{"id":1070,"date":"2026-02-25T11:19:14","date_gmt":"2026-02-25T04:19:14","guid":{"rendered":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1070"},"modified":"2026-02-25T11:19:14","modified_gmt":"2026-02-25T04:19:14","slug":"membangun-stabilitas-geopolitik-global-melalui-reaktualisasi-hak-asasi-negara-bangsa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?p=1070","title":{"rendered":"Membangun Stabilitas Geopolitik Global Melalui Reaktualisasi Hak Asasi Negara-Bangsa\u00a0"},"content":{"rendered":"\n<p>Kertas Kerja Perorangan (KKP) karya Laksamana Pertama TNI Daru Cahyo Sumirat, S.E. bertajuk \u201cReaktualisasi Konsepsi Hak Asasi Negara-Bangsa Guna Mewujudkan Stabilitas Geopolitik Global dalam Rangka Ketahanan Nasional\u201d menghadirkan gagasan strategis yang relevan dengan tantangan geopolitik kontemporer. Melalui kajian mendalam, beliau mengusulkan pembaruan paradigma kedaulatan negara yang lebih sesuai dengan dinamika global abad ke-21, terutama dalam konteks digitalisasi, interdependensi, dan meningkatnya ancaman non-tradisional.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam kajiannya, Daru Cahyo Sumirat menyoroti bagaimana dekonstruksi sistem Westphalia menyebabkan ketimpangan tatanan internasional. Negara-bangsa mengalami reduksi kedaulatan akibat dominasi negara adidaya, kekuatan korporasi multinasional, dan kebangkitan aktor non-negara yang memengaruhi lanskap geopolitik dunia. Kondisi ini mendorong lahirnya konsep Nation-State Rights (NSR) sebagai kerangka baru yang berupaya menyeimbangkan kembali hak dan posisi negara dalam sistem global.<\/p>\n\n\n\n<p>Konsep NSR yang dikedepankan dalam KKP ini bertolak dari pemikiran bahwa negara, sebagai entitas kolektif, memiliki hak fundamental sebagaimana individu memiliki hak asasi. Perbedaan skala tidak menghilangkan prinsip bahwa negara membutuhkan ruang aman untuk mempertahankan eksistensi, budaya, kebijakan, dan kedaulatannya. Dengan demikian, NSR menjadi pranata konseptual yang bertujuan memperkuat posisi negara dalam percaturan politik internasional.<\/p>\n\n\n\n<p>Lima pilar utama NSR menjadi pusat gagasan dalam KKP ini, yakni hak atas kedaulatan teritorial dan digital, hak otonomi kebijakan ekonomi, hak perlindungan identitas budaya, hak partisipasi setara dalam tata kelola global, dan hak atas keamanan eksistensial. Kelima pilar ini bukan hanya respons terhadap perkembangan global, melainkan konstruksi sistemik yang dirancang untuk memperkuat posisi negara dalam menghadapi ancaman multidimensi.<\/p>\n\n\n\n<p>Kedaulatan digital, misalnya, menjadi isu penting yang dibahas dalam konteks infiltrasi data lintas batas, dominasi platform digital global, dan potensi manipulasi ruang informasi. Negara dituntut memiliki kontrol penuh atas infrastruktur sibernya, termasuk proteksi data, jaringan kritis, dan komunikasi strategis, agar tidak menjadi korban intervensi digital yang dapat mengancam stabilitas nasional.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Sementara itu, hak atas otonomi ekonomi menegaskan perlunya negara memiliki ruang untuk menetapkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan domestik. Dalam KKP ini dijelaskan bahwa perang dagang, koersi ekonomi, dan jebakan utang dapat menjadi ancaman nyata yang melemahkan ketahanan nasional. Konsep NSR menawarkan fondasi normatif yang melindungi kebijakan ekonomi strategis negara dari tekanan eksternal.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam aspek sosial-budaya, KKP ini menempatkan identitas budaya sebagai elemen vital ketahanan bangsa. Di era globalisasi, homogenisasi budaya menjadi ancaman serius terhadap keunikan identitas bangsa. Melalui NSR, perlindungan budaya menjadi hak kolektif yang harus dijaga oleh negara sebagai bagian dari hakikat eksistensinya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pilar keempat, yakni hak partisipasi setara dalam tata kelola global, menekankan pentingnya reformasi institusi internasional. Dalam banyak kasus, negara berkembang hanya menjadi objek keputusan global. Melalui NSR, Daru Cahyo Sumirat mendorong agar negara-negara memiliki posisi proporsional dalam sistem internasional, mengurangi dominasi negara adidaya, dan memastikan terpenuhinya prinsip kesetaraan antar bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Pilar terakhir adalah keamanan eksistensial yang mencakup perlindungan negara dari ancaman non-konvensional seperti cyber warfare, perang kognitif, perubahan iklim, hingga manipulasi ekonomi. Ancaman-ancaman ini memerlukan respons sistemik yang terstruktur agar negara dapat mempertahankan keberlanjutan kehidupan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p>KKP ini juga mengkaji relevansi konsep NSR bagi Indonesia, terutama dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan Asta Cita Pemerintahan. Kelima pilar NSR ternyata memiliki keterkaitan erat dengan tujuan nasional dalam UUD 1945 serta menjadi fondasi strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.<\/p>\n\n\n\n<p>Analisis yang disampaikan tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga dilengkapi data, teori hubungan internasional, pendekatan ketahanan nasional, serta penggunaan alat analisis seperti PESTEL, EFAS-IFAS-SFAS, hingga pendekatan TANNAS. Hal ini membuat KKP ini tidak hanya menyajikan gagasan, tetapi juga kerangka implementasi strategis yang terukur.