{"id":1252,"date":"2026-05-19T13:09:00","date_gmt":"2026-05-19T06:09:00","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1252"},"modified":"2026-06-02T09:42:18","modified_gmt":"2026-06-02T02:42:18","slug":"menguatkan-ketahanan-nasional-melalui-pembentukan-national-security-council","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1252","title":{"rendered":"Menguatkan Ketahanan Nasional melalui Pembentukan National Security Council"},"content":{"rendered":"\n<p>Kertas Kerja Perorangan (KKP) yang disusun oleh Marsekal Pertama TNI Dr. Bonan D.O Siagian, S.E., M.Si(Han), peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Tahun 2025 di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, mengangkat judul \u201cPembentukan National Security Council Guna Meningkatkan Tata Kelola Sistem Keamanan Nasional dalam Rangka Penguatan Ketahanan Nasional Indonesia\u201d sebagai respons terhadap dinamika ancaman nasional yang semakin kompleks dan multidimensi.<\/p>\n\n\n\n<p>Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada di posisi strategis dunia menghadapi tantangan keamanan yang tidak hanya bersifat konvensional, tetapi juga non-tradisional seperti terorisme, pandemi, serangan siber, hingga krisis energi dan pangan. Kondisi ini menuntut adanya sistem keamanan nasional yang terintegrasi dan mampu merespons secara cepat dan tepat.<\/p>\n\n\n\n<p>Selama ini, tata kelola sistem keamanan nasional di Indonesia masih menghadapi kendala berupa fragmentasi kelembagaan antar instansi. Berbagai aktor seperti TNI, Polri, BIN, BNPB, dan lembaga lainnya bekerja berdasarkan kewenangan sektoral masing-masing, yang sering kali menimbulkan tumpang tindih dan keterlambatan dalam pengambilan keputusan strategis.<\/p>\n\n\n\n<p>Ketiadaan lembaga yang berfungsi sebagai pusat koordinasi strategis nasional menyebabkan Presiden belum memiliki satu \u201cnerve center\u201d yang mampu mengintegrasikan informasi, analisis, dan kebijakan lintas sektor secara komprehensif. Hal ini menjadi salah satu titik lemah dalam menghadapi krisis nasional yang membutuhkan respons cepat dan terpadu.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui KKP ini, penulis menawarkan solusi berupa pembentukan National Security Council (NSC) sebagai lembaga koordinatif tertinggi di bawah Presiden. NSC diharapkan menjadi pusat pengambilan keputusan strategis yang mampu menyatukan berbagai elemen keamanan nasional dalam satu kerangka kerja terpadu.<\/p>\n\n\n\n<p>Konsep NSC sendiri bukan hal baru dalam praktik internasional. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Inggris telah lama memiliki lembaga serupa yang berfungsi sebagai pusat koordinasi kebijakan keamanan nasional dan terbukti efektif dalam menghadapi berbagai krisis.<\/p>\n\n\n\n<p>Di kawasan Asia Tenggara, negara seperti Malaysia juga telah membentuk Dewan Keselamatan Nasional yang berperan penting dalam penanganan pandemi Covid-19. Sementara itu, Indonesia masih belum memiliki lembaga sejenis, sehingga sering tertinggal dalam hal koordinasi strategis lintas sektor.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Penulis menekankan bahwa ancaman terhadap keamanan nasional saat ini tidak lagi bersifat tunggal, melainkan saling terkait dan berdampak pada berbagai aspek kehidupan nasional. Oleh karena itu, pendekatan keamanan harus bersifat komprehensif dengan melibatkan seluruh komponen bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kerangka teori ketahanan nasional, keamanan dan kesejahteraan merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Tingkat keamanan nasional yang tinggi akan mendukung stabilitas pembangunan, sementara kesejahteraan masyarakat akan memperkuat daya tahan bangsa terhadap berbagai ancaman.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun demikian, masih terdapat perbedaan persepsi antar lembaga terkait konsep keamanan nasional di Indonesia. Sebagian pihak memandang keamanan secara sempit hanya sebagai domain penegakan hukum, sementara yang lain melihatnya sebagai konsep luas yang mencakup berbagai dimensi kehidupan.<\/p>\n\n\n\n<p>Perbedaan persepsi ini menjadi salah satu hambatan dalam pembentukan sistem keamanan nasional yang terpadu. Tanpa kesamaan pemahaman, koordinasi antar lembaga akan sulit terwujud secara efektif.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, hingga saat ini Indonesia belum memiliki dokumen resmi Strategi Keamanan Nasional (National Security Strategy) yang menjadi pedoman dalam menghadapi ancaman secara terstruktur dan berkelanjutan. Hal ini berbeda dengan banyak negara lain yang secara rutin menyusun dokumen tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam KKP ini, penulis menggunakan pendekatan analisis SWOT dan TOWS untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman dalam pembentukan NSC. Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun sistem keamanan nasional yang lebih kuat.<\/p>\n\n\n\n<p>Kekuatan utama terletak pada dasar konstitusional yang jelas serta pengalaman panjang dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, dukungan akademik dan referensi internasional juga menjadi modal penting dalam perumusan kebijakan.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun, kelemahan yang dihadapi antara lain masih kuatnya ego sektoral antar lembaga, lemahnya integrasi informasi, serta belum adanya payung hukum yang komprehensif di bidang keamanan nasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Di sisi lain, peluang muncul dari meningkatnya kesadaran akan pentingnya reformasi kelembagaan serta dinamika ancaman global yang menuntut respons yang lebih adaptif dan terintegrasi.<\/p>\n\n\n\n<p>Ancaman yang perlu diantisipasi antara lain resistensi birokrasi, tumpang tindih regulasi, serta potensi politisasi isu keamanan nasional yang dapat menghambat proses pembentukan NSC.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk menjawab tantangan tersebut, penulis mengusulkan empat strategi utama, yaitu pembentukan NSC, penyusunan National Security Strategy, pembangunan pusat komando krisis nasional, serta harmonisasi regulasi melalui Undang-Undang Keamanan Nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Implementasi strategi tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola sistem keamanan nasional yang lebih efektif, responsif, dan berbasis hukum. Dengan demikian, Indonesia dapat lebih siap menghadapi berbagai ancaman yang berkembang.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih jauh, pembentukan NSC juga akan memperkuat prinsip unity of command dan unity of effort dalam pengelolaan keamanan nasional, sehingga setiap kebijakan dapat dijalankan secara sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam konteks ketahanan nasional, keberadaan NSC akan menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas negara sekaligus mendukung pencapaian tujuan nasional secara berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP ini pada akhirnya memberikan kontribusi pemikiran yang strategis bagi pengembangan kebijakan keamanan nasional Indonesia. Gagasan yang diusulkan tidak hanya relevan secara akademik, tetapi juga aplikatif dalam konteks kebutuhan nyata bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai penutup, pembentukan National Security Council bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan sebuah kebutuhan strategis untuk memastikan Indonesia memiliki sistem keamanan nasional yang tangguh, adaptif, dan mampu menjawab tantangan abad ke-21. (AT\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kertas Kerja Perorangan (KKP) yang disusun oleh Marsekal Pertama TNI Dr. Bonan D.O Siagian, S.E., M.Si(Han), peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1252","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Kertas Kerja Perorangan (KKP) yang disusun oleh Marsekal Pertama TNI Dr. Bonan D.O Siagian, S.E., M.Si(Han), peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1252","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1252"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1252\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1253,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1252\/revisions\/1253"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1252"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1252"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1252"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}