini akan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan ketahanan nasional menuju Indonesia Emas 2045.<\/p>\n\n\n\n<p>Berdasarkan KKP ini, dapat disimpulkan bahwa rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan instrumen strategis untuk membangun kualitas manusia, memperkuat persatuan, mengurangi kesenjangan, dan menciptakan ketahanan bangsa yang kokoh. Oleh karena itu, keberhasilan Program Tiga Juta Rumah merupakan investasi besar bagi masa depan Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan berdaya saing. (IP\/GT)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025 kembali melahirkan berbagai pemikiran strategis yang berorientasi pada kepentingan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1292","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025 kembali melahirkan berbagai pemikiran strategis yang berorientasi pada kepentingan [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1292","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1292"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1292\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1293,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1292\/revisions\/1293"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1292"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1292"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1292"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}