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada bagian pembahasan, penulis mengidentifikasi tantangan terbesar dalam reaktualisasi NSR, termasuk resistensi dari negara adidaya, keterbatasan kapasitas diplomasi, serta belum adanya norma internasional yang mengakui secara formal hak-hak negara-bangsa dalam kedaulatan digital dan kebijakan ekonomi. Namun demikian, Daru Cahyo Sumirat menegaskan bahwa Indonesia memiliki modal strategis untuk menjadi arsitek konsep ini di tingkat global.<\/p>\n\n\n\n<!--nextpage-->\n\n\n\n<p>Dalam simpulannya, KKP ini menegaskan bahwa NSR bukanlah konsep untuk mengisolasi diri, tetapi fondasi etis untuk menciptakan tatanan dunia yang lebih adil dan setara. Dengan mengusung NSR, Indonesia memiliki kesempatan untuk kembali memainkan peran historis sebagai pelopor gerakan besar dunia, sebagaimana pernah dilakukan melalui Konferensi Asia Afrika dan pembentukan Gerakan Non-Blok.<\/p>\n\n\n\n<p>Rekomendasi yang diajukan meliputi penyusunan strategi nasional NSR, diplomasi multilateral melalui koalisi negara-negara Global South, serta upaya mendorong pembentukan United Nations Convention on Nation-State Rights sebagai instrumen hukum internasional yang dapat mengakui dan melindungi hak asasi negara-bangsa secara formal.<\/p>\n\n\n\n<p>Pada akhirnya, KKP ini menghadirkan terobosan pemikiran yang tidak hanya relevan bagi pengembangan literasi geopolitik, tetapi juga menjadi sumbangsih strategis bagi Lemhannas RI dan Pemerintah Indonesia dalam merumuskan kebijakan ketahanan nasional dan diplomasi global. Reaktualisasi NSR bukan sekadar gagasan, tetapi ajakan untuk membangun tatanan dunia yang lebih berkeadilan melalui kepemimpinan moral dan intelektual bangsa.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui perspektif visioner Laksamana Pertama TNI Daru Cahyo Sumirat, konsep NSR menjadi cerminan dari kemampuan Indonesia dalam melahirkan gagasan besar yang mampu menjawab tantangan zaman. Perpustakaan Lemhannas RI menghadirkan publikasi ini sebagai referensi penting untuk memperkaya pemahaman strategis para pembaca, khususnya dalam upaya memperkuat ketahanan nasional dan peran Indonesia di panggung global. (AT\/BIA)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kertas Kerja Perorangan (KKP) karya Laksamana Pertama TNI Daru Cahyo Sumirat, S.E. bertajuk \u201cReaktualisasi Konsepsi Hak Asasi Negara-Bangsa Guna Mewujudkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_uag_custom_page_level_css":"","site-sidebar-layout":"default","site-content-layout":"","ast-site-content-layout":"default","site-content-style":"default","site-sidebar-style":"default","ast-global-header-display":"","ast-banner-title-visibility":"","ast-main-header-display":"","ast-hfb-above-header-display":"","ast-hfb-below-header-display":"","ast-hfb-mobile-header-display":"","site-post-title":"","ast-breadcrumbs-content":"","ast-featured-img":"","footer-sml-layout":"","ast-disable-related-posts":"","theme-transparent-header-meta":"","adv-header-id-meta":"","stick-header-meta":"","header-above-stick-meta":"","header-main-stick-meta":"","header-below-stick-meta":"","astra-migrate-meta-layouts":"default","ast-page-background-enabled":"default","ast-page-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-5)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"ast-content-background-meta":{"desktop":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"tablet":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""},"mobile":{"background-color":"var(--ast-global-color-4)","background-image":"","background-repeat":"repeat","background-position":"center center","background-size":"auto","background-attachment":"scroll","background-type":"","background-media":"","overlay-type":"","overlay-color":"","overlay-opacity":"","overlay-gradient":""}},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-1070","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-naskah-publikasi"],"uagb_featured_image_src":{"full":false,"thumbnail":false,"medium":false,"medium_large":false,"large":false,"1536x1536":false,"2048x2048":false},"uagb_author_info":{"display_name":"BI","author_link":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/?author=2"},"uagb_comment_info":0,"uagb_excerpt":"Kertas Kerja Perorangan (KKP) karya Laksamana Pertama TNI Daru Cahyo Sumirat, S.E. bertajuk \u201cReaktualisasi Konsepsi Hak Asasi Negara-Bangsa Guna Mewujudkan [&hellip;]","_links":{"self":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1070","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1070"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1070\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1071,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1070\/revisions\/1071"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1070"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1070"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/perpustakaan.lemhannas.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1070"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}